POLITEA | Selamat Datang di Lembar Pembebasan

Description

Bangkitkan Indonesia Kita Dari Lumpur Kotor Ini...!! by HIMAPOL (anak politiknya Unhas NIM : E11101020) Saya pernah berfikir bahwa untuk memulai sesuatu harus dimulai dari yang sederhana dulu biar mudah untuk memahami prosesnya!! jadi mohon maaf kalo blognya masih berantakan kayak kapal pecah, tp ingat itu ada karena berdasar dari sebuah pemikiran!!!


My Links

* Home
* My Profile
* Weblog Archives

Complete Money Making Setup... Free!

Get the complete money making site for free. Only for indoblogger.com members. Visit this site http://pinurl.com/l1s Good Luck.

Posted: 3:57 PM, Feb. 14, 2009
Comments (0) | Add Comment | Link

PKNU Targetkan Tarik Seluruh Suara Warga NU

Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang didirikan para kiai "sepuh" Nahdlatul Ulama (NU) menargetkan untuk menarik seluruh suara nahdliyyin (warga NU) pada Pemilu 2009.

"Pada Pemilu 1955 Partai NU meraih 18% suara pemilih. Paling tidak 18% itu harus kita ambil pada Pemilu 2009," kata Ketua Umum PKNU Choirul Anam di Jakarta, Jumat (01/12).

Anam yakin PKNU yang berasas Islam ahlussunnah wal jamaah mampu melakukannya, apalagi di banyak daerah pembentukan kepengurusan PKNU dimotori oleh ulama dan habaib yang menjadi panutan nahdliyyin.

Pada pertemuan di Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur, 21 November 2006 para kiai sepakat mendirikan PKNU. Kepengurusannya merupakan kelanjutan dari kepengurusan PKB versi Muktamar Surabaya yang dipimpin KH Abdurrahman Chudlori dan Choirul Anam.

Karena merupakan kelanjutan dari partai sebelumnya, secara struktural PKNU telah memiliki kepengurusan di 29 DPW dan 395 DPC di seluruh Indonesia.

Namun dalam strukturnya ada perbedaan antara PKNU dengan PKB yakni selain memiliki dewan syura dan tanfidz di struktur PKNU ada mustasyar yang berisi para kiai sepuh yang bertugas mengarahkan dan mengendalikan partai.

Menurut Sekjen PKNU Idham Cholied, PKNU didirikan sebagai wadah untuk melanjutkan perjuangan para kiai dan untuk menyalurkan aspirasi warga NU, muslim nasionalis, nasionalis muslim, serta non muslim yang ingin mendapat perlindungan.

"PKNU didirikan tidak untuk membahayakan sehingga tidak perlu ada pihak yang khawatir," katanya.

Menyangkut berbagai pernyataan miring terkait berdirinya PKNU, bahkan tidak sedikit yang memprediksi PKNU hanya akan menjadi partai gurem, Idham menyatakan hal itu justru mereka jadikan sebagai pemacu semangat untuk menjadikan partai itu sebagai wadah politik yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.

Meski sudah memiliki kepengurusan, Anam mengakui bahwa PKNU yang akan dideklarasikan akhir Januari 2007 itu belum sepenuhnya sah sebagai partai politik karena baru sebatas terdaftar di Dekumham.

"Nanti setelah diverifikasi faktual oleh Depkumham baru PKNU sah sebagai partai. Jadi PKNU statusnya masih cadangan yang akan kita pakai jika dikalahkan di pengadilan (dalam kasus sengketa PKB)," katanya. (sumber : www.kapanlagi.com)

Posted: 12:13 PM, Dec. 2, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Indonesia dan Rusia Sepakati Tujuh Nota Kerja Sama

Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Federasi Rusia menandatangani tujuh nota kesepahaman atau MOU di bidang dirgantara, energi nuklir, hukum, pertahanan, dan di bidang pariwisata.

Ketujuh nota kesepahaman yang ditandangani itu adalah kerja sama eksplorasi luar angkasa untuk maksud damai, kerja sama penggunaan energi atom untuk maksud damai, kerja sama antar kejaksaan agung , perlindungan hak intelektual dalam kerja sama teknik militer, nota kesepahaman dalam rangka implementasi bantuan militer Rusia-Indonesia 2006-2010, pembebasan visa kunjungan singkat untuk dan kepentingan dinas dan diplomatik, dan kerja sama pariwisata.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Vladimir Putin di ruang "Malachite Fuyet", Istana Kepresidenan Rusia Kremlin, Moskow, Rusia Jumat malam.

Menlu Hassan Wirajuda mewakili pemerintah Indonesia untuk menandatangani kerja sama dirgantara dan penggunaan energi atom. Sementara Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh menandatangani kerja sama antar Kejaksaan Agung, sedangkan Sekjen Dephan Sjafrie Sjamsoeddin menandatangani kerja sama di bidang militer dan Dirjen Amerika Eropa Deplu Eddi Haryadi menandatangani kesepakatan di bidang pembebasan visa dan pariwisata.

Sebelum penandatangan, Presiden Yudhoyono dan Presiden Putin melakukan pembicaraan empat mata atau tete a tete dilanjutkan dengan pembicaraan bilateral bersama sejumlah menteri kabinet Indonesia bersatu antara lain Menko Perekonomian Boediono, Menteri Perdagangan Marie Pangestu, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, dan Sekjen Dephan Sjafrie Sjamsoeddin.

Selain di bidang itu, menurut Presiden Yudhoyono ada kerja sama lain yang disepakati kedua negara untuk ditingkatkan, yaitu soal investasi, perdagangan, pendidikan dan olahraga.

Jumat malam ini, Presiden Yudhoyono dan rombongan akan meninggalkan kota Moskow menuju kota Doha di Qatar untuk mengunjungi kontingen Indonesia di Asian Games dan untuk selanjutnya kembali ke tanah air setelah melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Rusia dalam tujuh hari. (sumer www.kapanlagi.com)


Posted: 12:03 PM, Dec. 2, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Arung Palakka

Di dalam sejarah tanah air khususnya dan sejarah dunia umumnyaketiga ungkapan yang disebut dalam judul di atas sering muncul.Ambillah misalnya sebagai contoh I Manindori, yang oleh Belanda dalamGeschidenis der Nederlands Indie disebutkan bahwa Troenodjojo werdgesteund door de uitgedreven Macassarsche zee rovers, Trunojoyo dibantuoleh bajak laut Makassar yang terdesak keluar dari sarangnya. Nahsiapakah itu yang dimaksud oleh Belanda dengan Macassarsche zee roversitu? Mereka itu adalah sisa-sisa Angkatan Laut Kerajaan Gowa yangdipimpin oleh I Manindori, yang pernah menjabat kedudukan strukturalsebagai Kepala Daerah Galesong, sehingga bergelar Karaeng Galesong.Pada waktu terjadinya perang melawan Kompeni Belanda, Karaeng Galesongsudah menjabat Panglima Angkatan Laut Kerajaan Gowa. Karaeng Galesongtidak mau mengakui Perjanjian Perdamaian Bungaya, lalu atas seizinSulthan Hasanuddin, meninggalkan Kerajaan Gowa dengan pengikutnya yangmasih setia kepadanya, mencari daerah lain di mana saja untukmeneruskan perjuangan melawan Belanda. Di Madura Karaeng Galesongditerima oleh Troenojoyo bahkan diangkat menjadi menantunya. JadiKaraeng Galesong menerapkan salah satu cappaq dari tiga cappaq senjataorang Bugis Makassar. Ketiga cappaq (ujung) itu yakni ujung lidah(diplomasi), ujung kemaluan (pernikahan) dan ujung badik (peperangan). 

Dalam buku sejarah yang resmi sebagai pegangan dalam sekolah-sekolahArung Palakka dijuluki pengkhianat karena minta bantuan Belanda untukmemerangi Sultan Hasanuddin.

Dari cuplikan sejarah yang di atas itu kelihatan bagaimana rancunyahasil penilaian sejarah itu. Itu disebabkan karena dalam menilai ituperlu standar. Dan standar itu tergantung dari kriteria yang dibuatoleh penilai. Dan biasanya penilai ini sangat tergantung dari kondisiyang situasional. Dan inilah yang biasa terjadi dalam sejarah.

Karaeng Galesong dinilai oleh Belanda dengan memakai standar yangsubyektif situasional. Karaeng Galesong tidak tunduk pada PerjanjianBungaya. Jadi kesatuannya bukanlah kesatuan yang sah sebagai angkatanlaut suatu kerajaan. Jadi ia dan pasukannya adalah bajak-bajak laut.Sekarang buku sejarah yang dipakai di sekolah-sekolah bukan lagiGeschidenis der Nederlands Indie, 
melainkah Sejarah Nasional. Jadi standarnya tentu sudah berubah,kriteria yang dipakai dalam penilaian sudah berubah. Karaeng Galesongadalah seorang pejuang, seorang pahlawan.

Baik Sultan Hasanuddin maupun Karaeng Galesong, keduanya mujur dalamsejarah. Mengapa? Karena kita dijajah Belanda. Jadi standar penilaianyang memakai kriteria Latoa maupun kriteria Lamuda tidak ada perbedaan.Baik dahulu maupun sekarang keduanya adalah pejuang melawan penjajahBelanda. Namun Arung Palakka bernasib tidak mujur dalam sejarah, karenastandar penilaian yang Latoa tidak sama dengan standar penilaian yangLamuda. Menurut Latoa belum dikenal apa yang disebut dengannasionalisme Indonesia, karena paham nasionalisme itu baru ada dalambuku Lamuda. Nah para ahli sejarah kita, atau menurut julukan yangdiberikan oleh A.Muis para tukang dongeng, tidak berlaku adil terhadapArung Palakka. Apa itu yang disebut adil? Menempatkan sesuatupada tempatnya. Maka peristiwa di zamannya Arung Palakka haruslah puladitempatkan standar itu menurut kriteria Latoa. Kalau standar penilaianArung Palakka memakai kriteria Lamuda itu namanya tidak menempatkanstandar itu pada tempatnya, dan itu artinya tidak adil. Artinya ArungPalakka harus dinilai menurut Latoa, yaitu belum ada pahamnasionalisme. Kerajaan-kerajaan di Nusantara adalah kerajaan yangmerdeka dan berdaulat masing-masing. Maka Arung Palakka adalah pahlawanKerajaan Bone. 

Lalu apakah Arung Palakka juga seorang pahlawan kemanusiaan? Tunggudahulu, ini perlu pembahasan, oleh karena kemanusiaan itu tidakmengenal perbedaan antara standar yang Latoa ataupun yang Lamuda.Standar penilain yang dipakai untuk kemanusiaan perlu standar yangtidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan. Yaitu standar yangberlandaskan nilai mutlak, standar yang ditentukan oleh Allah SWT,seperti FirmanNya dalam S. Al Hajj 39 dan 40:

Udzina lilladziena yuqatiluwna biannahum dzhulimuw wa inna Llaha'ala nashrihim laqadier. Alladziena ukhrijuw min diyarihim bi qhayrihaqqin illa an yaquwluwna rabbuna Llah, diizinkan berperang bagi merekayang dizalimi dan sesungguhnya Allah berkuasa memenangkan mereka. Yaitumereka yang diusir dari tanah airnya dengan tidak semena-mena, hanyakarena mereka berkata Maha Pengatur kami adalah Allah.

La Maddaremmeng, Raja Bone ke-13, menerapkan Syari'at Islam denganmurni dan konsekwen. La Maddaremmeng memakai prinsip Rabbuna Llah, MahaPengaturku adalah Allah, memakai aturan menurut Allah dalam kerajannya.Sebenarnya La Maddaremmeng ini perlu diangkat dalam sejarah, bahwa iamendahului gerakan Paderi di Minangkabaw. La Maddaremmeng adalahPahlawan Islam. Ia memberantas adat kebiasaan yang bertentangan denganSyari'at Islam seperti berjudi, menyabung ayam, minum tuak. Yaitusejalan yang dikemukakan oleh Taunta Salamaka kepada KaraengPattingalloang. Kalau Tauanta Salamaka terpaksa meninggalkan KerajaanGowa, maka Lamaddaremmeng bentrok dengan Kerajaan Gowa yang masihmemelihara tradisi yang bertentangan dengan Syari'at Islam itu. Bonekalah perang, sejumlah rakyatnya ditawan, dikerahkan ke Gowa untukkerja paksa, artinya diusir dari tanah airnya dan dizalimi. ArungPalakka berperang untuk memberantas kezaliman ini. Sampai sejauh iniArung Palakka masih memenuhi kriteria pahlawan kemanusiaan itu menurutstandar Al Quran: 
berperang melawan perlakuan terhadap rakyatnya yang zhulimuw, dizalimi,ukhrijuw min diyarihim, diusir dari tanah airnya untuk kerja paksa. 

Nabi bersabda: Qulilhaqqa walau kana murran, katakanlah kebenaranitu walaupun pahit. Arung Palakka memerangi Pariaman, daerah asal MaraRusli, pengarang roman Sitti Nurbaya dan roman sejarah La Hami. Buktisejarah bahwa Arung Palakka memerangi dan mengalahkan Pariaman adalahpayung atribut kerajaan itu masih ada sekarang tersimpan di Bone.Sahabat saya mantan Kepala Kanwil Perhubungan Laut, almarhum Drs NormanRazak pernah mengeluh pada saya, katanya: Wah, nenek moyang sayadiambil payung kebesarannya dibawa ke Bone setelah Arung Palakkamengalahkan Pariaman.

Arung Palakka mempunyai hak kebebasan memilih mitranya dari kerajaanmanpun. Namun dengan memerangi Pariaman sebagai persyaratan untukmendapatkan bantuan dari bakal mitranya, yaitu Belanda, ia bertindakmenzalimi sesama manusia, yang dalam hal ini rakyat Pariaman. Daninilah cacat Arung Palakka untuk suatu gelar pahlawan kemanusiaan.WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 3 Januari 1993 [H.Muh.Nur Abdurrahman]



Posted: 8:31 PM, Nov. 19, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Menilai Pelajaran Sejarah dari Peristiwa Arung Palakka

 

BUTON – Mungkin tak banyak yang tahu kalau Pulau Buton (kadang disebut Butung), pernah menjadi tempat pelarian Arung Palakka dari kejaran pasukan Sultan Hasanudin. Pelajaran sejarah yang pernah singgah tatkala kecil dulu paling hanya menjabarkan kalau si pangeran berambut panjang ini hanyalah seorang pengkhianat.
Ia berlari mencari bantuan VOC dan melawan pahlawan Indonesia. Tapi apakah kita tahu bahwa ternyata buat sebagian orang—khususnya orang Bone dan Buton—Arung Palaka bukanlah sosok jahat, yang seperti didiskreditkan sekarang ini.
Alkisah, sekitar tahun 1660, Bone dan Gowa bertikai. Arung Palakka sebagai salah seorang pemimpin Bone tidak bisa menerima perlakuan para bangsawan Gowa yang menindas rakyatnya. Perlakuan kerja paksa untuk membangun benteng di perkubuan daerah Makassar jelas membuat rasa siri (harga diri)-nya tercabik-cabik, apalagi setelah para bangsawan Bone juga dipaksa ikut kerja paksa tersebut.
Akhirnya bersama Tobala, pemimpin Bone yang ditunjuk oleh Gowa, mereka melakukan perlawanan dengan melarikan orang-orang Bugis dari kerja paksa tersebut. Sebenarnya para prajurit Gowa hanya mencari Tobala karena dianggap tidak mampu mengawasi budak dari Bone tersebut.
Namun Arung Palakka yang merasa tidak memiliki tempat lagi di bumi yang disebut Belanda Celebes memutuskan pergi saja untuk mencari orang yang dapat menolong mengembalikan siri mereka. Dan sebelum ia pergi ke Pulau Jawa, terlebih dahulu ia berlari ke Buton untuk mencari perlindungan Raja Buton X yang waktu itu bernama La Sombata atau lebih dikenal bergelar Sultan Aidul Rahiem.
Pada saat pasukan Gowa mencari Arung Palakka hingga ke Buton. Sultan Buton bersumpah bahwa mereka tidak menyembunyikan Arung Palakka di atas pulau mereka.
”Apabila kami berbohong, kami rela pulau ini ditutupi oleh air,” ucap Sultan Buton yang diucapkan kembali oleh salah seorang penerusnya. Ternyata sumpah tersebut dianggap sah karena pada kenyataannya Pulau Buton memang tidak pernah tenggelam hingga saat ini. Lalu di mana letak kebenaran sejarah yang menyatakan bahwa benar lokasi yang sekarang dijadikan sebagai salah satu objek wisata sejarah disana, merupakan tempat Arung Palakka bersembunyi?

Ceruk
Sistem batuan di daerah Buton bisa jadi merupakan salah satu alasan yang jelas mengenai hal ini. Daerah batuan berkarang dengan ceruk-ceruk kecil di sepanjang bukitnya, sangat menggambarkan kebenaran sejarah tersebut.
Pernyataan Sultan Buton pada saat menyembunyikan Arung Palakka dianggap benar. Mereka tidak menyembunyikan Arung Palakka di atas dataran tanah mereka. Namun di antara ceruk-ceruk tersebut. Yang menurut pendapat orang Buton bukanlah sebuah dataran, melainkan goa, yang berada di dalam tanah. Kepintaran bersilat lidah Sultan Buton inilah yang akhirnya menyelamatkan Arung Palakka dari pengejaran pasukan Gowa.
Hal ini juga dibenarkan oleh pemuka adat setempat yang bernama La Ode Hafi’i. Ia menjelaskan bahwa antara kesultanan Buton dan Bone sejak dahulu memang telah terikat dalam perjanjian sebagai saudara. ”Bone raja di darat, Buton raja di laut,” ucapnya memberitahu isi ikatan tersebut pada saya, akhir bulan lalu.
Hal itu juga yang mendasari mengapa Sultan Buton memutuskan menolong Arung Palakka dan turut membiayai Arung Palakka bersama 400 lebih pengikutnya menuju Batavia.
Ceruk bersejarah tersebut kini berada di sekitar tiga kilometer dari pusat Kota Bau-Bau. Tak sulit mencarinya karena berada tak jauh dari benteng Wolio, yang terletak di daerah paling tinggi di Pulau Buton.
Menuju ke ceruk tersebut juga tidak sulit. Hanya daerahnya yang agak terjal membuat kita harus agak berhati-hati melewatinya.
Saat saya akhirnya tiba di goa tersebut. Hilang semua pemikiran saya mengenai gambar sebuah goa pada umumnya di Jawa. Tempat persembunyian Arung Palakka tersebut lebih pantas bila dikatakan ceruk dengan air yang terus menetes-netes dari atapnya.
Kemudian ada sedikit daerah yang kini diberi plesteran semen, yang disinyalir sebagai tempat Arung Palakka duduk bersembunyi. Tak bisa kita berdiri tegak di sini, agak bungkuk untuk menghindari bagian tajam yang menghiasi atas ceruk. Namun dapat dipastikan, banyaknya air yang terus menetes dari atas ceruk yang bisa membuat Aru Palakka bisa bertahan lama di sana.

Rumah Adat
Hal keberadaan singgahnya Aru Palakka kemudian dikuatkan juga oleh pernyataan ahli waris kesultanan Buton. Keluarga istana yang rumah tinggalnya kini dijadikan rumah adat. Yang bisa didatangi siapa saja untuk menjelaskan keberadaan rakyat Buton, juga tidak menyangkal hal tersebut. Di rumah adat berkamar enam dan berlantai dua itu, juga terpampang foto dan patung Arung Palakka. Ini menandakan memang benar keberpihakan kesultanan Buton pada Arung Palakka. Bahkan mereka tidak merasa itu sebuah kesalahan, karena memang perjanjian adat yang ada sudah mengikat mereka dengan Bone.
Terlepas dari benar tidaknya sejarah tersebut. Satu yang harus dicatat, adalah mengenai tingginya perhatian masyarakat Buton terhadap masa lalunya. Bahkan dengan Arung Palakka yang relatif orang luar Buton (dan dianggap pengkhianat pada masa Orde Baru), mereka tetap mengenang keberadaannya di sana.
Lalu timbul pertanyaan, masih tersisakah rasa penghormatan itu pada diri manusia Indonesia pada umumnya kini? Pahlawan sendiri kadang kita lupakan juga.


Posted: 8:14 PM, Nov. 19, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

“Apakah Aku, kamu dan kita adalah Manusia ?”


Manusia adalah

Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens, sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.

Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain.

Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

Manusia adalah jagat kecil (mikrokosmos), yang menjadi cermin alam semesta (makrokosmos). Hal-ihwal yang membawa perbaikan manusia dapat diartikan sebagai perbaikan alam semesta. Sementara itu, keburukan yang mengejawantah dalam keseharian membawa efek destruktif bagi penguatan sendi-sendi kemanusiaan universal yang telah, sedang, dan akan diejawantahkan oleh umat manusia. Karena itu, tiap manusia dituntut untuk memaksimalkan potensi (akal budi) primordialnya, dengan tanggung jawab moral yang berpendar nurani.

Khazanah Islam merunutkan penjelasannya terkait dengan kebebasan manusia. Pengadilan Ilahi diperuntukkan bagi manusia selaku individu otonom. Sistem kekerabatan manusia di dunia tak lagi menjadi fokus pertanggungjawaban manusia. Selaku individu otonom, manusia mempertanggungjawabkan hal-ihwal yang telah diputuskannya selama di dunia. Pihak di luar dirinya tak memiliki hak prerogatif sedikit pun untuk mengintervensi. Pada ranah ini, hanya Sang Esa dan individu otonomlah yang "berdialog".

Dalam penciptaannya, manusia diberkahi akal budi dan pesan moral sejati, yakni melangsungkan pengabdiannya di dunia kepada Sang Esa. Petunjuk ini menuturkan bahwa manusia adalah makhluk moral, yaitu makhluk yang secara logis dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala amal perbuatannya, baik atau buruk. Dalam konteks ini manusia ada dua macam amal perbuatan manusia.

Pertama amal perbuatan dalam hubungan dengan Sang Pencipta (ibada khusus). Ini merupakan hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhannya, realitasnya dapat dilihak ketika manusia misalnya ke Mesjid atau Ke tempat Ibadah untuk melakukan ibadah. Sementara amal perbuatan yang kedua adalah ibadah sosial yang merupakan suatu realitas dimana manusia melaksanakan fungi-fungsi atau tanggung jawab sosialnya dengan baik. Ketika terjadi bencana tsunami di Aceh ratusan orang dengan niat “tulusnya” mendaftarkan diri sebagai relawan untuk meringankan beban para korban, dan ketika Mahasiswa berteriak di bawah teriknya matahari “turunkan harga  BBM !! Adili Soeharto!! Tolak  “ini itu”!! demi tetap terciptanya system yang ideal dan ketika seorang Petani membajak sawahnya demi kelangsungan hidup anak-anaknya. Bahkan senyumpun merupakan sebuah ibadah,ingat bahwa kita adalah mahluk ciptaan dengan sbaik-baik bentuk dan hal itu setidaknya dapat diperlihatkan melalui senyum sebagai bukti bahwa kita manusia memang mahluk yang “sempurna”

Bukankah dalam Al-Quran telah dijelaskan dan manusia dituntut untuk senantiasa menjaga hubungan dengan Tuhan dan dengan sesama manusia (lingkungan). Jadi mari kita berfikir apakah kita masih layak menyandang sebutan sebagai manusia atau kita masih perlu sesuatu agar bisa disebut manusia. hahahahahhahahah


Posted: 7:44 PM, Nov. 11, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Pendekatan Sosial Budaya dalam praktek kebidanan melalui pesantren

A. Pendahuluan

 

I. Sosial Budaya dalam Pesantren     

Sosial Budaya mencakup pola kehidupan masyarakat sesuai dengan hasilpemikiran atau adat istiadat masyarakat tertentu. Nah ketika masalah sosialbudaya ditelaah dalam kehidupan pesantren maka yang terlihat tentulah berbedadengan pola kehidupan masayarakat luar. Karena pondok pesantren (biasanya juga disebut pondok saja) merupakan sekolah Islamberasrama (Islamic boarding school). Parasantri (pelajar pesantren) belajar padasekolah ini sekaligus tinggal pada asrama yang disediakan pesantren. Biasanyapesantren dipimpin oleh seorang kiai/kyai. Untuk mengaturkehidupan pondok pesantren, kyai menujuk seorang santri senior untuk mengaturadik kelasnya, mereka biasanya disebut Lurah Pondok. Pesantren adalah sekolahpendidikan umum yang persentase ajarannya lebih banyak ilmu-ilmu pendidikanagama Islam daripada ilmu umum. Bahkan ada pula pesantren yang hanyamengajarkan ilmu agama Islam saja, umumnya disebut Pesantren Salaf.

Jadikehidupan dalam pesantren memiliki sistem tersendiri yang berbeda dengankehidupan luar namun tidak bertentangan dengan system kehidupan yang dianutbangsa kita. dunia pesantren merupakan representrasi miniatur kehidupan riil dimasyarakat. Tapi, pesantren bukan benar-benar gambaran nyata masyarakat secaraumum, sebab unsur-unsur sosialnya kurang beragam dibanding unsur-unsur sosialmasyarakat yang lebih besar. Di pesantren, unsur-unsur sosial pokoknya taklebih dari kiai sebagai figur sentral, guru-guru atau asatizah sebagaipembantu kiai, dan para santri. Kalau pun ada anasir sosial lain di luar anasirpokok, seperti tukang masak, tukang kebun, dan para pekerja lainnya, perannyatak lebih sebagai pelengkap miniatur masyarakat pokok saja. Artinya, pesantrendapat disebut miniatur masyarakat yang memang kurang lengkap. Sebagian menyebutistilah sub-kultur dari kultur masyarakat yang lebih besar untuk pesantren.

Fasilitas-fasilitaskehidupan masyarakat pesantren juga terbatas. Yang paling pokok tentulahmasjid, bangungan sekolah atau madrasah, pemondokan atau asrama, danfasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Di pesantren tentu tidak dijumpaisarana-sarana hiburan, seperti taman, mal, cafe, bioskop, danfasilitas-fasilitas penunjang kenikmatan hidup lainnya. Tapi justru karenaketidaklengkapan unsur-unsur sosial dan fasilitas penunjang kenikmatan hidupitulah pesantren dapat membangun dunia idealnya sendiri. Di pesantren dengansistem asrama yang kurang menyatu dengan masyarakat, nuansa dunia ideal atau baldatunthayyibatun wa rabbun ghafur itu terasa sangat kuat.

II. Kebidanan

Kebidanan sendiri merupakan bagian integral darisistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkutpendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannyamengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normaldan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkinberkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa timbulkemudian. Fungsi kebidanan adalah untuk memastikan kesejahteraan ibu dan janin/ bayinya, bermitra dengan perempuan, menghormati martabat dan memberdayakansegala potensi yang ada padanya, termasuk proses penjaminan kesehatan ibu danbayinya serta untuk menghindari kasus gizi buruk bagi bayi.

Kemudian praktek kebidanan adalah asuhan yangdiberikan oleh bidan secara mandiri baik pada perempuan yang menyangkut prosesreproduksi, kesejahteraan ibu dan janin / bayinya, masa antara dalam lingkuppraktek kebidanan juga termasuk pendidikan kesehatan dalam hal prosesreproduksi untuk keluarga dan komunitasnya.
Praktek kebidanan berdasarkan prinsip kemitraan denganperempuan, bersifat holistik dan menyatukannya dengan pemahaman akan pengaruhsosial, emosional, budaya, spiritual, psikologi dan fisik dari pengalamanreproduksinya.
Praktek kebidanan bertujuan menurunkan / menekan mortalitasdan morbilitas ibu dan bayi yang berdasarkan ilmu-ilmu kebidanan, kesehatan,medis dan sosial untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan ibudan janin / bayinya.

 

B. Pembahasan masalah

Pendekatan Sosial Budaya dalam praktek kebidanan melalui pesantren

Berdasarkan Propenas 2000-2004, dalam rangka mendukung pelaksanaanprioritas pembangunan nasional yang keempat, yaitu: membangun kesejahteraanrakyat, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, dan ketahanan budaya,dilaksanakan pembangunan bidang agama, bidang pendidikan, serta bidang sosialbudaya.

Tujuan pembangunan nasional bidang sosial budaya adalah terwujudnyakesejahteraan rakyat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yanglayak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhandasar rakyat. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, selama ini telahdilaksanakan berbagai kebijakan dan program pembangunan sosial budaya, yangmeliputi: bidang kesehatan; pendidikan; kesejahteraan sosial, termasukkependudukan dan keluarga berencana; kebudayaan; dan peranan perempuan; sertapemuda dan olah raga.

Namun demikian masih banyak permasalahan yang menjadi perhatian utamapembangunan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial budaya antara lainadalah:

I.                   Masih rendahnya kondisi atau derajat kesehatan danstatus gizi masyarakat yang masih memprihatinkan;

II.                Masih tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran dantingkat pendidikan masyarakat;

III.              Banyaknya permasalahan keterlantaran, kecacatan,ketunaan sosial, serta koban bencana alam;

IV.             Masih rentannya/lemahnya ketahanan budaya;

V.                Masih terdapat permasalahan keadilan yang menekankanaspek regional (antarwilayah, antardesa-kota, antarpusat-daerah); permasalahanras (suku-agama, dan antar-golongan) serta ketidak adilan antar golonganekonomi kuat dan lemah; serta permasalahan keadilan pada aspek gender.

Pada poin pertama di atas merupakan pokok permasalahan yang akan kitakaji, dan ini akan dikaji dalam praktek kebidanan melalui pesantren sebagaisalah satu alternativ pemecahan masalah dalam bidang kesehatan. Saat ini pesantren diharapkan dapat berperan aktif dalam upayamemberdayakan masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat, karena Pondokpesantren dianggap mampu menjadi penggerak masyarakat baik di bidang agama,sosial, maupun ekonomi.

Hal di atas ditekankan oleh Menteri Kesehatan SitiFadilah Supari dalam peresmian program pemberdayaan kesehatan pesantrensekaligus penyerahan bantuan berupa 200 unit Pos Kesehatan Pesantren(poskestren) ke ponpes di Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut lebiha lanjutbeliau menekankan tiga hal, yaitu Kegiatan promotif peningkatan kesehatan,preventif , serta kesiagaan menghadapi bencana. Untuk kegiatan promotif,nantinya bakal diarahkan dalam hal penyuluhan dan pelatihan bermaterikankesehatan masyarakat, gizi, perilaku hidup sehat, penyehatan lingkungan sertapencegahan penyakit menular. ''Sedangkan preventifnya, berupa pemeriksaan kesehatanbagi warga ponpes dan dukungan terhadap imunisasi.'' Pada perkembangannyananti, tambahnya, poliklinik pesantren tersebut akan terus bermitra denganpuskesmas setempat. Keduanya bahkan bisa saling mendukung satu sama lain.

Lewat poskestren, maka puskesmas dapat memfasilitasiwarganya dalam memecahkan permasalahan kesehatan sesuai kondisi setempat.''Puskesmas pun bisa meningkatkan efisiensi waktu, tenaga, dan dana. Selamaini, ketrbatasan dana puskesmas kadang menganggu luasnya cakupan pelayanan,''ungkap Menkes.
Demikian pula sebaliknya. puskesmas turut membantu membinakader pesantren mengelola poskestren. Selain itu, juga membantumenyelenggarakan pelayanan kesehatan, penyuluhan, menganalisis kegiatanposkestren, menerima rujukan dan pengadaan alat kesehatan yang dibutuhkan.

Menurut Menkes, program ini bakal dijadikan sebagai programnasional, dan dimulai di Jatim. Karena belum pernah dilaksanakan sebelumnya,maka program yang dinamakan asy-Syifa tersebut terus dievaluasiperkembangannya.
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jatim, Bambang Giatno,menyatakan bahwa penyediaan tenaga dokter dan paramedis poskestren, saat inimasih di back-up dari puskesmas wilayah kerja setempat. Untuk penambahanjumlah, pihaknya akan melihat kebutuhan ke depan dengan mengangkat tenagapetugas tidak tetap (PTT).

''Tapi, pada dasarnya, kita mengembangkan ini gunapemberdayaan. Maka dari itu, kegiatan poskestren setidaknya dilaksanakan olehtiga persen dari jumlah santri di ponpes bersangkutan,''jelasnya.

Terkait dana operasional, untuk stimulan tahap awal,poskestren masih menerima dukungan dari Depkes. Selanjutnya, diharapkanposkestran dapat dibiayai dari iuran pengunjung, sumbangan, dan dana sosialkeagamaan. Depkes sendiri telah menganggarkan sekitar Rp 25 miliar untukprogram ini.

Ketua Ikatan Asosiasi Pondok Pesantren, KH Mas Mansyur,mengatakan bahwa selama ini di tiap ponpes sebenarnya telah memiliki poliklinikdan balai kesehatan. Meski demikian, fasilitas itu masih harus terusdikembangkan antara lain dengan bantuan dan dukungan instansi terkait agarpelayanan dan promosi kesehatan ke masyarakat dapat lebihoptimal.
''Kesehatan telah menjadi fokus perhatian kita di kalanganponpes karena hal itu memang merupakan tuntunan agama. Tapi, hendaknya kitajangan hanya bicara simbolis melainkan harus melakukan upaya nyata,''tandasnya.

Melihat kenyataaan atau fakta di atas maka dapatdikatakan bahwa praktek kebidanan melalui lingkungan sosial budaya pesantrensangatlah ideal dan dapat direalisasikan diseluruh wilayah Indonesia yangmemiliki pesantren. Dan garis kordinasi atau kerjasama dengan pihak puskesmasataupun rumah sakit sudah dipaparkan oleh menteri kesehatan.

Ketika pesantren mengaktifkan praktek kebidanan makaini berarti pesantren tidak hanya menjadi wadah yang menyampaikan pesan agamatetapi juga pesantren telah menyampaikan pesan kesehatan dan ini sesuai dengannilai-nilai agama islam yang kita anut, dimana agama menekankan kepada kitauntuk menjaga kebersihan dan kesehatan, karena merupakan bahagian dari iman.

Jadi dengan adanya peraktek kebidanan dalam pesanternmaka diharapkan hal ini dapat meningkatkan kondisi atau derajatkesehatan dan status gizi masyarakat yang masih memprihatinkan demi pencapaiankesejahteraan social.

 

C. Penutup

           

            Kebersihansebagian dari iman. Slogan yang begitu terkenal itu menjadi pemicu bagi umatuntuk senantiasa menjaga kebersihan, rohani maupun jasmani. Barang siapa yangdalam keseharian mampu menjalankan pola hidup sehat baik di lingkungan maupunpribadi, maka hal itu akan berdampak pada peningkatan kualitas imannya.

            Dan itumenjadi sebuah langkah efektif ketika diterapkan dalam pondok pesantren sebagaisalah “miniatur masyarakat”, meskipun kehidupan sosial budaya dalam pesantrenberbeda dengan kebanyakan kehidupan sosial budaya masyarakat yang ada diluarpesantren.

......bersama....bersatu...berjaya.....


Posted: 6:21 PM, Nov. 6, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Ketidakpercayaan Terhadap Metanarasi

Kondisi Postmodern Pengetahuan menurut J.F. Lyotard

Oleh: H. Dwi Kristanto *

 

Abstrak

Sains dalam masa modern mengklaim diri sebagai satu-satunya jenis pengetahuan yang valid dan melegitimasi dirinya dengan merujuk pada dua narasi besar: emansipasi manusia dan dialektika Roh.Narasi besar ini menjadi meta-narasi yang berfungsi menjamin adanya satu kebenaran tunggal yang berlaku universal. Dalam kondisi postmodern metanarasi semacam itu tak dapat dipercaya lagi. Sains dengan bahasa denotatifnya hanyalah sebuah permainan bahasa di tengah aneka permainan bahasa; satu jenis pengetahuan di antara pelbagai jenis pengetahuan. Tak ada determinisme universal; yang ada adalah determinisme lokal. Oleh karena itu sistem pemikiran yang belaku—dan dapat menciptakan keadilan—bukan homologi, melainkan paralogi.

Kata-kata kunci:  pengetahuan, legitimasi, metanarasi, permainan bahasa, pengetahuan naratif, performativitas, kekuasaan, konsensus, keadilan, paralogi.

Pendahuluan

Memasuki wacana filosofis postmodernisme, sebuah nama yang tak bisa tidak harus disebut adalah Jean-François Lyotard. Filsuf Prancis kontemporer (1924-1998) inilah yang dianggap untuk pertama kalinya memperkenalkan istilah “postmodern” ke dalam dunia filsafat. Sebelumnya istilah “postmodern” lebih banyak digunakan dalam bidang seni dan arsitektur. Lyotard membawa masuk istilah tersebut ke dalam filsafat lewat bukunya, La Condition postmoderne: rapport sur savoir (1979). Karyanya ini disusul dengan Le Différend (1983) [1], sebuah buku yang menunjukkan upaya Lyotard untuk memberi pendasaran filosofis atas La Condition postmoderne yang sering dianggaplebih bersifat sosiologis. [2] Berkat kedua buku ini nama J.F. Lyotard makin berkibar sebagai seorang postmodernis.

Postmodernisme, dalam ranah pengetahuan (knowledge), dimengerti oleh Lyotard sebagai ketidakpercayaan terhadap metanarasi (metanarrative) atau narasi besar (grand narrative). Selama ini (dalam abad modern) ilmu pengetahuan ilmiah atau sains, sebagai salah satu wacana (discourse), mengklaim dirinya sebagai satu-satunya jenis pengetahuan yang valid. Namun sains tak dapat melegitimasi klaimnya tersebut oleh karena ternyata aturan main sains bersifat inheren serta ditentukan oleh konsensus para ahli (ilmuwan) dalam lingkungan sains itu sendiri. Sains kemudian melegitimasi dirinya dengan merujuk pada suatu meta-wacana (meta-discourse); secara konkrit sains melegitimasi dirinya dengan bantuan beberapa narasi besar seperti dialektika Roh, hermeneutika makna, emansipasi subyek yang rasional, dan penciptaan kesejahteraan umat manusia.[3]

Di era postmodern modus legitimasi semacam itu sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Bagi Lyotard sains terbukti hanyalah salah satu permainan bahasa (language game) di antara banyak permainan bahasa lainnya; sains hanyalah satu jenis pengetahuan di antara aneka jenis pengetahuan lainnya. Oleh karena itu modus legitimasi pengetahuan dengan narasi besar di bawah satu ide untuk menciptakan satu kebenaran tunggal (totalisasi sistem pemikiran atau homology) harus diganti dengan paralogy, yaitu pengakuan akan aneka macam narasi kecil (little narrative) dan sistem pemikiran plural.[4] 

Apa yang akan saya sampaikan dalam artikel ini merupakan penelusuran lebih lanjut atas tesis pokok J.F. Lyotard mengenai kondisi postmodern pengetahuan sebagaimana telah saya sampaikan di atas. Di sini akan dibeberkan obyek studi, metode analisis, bentuk ikatan sosial di mana pengetahuan itu berada, penemuan-penemuan dan pandangan-pandangan baru mengenai legitimasi pengetahuan yang diusulkan oleh Lyotard. Sebagian besar uraian ini didasarkan pada buku The Postmodern Condition: A Report on Knowledge.

Obyek Studi: Kondisi Pengetahuan dalam Masyarakat Terkomputerisasi

Yang menjadi obyek studi Lyotard adalah kondisi pengetahuan dalam masyarakat yang terkomputerisasi, khususnya pengetahuan ilmiah atau sains. Perkembangan teknologi informasi membawa dampak yang serius bagi pengetahuan. Sekarang ini pengembangan sains (melalui riset) dan transmisinya mengandaikan bahwa pengetahuan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa komputer menjadi sejumlah informasi (quantities of information). Akibatnya, pengetahuan sudah tidak lagi menjadi tujuan pada dirinya sendiri dan sekarang menjadi komoditas untuk diperdagangkan. Cara lama untuk memperoleh pengetahuan, yakni dengan melatih pikiran (Bildung), juga telah menjadi usang. Relasi antara penyuplai dan pengguna pengetahuan terhadap pengetahuan itu sendiri cenderung menjadi mirip seperti relasi antara produsen dan konsumen terhadap komoditas.[5]

Dalam beberapa dekade terakhir pengetahuan juga menjadi faktor penting yang menentukan kemampuan produksi (productive power) sebuah negara.[6] Dengan demikian, pengetahuan dalam rupa sejumlah komoditas informasi kemudian juga menjadi barang rebutan antar negara. Sebuah negara akan mati-matian berjuang untuk mengontrol informasi, sebagaimana negara tersebut juga mati-matian mengontrol territorinya.[7] Namun sayang, dalam dunia yang makin diwarnai oleh ideologi transparansi dalam bidang komunikasi dan perdagangan bebas (liberalisme), kehadiran negara dianggap sebagai pengganggu. Kedaulatan negara sekarang ini telah digerogoti oleh kekuatan perusahaan-perusahaan multinasional (multi-national corporations). Sirkulasi modal (kemampuan investasi)perusahaan-perusahaan semacam itu melampaui batas-batas (kontrol) negara-bangsa. Dengan demikian, dalam masyarakat semacam ini, negara-bangsa hanya merupakan salah satu kekuatan pasar saja di antara kekuatan-kekuatan pasar lainnya. Sirkulasi pengetahuan pun kemudian menjadi seperti sirkulasi uang. Distingsi yang relevan bukan lagi antara “pengetahuan” dan “ketidaktahuan” melainkan—seperti halnya uang—antara “payment knowledge” dan “investment knowledge”.[8]

Melihat fenomena di atas, Lyotard berhipotesis bahwa status pengetahuan dalam masyarakat informatika telah berubah.[9] Perubahan inimenimbulkan problem serius, yakni masalah legitimasi ilmu pengetahuan ilmiah atau sains. Dalam konteks hukum sipil legitimasi adalah proses di mana legislator yang memiliki otoritas menetapkan hukum-hukum tertentu sebagai norma. Dalam konteks pengetahuan ilmiah, agar sebuah pernyataan (tesis atau teori) diterima sebagai sebuah pengetahuan yang “ilmiah” pernyataan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Dalam hal ini legislator menentukan sejumlah persyaratan (biasanya konsistensi internal/kelogisan serta verifikasi atas suatu pernyataan) dan yang bertindak sebagai legislator adalah komunitas ilmiah.[10] Dengan demikian menjadi terang bahwa persoalan legitimasi ini selalu terkait erat dengan persoalan kekuasaan (power).

Lyotard mengatakan bahwa hak untuk menentukan apa yang “benar” tidak terlepas dari hak untuk menentukan apa yang “adil”. Ada kaitan erat antara bahasa sains dengan bahasa etika dan politik, sebagaimana perubahan pengetahuan itu juga berimbas pada kekuasaan publik (publik power) dan institusi-intitusi sipil. Pengetahuan dan kekuasaan adalah dua sisi dari sebuah pertanyaan yang sama: who decides what knowledge is, and who knows what needs to be decided? Dalam abad komputer ini pertanyaan mengenai pengetahuan, lebih daripada sebelumnya, merupakan pertanyaan mengenai pemerintahan (kekuasaan)

Metode : Permainan Bahasa

Dalam menganalisa legitimasi ilmu pengetahuan dalam masyarakat post-industri, yakni masyarakat informasi, Lyotard menggunakan metode permainan bahasa—konsep yang diperkenalkan oleh Wittgenstein. Permainan bahasa dalam ilmu pengetahuan ilmiah adalah pernyataan-pernyataan denotatif. Selain pernyataan denotatif sebenarnya juga ada pernyataan performatif, preskriptif, evaluatif, dll. Yang dimaksud Wittgenstein dengan permainan bahasa adalah bahwa setiap jenis pernyataan di atas memiliki wilayah dan aturan tersendiri dalam pemakaiannya (pragmatic)[12] — bagaikan pemainan catur di mana ada seperangkat aturan yang menentukan wilayah/kemampuan gerak atau “move” dari tiap-tiap bidak. Aturan dalam permainan yang satu tidak sama dengan aturan dalam permainan yang lain. Oleh karena itu menurut Wittgenstein tidak ada gunanya mencari persamaan dalam semua permainan. Tidak ada gunanya dan tidak mungkin juga untuk menunjukkan suatu permainan sebagai model atau ideal bagi semua permainan lain.[13]

Ada tiga karakteristik dalam setiap permainan bahasa. Pertama, setiap aturan dalam permainan itu tidak mendapatkan legitimasi dari dirinya sendiri melainkan merupakan hasil kontrak di antara pemainnya (eksplisit maupun tidak). Kedua, jika tak ada aturan maka tak ada permainan; suatu modifikasi kecil sekali-pun terhadap sebuah peraturan akan mengubah permainan itu. Ketiga, setiap pernyataan harus dianggap sebagai suatu “move” dalam permainan. Karakteristik ketiga ini dipakai oleh Lyotard sebagai prinsip pertama yang mendasari keseluruhan metodenya: mengeluarkan suatu pernyataan (move) adalah bertarung—dalam konteks suatu permainan—dan tindakan mengeluarkan pernyataan semacam itu berada dalam domain “general agonistics” (pertarungan pernyataan/argumentasi). Prinsip “pertarungan pernyataan” ini membawa Lyotard pada prinsip kedua, yakni bahwa ikatan sosial dalam masyarakat terdiri dari “move-move” bahasa (language “moves”).

Kondisi Ikatan Sosial : Alternatif Modern dan Postmodern

Untuk dapat memahami kondisi pengetahuan dalam masyarakat yang sangat maju sekarang ini, Lyotard merasa perlu melihat model macam apakah yang dapat diterapkan terhadap masyarakat seperti itu. Model masyarakat sebagai satu keseluruhan organik (Durkheim), satu sistem fungsional (Parsons) dan suatu kesatuan yang tersusun dari dua kekuatan yag saling bertentangan (Marx) menurut Lyotard sudah tidak memadai lagi. Teori yang memandang masyarakat sebagai suatu totalitas fungsional menganggap seolah-olah masyarakat adalah sebuah mesin besar yang bekerja berdasarkan prinsip efisiensi. Kerinduan untuk membangun masyarakat teknokratis semacam ini merupakan akibat dari proyek modernitas yang ingin mencari kesatuan dan mentotalisasi kebenaran. Kerinduan semacam ini dianggap oleh Horkheimer sebagai “paranoid”. Namun Marxisme sebagai alternatif lain juga telah menghantarkan banyak negara pada totalitarianisme. Sedangkan Sekolah Frankfurt dengan teori kritis-nya juga telah kehilangan radikalitas prinsip perjuangan kelas dan telah tereduksi menjadi “utopia” atau “hope”.[14]

Cara memandang bentuk ikatan sosial atau model masyarakat ini mempengaruhi cara melihat status pengetahuan dalam masyarakat yang bersangkutan. Ketika masyarakat dimengerti sebagai sebuah mesin raksasa yang bekerja berdasarkan prinsip efisiensi demi performativitasnya (fungsionalisme), pengetahuan dilihat sebagai suatu elemen tak terpisahkan dari masyarakat yang berperan fungsional. Ilmu positif mendapatkan penghargaan di sini sebab ilmu jenis ini berkaitan langsung dengan teknologi yang menentukan kekuatan produksi sebuah sistem. Sementara itu, ketika masyarakat dilihat sebagai dialektika dua kekuatan yang beroposisi, ilmu menempati fungsi kritis. Dalam hal ini yang mendapat tempat adalah jenis ilmu yang kritis, reflektif atau hermeneutika.

Namun demikian, cara memandang masyarakat seperti di atas menurut Lyotard sudah tidak dapat diterima lagi. Masyarakat sekarang adalah masyarakat post-industrial atau masyarakat konsumen. Fungsi negara telah berubah. Kelas yang berkuasa memang tetap kelas pengambil keputusan (decision makers). Namun, sekarang ini pengambil keputusan bukan melulu terdiri dari kelas-kelas politis seperti dalam pemahaman tradisional. Pengambil keputusan terdiri dari para pemimpin perusahaan, administrator tingkat tinggi, pemimpin-pemimpin organisasi kaum profesional, buruh, politik, dan keagamaan. Mereka inilah yang memiliki akses informasi. Seorang individu dalam masyarakat maju semacam ini berada di dalam suatu jaringan relasional yang makin kompleks dan mobile. Setiap orang menempati suatu titik dalam sebuah sirkuit informasi atau berdiri dalam sebuah pos di mana berbagai macam pesan (message) berlalu-lalang.

Pesan-pesan yang lalu lalang itu memiliki beraneka macam bentuk (denotatif, preskriptif, evaluatif, performatif, dsb.). Proses lalu lalang itu berlangsung dalam masyarakat yang—dalam istilahnya Lyotard—dicirikan oleh “pertarungan antar pernyataan” (agonistic). Sebuah pernyataan (move) selalu memiliki efek pada setiap pemain dalam permainan bahasa ini, baik dia dalam posisi addressee, referent, maupun sender. Setiap orang menurut Lyotard memang sudah selalu berada di tengah-tengah jaringan relasional semacam ini; baginya model yang tepat untuk menggambarkan bentuk ikatan sosial masyarakat kontemporer adalah model permainan bahasa ini.[15] Dalam situasi seperti ini sikap yang reaksional (sekedar merespon suatu move) bukanlah suatu move yang baik—tak ada keseimbangan kekuasaan. Yang baik adalah setiap pemain selalu berusaha membuat suatu move yang tak terduga-duga. Pertarungan pernyataan semacam ini bukannya tanpa peraturan, namun peraturan yang ada seharusnya memungkinkan pernyataan-pernyataan itu mengalir bebas. Sebuah institusi, termasuk institusi pengetahuan, tak bisa memberi batasan mati terhadap move-move yang ada, sebab pembatasan itu sendiri hanya sebuah move dalam permainan.

Pengetahuan Naratif dan Fungsi Narasi dalam Legitimasi Pengetahuan Ilmiah

Selama ini terdapat pembedaan yang tegas antara pengetahuan ilmiah dan narasi. Dalam pandangan modern yang dapat disebut pengetahuan hanyalah yang ilmiah (sains). Narasi dianggap sebagai sesuatu yang primitif, tradisional, terbelakang, penuh prasangka, dsb. Pembedaan semacam ini sebenarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ilmu pengetahuan ilmiah adalah sebuah permainan bahasa yang memiliki aturannya sendiri sehingga tidak dapat memvonis narasi sebagai dongeng, legenda, atau mitos yang “bukan pengetahuan”. Narasi adalah sebuah permainan bahasa lain yang memiliki aturan mainnya sendiri. Ilmu pengetahuan ilmiah tidak dapat menilai negatif narasi yang berada di luar kompetensinya.[16]

Pengetahuan (knowledge, savoir) tidak bisa direduksi hanya menjadi sains (ilmu pengetahuan ilmiah), atau bahkan menjadilearning (conaissance) sekalipun. Learning adalah seperangkat pernyataan denotatif yang—berbeda dengan pernyataan-pernyataan lainnya—menunjukkan atau mendeskripsikan obyek serta dapat dinilai sebagai benar atau salah. Sementara itu sains hanya salah satu subset dari learning. Di lain pihak, istilah pengetahuan itu pengertiannya jauh lebih luas dan tidak hanya terdiri dari pernyataan-pernyataan denotatif saja. Pengetahuan (knowledge) mengandung pengertian “know how”, “know how to live”, “how to listen”, “how to speak” (savoir-faire, savoire-vivre, savoir-Ă©couter, savoir-dire). Dengan demikian kompetensi pengetahuan bukan hanya sekedar menentukan kualifikasi benar-salah (kebenaran), tetapi juga menentukan kriteria efisiensi (kualifikasi teknis), keadilan dan atau kebahagiaan (kebijaksanaan etis), dsb. Knowledge bukan hanya berkaitan dengan kemampuan orang membuat penyataan denotatif yang baik, tetapi juga preskriptif, performatif, evaluatif, dsb.[17]  Berikutnya...

Narasi adalah sebuah bentuk pengetahuan adat yang mengisahkan kesuksesan maupun kegagalan seorang hero. Narasi semacam ini membantu melegitimasi institusi sosial dan memasukkan model-model integrasi yang positif maupun negatif ke dalam institusi-institusi yang ada. Narasi tersusun dari pelbagai jenis pernyataan dan membiarkan dirinya berada di antara beraneka macam permainan bahasa (performatif, preskriptif, evaluatif, denotatif, interogatif, dsb). Seorang pencerita mengklaim kompetensinya untuk menceritakan atas dasar fakta bahwa dia telah mendengar cerita itu sebelumnya. Dengan demikian orang yang sekarang mendengarkan ceritanya (addressee) juga memiliki akses ke otoritas yang sama untuk menceritakannya (sender) kepada orang lain. Oleh karena itu narasi tidak mempersoalkan legitimasi. Kisah-kisah itu mendapatkan legitimasinya dengan menjalankan fungsinya begitu saja dalam masyarakat.[18]

Berbeda dengan narasi, pengetahuan ilmiah sangat berkepentingan dengan masalah legitimasi. Seorang sender yang mengeluarkan penyataan harus dapat menyodorkan bukti (proof) bahwa pernyataannya itu benar serta harus bisa menentang pernyataan lain yang menyanggah pernyataannya. Addressee yang memiliki otoritas untuk menyetujui atau menolak sebuah penyataan ilmiah haruslah orang yang memiliki kapabilitas dalam bidang ilmiah. Kebenaran sebuah pernyataan dan kompetensi seorang sender ditentukan oleh komunitas ilmiah, yaitu orang-orang yang memiliki kemampuan ilmiah setara.

Dalam hal transmisi pengetahuan ilmiah, seorang addressee (siswa) tidak mengetahui apa yang diketahui oleh sender (guru). Siswa mempelajari apa yang telah diketahui oleh gurunya dan diharapkan menjadi setara dengannya. Dalam proses transmisi ini diandaikan bahwa pengetahuan (seperangkat pernyataan denotatif) yang disampaikan kepada para siswa sudah teruji, walaupun mungkin masih dalam perdebatan para ilmuwan.

Berdasarkan kenyataan di atas dapat disimpulkan bahwa sains dan narasi itu tak dapat diperbandingkan dengan menggunakan satu ukuran yang sama (incommensurable). Kedua-duanya terdiri dari sejumlah pernyataan. Setiap pernyataan adalah move yang dibuat oleh seorang pemain dalam kerangka aturan main yang berlaku. Aturan main dalam masing-masing permainan berbeda (berlaku lokal). Sebuah move yang dinilai baik dalam permainan yang satu tidak sama dengan sebuah move yang dinilai baik dalam permainan yang lain.[19]

Yang terjadi dalam abad modern adalah bahwa sains hendak melegitimasi kebenaran pernyataan-pernyataannya namun tidak memiliki sumber-sumber legitimasi pada dirinya sendiri sehingga mereka justru meminta bantuan narasi untuk melegitimasi dirinya.[20] Digunakannya permainan narasi dalam legitimasi pengetahuan sebenarnya sudah dimulai sejak jaman Plato. Plato, misalnya saja, melegitimasi pengetahuan yang sempurna (episteme) dengan narasi tentang Gua. Kemudian Aristoteles mencari legitimasi sains dalam wacana mengenai Ada (metafisika). Saran Aristoteles yang lebih “modern” adalah bahwa pengetahuan yang ilmiah, termasuk pretensinya untuk mengungkapkan “ada” dari referent, terdiri dari argumentasi dan bukti—suatu dialektika.

Pergulatan sains modern dengan masalah legitimasi ini memunculkan dua kisah. Yang pertama, sains berusaha meninggalkan pencarian metafisis untuk mendapatkan bukti pertama (first proof) atau otoritas transendental (transendental authority) ketika ia dihadapkan pada pertanyaan: “Bagaimana kamu (=sains) membuktikan buktimu?” atau “Siapa yang memutuskan syarat-syarat kebenaran?”. Rupanya telah disadari bahwa syarat-syarat kebenaran itu—yaitu aturan main dalam sains—imanen di dalam permainan sains sendiri. Maksudnya, aturan-aturan main itu ditetapkan dalam suatu debat (diskursus) ilmiah para ilmuwan dan tidak ada bukti lain bahwa aturan-aturan itu memang baik kecuali konsensus atau kesepakatan para ilmuwan sendiri. Berikutnya...

Yang kedua, mengiringi kecenderungan modern untuk menentukan aturan main suatu wacana (discourse) dengan dan di dalam suatu diskursus, makin menguatlah kultur naratif. Menurut Lyotard, fenomena ini terlihat dalam Humanisme Renaissance, Abad Pencerahan, Idealisme Jerman, dan sekolah sejarah di Prancis. Ia mengatakan: narration is no longer an involuntary lapse in the legitimation process.[21] Dengan lebih tegas dapat dikatakan bahwa sains secara eksplisit meminta bantuan narasi dalam proses legitimasinya.

Permintaan eksplisit sains terhadap narasi ini terjadi berbarengan dengan pembebasan kelas borjuis dari kekuasaan tradisional (dimulai dengan Revolusi Prancis). Pengetahuan naratif bangkit kembali di Barat sebagai jalan bagi penguasa baru untuk mendapatkan legitimasi atas kekuasaannya. Sebagaimana dalam narasi, muncullah hero, yaitu rakyat sendiri. Siapa yang memiliki hak untuk menentukan masyarakat? Siapakah subyek yang kata-katanya merupakan norma-norma yang harus ditaati bersama? Jawabnya adalah rakyat. Hero-nya adalah rakyat, tanda legitimasi adalah konsensus/kesepakatan rakyat, dan metode untuk membuat norma-norma adalah deliberasi. Paham kemajuan (progress) yang mencirikan modernisme—selain subyektivitas dan kritik—menurut Lyotard muncul dari sini. Rakyat berdebat sendiri untuk menentukan mana yang adil sebagaimana komunitas ilmiah berdebat untuk menentukan mana yang benar. Ada kesamaan modus antara legitimasi sosio-politis dan legitimasi pengetahuan. Pertanyaan dari negara kemudian terkait erat dengan pertanyaan dari pengetahuan ilmiah.

Modus legitimasi yang sedang kita bicarakan ini—hal mana meng-introdusir narasi sebagai penjamin validitas pengetahuan—kemudian muncul dalam dua jalan (routes). Masing-masing tergantung pada subyek narasi yang diwakili. Jika yang diwakili adalah subyek narasi yang cognitif, maka dia (rakyat atau dalam bentuknya yang abstrak adalah bangsa atau kemanusiaan) menjadi hero dari pengetahuan. Sedangkan jika yang diwakili adalah subyek yang practical, maka dia menjadi hero dari kebebasan.[22]

Narasi Legitimasi Pengetahuan Ilmiah

Ada dua versi narasi besar (grand narrative/grand rĂ©cit) yang dipakai untuk melegitimasi sains. Yang pertama lebih bersifat politis, yaitu narasi mengenai emansipasi (pembebasan) manusia dan yang kedua lebih bersifat filosofis, yaitu narasi mengenai dialektika Roh (sifatnya spekulatif). Keduanya sangat mempengaruhi sejarah modern, terutama sejarah pengetahuan dan institusi-institusinya.   Dalam versi yang pertama (narasi emansipasi) subyeknya adalah kemanusiaan sebagai hero dari kebebasan. Dikatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mempelajari sains atau pengetahuan (pada masa sebelumnya hal ini dilarang oleh hierarki Gereja dan atau oleh tirani politik). Pengetahuan itu dapat membebaskan manusia dari kebodohan, kemiskinan, dan perbudakan; pengetahuan dapat mengemansipasi masyarakat dari irrasionalitas ke rasionalitas (proyek Aufklärung). Oleh karenanya dalam narasi ini institusi pendidikan yang ditekankan oleh negara adalah institusi pendidikan dasar. Andaikata pendidikan tinggi ada, ini hanya dimaksudkan untuk membentuk birokrat dan kaum profesional yang akan membimbing seluruh bangsa memperoleh kebebasannya, yaitu kemajuan (progress). Narasi emansipasi ini juga tampak dalam perjuangan sosialisme serta pemajuan manusia lewat perkembangan tekno-ilmiah yang kapitalis.[23]

Sementara itu, dalam narasi spekulatif (memuncak dalam idealisme Hegel), hubungan sains, bangsa, dan negara berkembang secara berbeda. Dalam hal ini sains melegitimasi dirinya dengan menyatakan bahwa pengetahuan hanya absah sebagai pengetahuan (ilmiah) apabila dihasilkan demi pengetahuan itu sendiri (objektivitas). Sains berpretensi seolah-olah pernyataan-pernyataan yang sah dalam sains otomatis benar secara universal (totalisasi kebenaran). Modus legitimasi ini muncul berbarengan dengan pendirian Universitas Berlin oleh Wilhelm von Humboldt (Perdana Menteri Prussia). Akan tetapi, selain “sains untuk sains’, alasan pendirian universitas adalah juga agar sains diarahkan pada “pembentukan moral dan spiritual bangsa” (= pembentukan aksi dan karakter bangsa). Hal ini kemudian memunculkan wacana mengenai Roh (Spirit) atau yang oleh Fichte disebut Kehidupan (Life). Pemunculan Roh ini dimaksudkan untuk mempersatukan permainan bahasa dalam universitas, bahasa sains yang denotatif (sains untuk sains) dan bahasa etis-politis yang preskriptif (sains untuk pembentukan moralitas bangsa). Ada tiga aspirasi di sini—lebih tepatnya three in one—, yaitu : mengasalkan segala sesuatu pada satu prinsip asali (ini berkaitan dengan kegiatan ilmiah), menghubungkan segala sesuatu dengan suatu ideal (praksis sosial dan etis) dan menyatukan prinsip asali dan ideal itu dengan satu Ide tunggal(menjamin bahwa pencarian sains akan penyebab yang benar selalu berjalan seiring dengan upaya mencapai keadilan dalam praktik kehidupan moral dan politik).

Akibat pemunculan Roh ini, subyek dari pengetahuan bukan rakyat lagi melainkan roh spekulatif, yang terejawantahkan bukan dalam negara tetapi dalam sebuah Sistem. Permainan bahasa legitimasi sudah bukan lagi politis-kenegaraan tetapi filosofis. Filsafat harus mempersatukan pengetahuan (dalam arti learning) yang telah tercerai berai dalam pelbagai disiplin sains dan pendidikan pra-universitas. Hal ini hanya mungkin tercapai dalam sebuah permainan bahasa yang menghubungkan pelbagai disiplin sains sebagai sebuah momen perwujudan diri roh. Dengan kata lain, harus ada permainan bahasa yang menghubungkan mereka satu sama lain dalam sebuah narasi yang rasional. Inilah proyek totalisasi Hegel yang sudah ada dalam pemikiran Schelling dan Fichte dalam bentuk idea Sistem.

Di sinilah legitimasi sains kembali pada narasi. Ada narasi mengenai Roh yang mewujudkan diri; atau lebih tepat dikatakan sebagai metanarasi sebab yang menjadi naratornya bukan lagi seseorang yang telah terkungkung oleh salah satu ilmu positif, juga bukan seorang ilmuwan yang telah terasing oleh karena spesialisasinya. Ilmu positif, negara dan rakyat hanyalah versi perwujudan diri sebuah Subyek yang disebut “divine Life” oleh Fichte atau “Life of spirit” oleh Hegel. Sains sebagai ilmu positif mendapatkan legitimasinya bukan karena mengabdi pada kepentingan negara (prinsip kegunaan); sains mendapatkan legitimasinya ketika ia berhenti menjadi pengetahuan positif atas referent (alam, masyarakat, negara, dsb), dan kemudian menjadi “pengetahuan atas pengetahuan terhadap referent”, yakni dengan menjadi spekulatif.[24] Selanjutnya, Lyotard mengatakan :True knowledge, in this perspective, is always indirect knowledge; it is composed of reported statements that are incorporated into the metanarative of a subject that guarantee their legitimacy.[25]

Deligitimasi Ilmu Pengetahuan Ilmiah

Dalam masyarakat post-industri narasi-narasi besar yang berkekuatan mempersatukan dan melegitimasi itu sudah tidak dapat dipercaya lagi. Memang benar memudarnya kepercayaan terhadap metanarasi ini diakibatkan oleh perkembangan teknologi dan ekspansi kapitalisme—sebagaimana akan kita lihat kemudian. Akan tetapi, menurut Lyotard benih-benih deligitimasi dan nihilisme sesungguhnya inheren dalam grand narratives abad ke-19 itu sendiri. Proses deligitimasi ini justru dipicu oleh problem legitimasi yang justru selalu dipermasalahkan oleh sains.

Modus spekulasi menimbulkan problem dengan pernyataannya sendiri yang dianggapnya sah sebagai pengetahuan. Modus ini bersikap skeptif terhadap ilmu positif. Ilmu positif yang langsung menyatakan sesuatu (denotatif) tentang suatu referent belum dianggap sebagai pengetahuan sebelum ia melegitimasi pengetahuannya itu. Pengetahuan hanya pantas disebut pengetahuan jika ia mereduplikasi dirinya dengan mengutip pernyataannya sendiri pada wacana level kedua yang berfungsi melegitimasi (wacana spekulatif).

Sebagai contoh, sebuah pernyataan spekulatif: “Sebuah pernyataan ilmiah adalah suatu pengetahuan hanya jika ia menempatkan dirinya dalam suatu proses engendering (penyebaban) yang universal.” Pertanyaannya adalah apakah pernyataan ini sendiri sebuah pengetahuan? Dalam hal ini harus ada suatu pengandaian (presupposition), yaitu bahwa proses penyebaban (the Life of spirit) itu memang ada. Pengandaian semacam ini merupakan bagian tak terpisahkan dari permaian bahasa spekulatif; tanpa hal itu bahasa legitimasi tidak akan sah. Dengan demikian pengandaian ini menetapkan seperangkat aturan yang harus diterima agar seseorang dapat bermain dalam permaian spekulatif. Walaupun demikian, penilaian kita ini hanya berlaku jika kita mengandaikan (lagi-lagi presupposition!) bahwa 1) ilmu positif mewakili semua jenis pengetahuan, 2) kita mengerti bahasa (spekulatif) ini agar dapat membuat suatu pengandaian formal dan aksiomatik yang harus dinyatakan secara eksplisit. Inilah nihilisme itu; nihilisme yang muncul akibat tuntutan sains akan legitimasi itu ditujukan kepada dirinya sendiri. Ada erosi internaldalam prinsip legitimasi sains.

Modus legitimasi sains dengan narasi emansipasi juga mengalami erosi internal. Modus ini mendasarkan legitimasi sains dan kebenaran pada otonomi orang-orang yang terlibat dalam praksis etis, sosial, dan politis. Menurut versi ini sains mendapatkan validitasnya bukan dalam dirinya sendiri, tapi dalam subyek praktis. Titik persoalannya ada pada perbedaan kompetensi antara pernyataan denotatif dan pernyataan preskriptif. Tidak ada bukti bahwa jika suatu pernyataan denotatif (dengan nilai kognitif) dapat mendeskripsikan suatu kenyataan secara benar, kemudian pernyataan preskriptif (bernilai praktis) yang didasarkan padanya juga adil. Permainan bahasa sains yang denotatif tidak memiliki kopetensi untuk menilai atau melegitimasi permainan bahasa praksis yang preskriptif. Namun sayangnya sains juga tidak dapat melegitimasi dirinya sendiri sebagaimana diandaikan oleh narasi spekulatif. Tidak ada suatu meta-bahasa yang dapat mempersatukan semua jenis permainan bahasa; pun pula filsafat spekulatif.

Kecuali erosi internal, fenomena delegitimasi narasi-narasi besar itu juga dapat dilihat dalam realitas eksternal (peristiwa historis). Salah satu peristiwa yang turut mendelegitimasi narasi besar spekulasi adalah peristiwa “Auschwitz”. Menurut Lyotard, “Auschwitz” adalah peristiwa yang menggagalkan proyek modernitas. Peristiwa pembantaian enam juta orang Yahudi itu seolah-olah melampaui pengertian kita dan menghancurkan rasionalitas. Menurut Hegel, segala sesuatu yang real adalah rasional dan segala sesuatu yang rasional adalah real. Artinya tak ada satupun yang tidak dapat dimengerti. Segala sesuatu mengejawantahkan suatu Ide, suatu unsur rasional. Akan tetapi “Auschwitz” adalah sesuatu yang tidak rasional. Peristiwa ini memusnahkan proyek totalisasi gaya Hegel.[26]

Selain itu Ide bahwa pengetahuan harus dihasilkan demi pengetahuan itu sendiri dalam masa capitalist technoscience ini sudah tidak berlaku lagi. Yang terjadi adalah pengetahuan sains dihasilkan tidak demi pengetahuan melainkan demi profit, di mana kriterium yang berlaku bukan lagi benar-salah melainkan kriterium perfomatif: maximum output with a minimum input.[27]

Narasi modernitas mengenai emansipasi juga kandas. Beberapa peristiwa yang membuktikannya adalah tumbangnya sosialisme komunistis, ekonomi liberal yang ternyata juga pailit sebagaimana ditunjukkan oleh krisis ekonomi tahun 1911 dan 1929. Penyesuaiannya yang post-keynesian juga telah terbukti gagal dengan peristiwa krisis tahun 1974-1979. Pendek kata semua kisah besar modern telah kehilangan kredibilitasnya dan sekarang kita berada dalam “kondisi postmodern”.

Setelah dua narasi besar itu menjadi out-of-date, dua praksis dasar pengetahuan ilmiah, riset dan transmisinya (pendidikan) ternyata melegitimasi dirinya dengan kriteria performativitas. Pengetahuan ilmiah yang menuntut bukti atas kebenaran suatu teori atau pernyataan baru (move), terikat pada teknologi. Agar suatu teori baru diterima oleh kalangan ilmuwan, teori tersebut harus dapat diuji. Pegujian semacam ini biasanya membutuhkan teknologi yang canggih (=beaya tinggi). Akibatnya praksis riset dan pembuktian ulangnya pun mengikuti prinsip teknologi. Ilmu pengetahuan ilmiah mau tak mau mengikuti sebuah permainan bahasa yang lain, y.i. teknologi, di mana yang tujuannya bukan lagi kebenaran (obyektif) melainkan performativitas.

Argumentasi untuk mempertahankan suatu pembuktian membutuhkan suatu meta-bahasa supaya bahasa-bahasa yang menentukan suatu aksioma dapat diterima oleh semua addressee. Meta-bahasa ini adalah logika. Agar suatu pernyataan denotatif diterima sebagai benar, pernyataan tersebut harus sesuai dengan sistem aksiomatik yang telah disepakati oleh interlocutor. Ini berarti proses argumentasi harus mengikuti seperangkat aturan yang telah disepakati bersama. Namun, hal ini juga dapat diartikan bahwa perkembangan sains meliputi dua jalan: (1) penemuan (invention) atau argumentasi baru (new move) yang berada dalam koridor aturan permainan yang telah ditetapkan dan (2) penemuan aturan baru yang dapat menciptakan permainan yang baru pula. Ini berarti prinsip meta-bahasa yang berlaku universal (homologi) mestinya diganti dengan prinsip pluralitas bentuk dan sistem aksiomatik (paralogisme).

Lembaga pendidikan sekarang ini merupakan salah satu sub sistem dari sistem sosial. Tujuan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan performativitas sistem sosial secara keseluruhan. Lyotard mengatakan: transimisi pengetahuan sudah tidak lagi bertujuan untuk melatih sekelompok elite yang nantinya akan mampu mendampingi suatu bangsa dalam proses emansipasi, akan tetapi bertujuan untuk menyediakan orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk mengisi pos-pos yang dibutuhkan oleh institusi dari sistem yang bersangkutan.[28]

Ketika pengetahuan telah dapat diterjemahkan ke dalam bahasa komputer, peran tradisional guru telah digantikan dengan bank memori; proses pengajaran dapat diserahkan pada komputer yang menghubungkan bank-bank memori dengan siswa. Namun perlu dicatat bahwa tujuan proses pengajaran bukan sekedar mentransfer informasi melainkan juga menumbuhkan kemampuan mengaktualisasikan data yang relevan untuk memecahkan persoalan hic et nunc, serta kemampuan mengorganisasi data untuk menciptakan strategi yang lebih efisien; ini berarti kemampuan menciptakan move yang baru. A professor is no more competent than memory bank networks in transmitting established knowledge, no more competent than interdisiplinary teams in imagining new moves or new games.[29]

Menurut Lyotard tunduknya riset dan proses transmisi pengetahuan pada kriteria performativitas sistem sosial telah membuat riset dan institusi pendidikan berorientasi pada kekuasaan (power). Yang dapat menyokong riset beaya tinggi adalah yang memiliki kekuasaan (modal). Ilmuwan, teknisi, dan instrumen riset diperdagangkan bukan untuk menemukan kebenaran melainkan untuk memperbesar kekuasaan. Barangsiapa dapat memproduksi bukti-bukti (proofs) ia menguasai “realitas”, dan orang yang menguasai “realitas” lah yang memiliki kekuasaan untuk menentukan mana yang benar dan mana yang adil. Inilah yang dilakukan teknologi dengan prinsip efisiensinya (perfomativitas).[30]Demikian pula institusi pendidikan juga tunduk pada kekuasaan. Oleh karena itu, pertanyaan yang diajukan oleh negara, lembaga pendidikan dan siswa bukan lagi “Apakah ini benar?” melainkan “Apakah ini berguna?”, “Apakah ini laku di pasaran (saleable)?” dan dalam konteks meningkatkan kekuasaan: “Apakah ini efisien?”.

VIII. Legitimasi dengan Paralogi

Tunduknya ilmu pengetahuan ilmiah pada kriteria performativitas sebenarnya mengandaikan bahwa ilmu pengetahuan ilmiah berada dalam suatu sistem yang stabil. Dalam sistem semacam itu dapat diprediksikan input dan output yang akan dihasilkan. Lyotard menyebut situasi seperti itu dengan “the positivist â€philosophy’ of eficiency”; sains dipandang sebagai positifistik. Pandangan ini mengasumsikan alam semesta seolah-olah mengikuti pola-pola dan hukum-hukum alam yang stabil (determinisme). Akan tetapi, teori kuantum menujukkan bahwa ketidakpastian justru bertambah ketika pengetahuan kita tentangnya bertambah (bdk. prinsip ketidakpastian Heisenberg). Yang ada “adalah pulau-pulau determinisme” (determinisme lokal).[31] Sekarang ini muncul paradigma baru postmodern, paradigma yang menekankan ketidakdapatramalan, ketidakpastian, catastrophe (seperti karya RenĂ© Thom, seorang matematikus), khaos, dan terutama disensus atau paralogi.[32] Sains postmodern meneorikan evolusinya sendiri sebagai discontinous, catastrophic, nonrectifiable, and paradoxical.[33] Model legitimasi pengetahuan tidak lagi berkaitan dengan maksimalisasi perfomativitas (kinerja) melainkan dengan paralogi.

Lyotard menegaskan bahwa kita tidak dapat merujuk ke narasi besar tentang dialektika Roh atau emansipasi manusia untuk mendapatkan legitimasi atas wacana ilmiah postmodern. Juga prinsip konsensus lewat diskursus (Diskurs) sebagaimana diusulkan oleh Habermas tidak mencukupi untuk melegitimasi sains karena usulan Habermas itu masih merujuk pada narasi emansipasi umat manusia; selain itu konsensus sebenarnya merupakan komponen dari suatu sistem, yaitu komponen untuk memanipulasi sistem agar sistem dapat mempertahankan atau meningkatkan performance atau kinerjanya. Konsesus semacam ini menimbulkan kekerasan terhadap heterogenitas permainan bahasa (teror).[34] Sains dalam era postmodern in mendapatkan legitimasi dengan paralogi.

Paralogi adalah pengakuan akan pluralitas logika. Yang sekarang harus ditekankan bukan konsensus (homology) melainkandisensus (paralogy). Konsensus adalah suatu horison yang tak pernah akan dicapai. Oleh karena itu berbagai macam “move” yang sifatnya lokal dan beraneka ragam harus dihargai. Teori sistem yang mengabdi pada perfomativitas sistem sosial bagi Lyotard cenderung membungkam berbagai “move” baru yang dibuat oleh para ilmuwan dan yang berpotensi mengubah aturan main, sebab sebuah sistem membutuhkan stabilitas demi kinerjanya. Padahal pragmatik riset ilmiah dalam proses argumentasinya sekarang ini menekankan penemuan move-move yang baru dan bahkan aturan main yang baru. Upaya untuk memperkuat bukti-bukti suatu penemuan dilakukan dengan pencarian contoh-contoh yang berkebalikan (counterexamples), atau dengan kata lain mencari the unintelligible. Mendukung suatu argumen berarti mencari yang “paradoks” dan melegitimasinya dengan aturan-aturan baru dalam the games of reasoning.[35]

Paralogi berbeda dengan invention. Invention adalah penemuan yang dilakukan atas perintah sistem untuk meningkatkan efisiensinya. Sedang, paralogi adalah menciptakan move-move baru yang dimainkan dalam pragmatik pengetahuan. Dalam hal ini sains menjadi model sebuah “sistem terbuka”, di mana sebuah penyataan menjadi relevan jika pernyataan tersebut “melahirkan ide-ide”; artinya jika pernyataan itu melahirkan pernyataan-pernyataan (moves)yang lain dan aturan-aturan main yang lain lagi. Oleh karena itu sains menurut Lyotard tidak memiliki suatu meta-bahasa umum yang dapat dipakai untuk menerjemahkan atau mengevaluasi jenis-jenis bahasa yang lain. Sains hanyalah salah satu permainan bahasa di antara permainan bahasa yang lain. Pengakuan keberagaman permainan bahasa ini pada akhirnya menurut Lyotard adalah langkah pertama untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat.[36]

Penutup

Berdasarkan pandangan bahwa legitimasi sains tidak dapat dicapai dengan suatu homologi yang hendak mencari satu ide pokok yang terarah pada kemajuan (progress) melainkan dengan paralogi, kita dapat melihat bahwa postmodernisme bagi Lyotard rupa-rupanya bukan sekedar sebuah periode setelah modernisme melainkan suatu cara yang sebagai kemungkinan sudah terdapat dalam modernisme, yaitu modernisme pada saat kelahirannya.[37] Postmodernisme adalah intensifikasi dinamisme, upaya tak henti-hentinya untuk mencari kebaruan, eksperimentasi dan revolusi kehidupan terus-menerus. [38]Postmodernisme adalah suatu tugas yang harus kita kerjakan sekarang. Lyotard mengatakan: Let us wage a war on totality; let us be witness tho the unpresentable; let us activate the differences and save the honor of the name.[39] Pengetahuan postmodern bukan hanya sekedar alat di tangan penguasa; pengetahuan postmodern meghaluskan kepekaan kita terhadap perbedaan dan memperkuat kemampuan toleransi kita terhadap yang tak terukur (the incommensurable).[40]

Akhirnya kita dapat mengajukan pertanyaan kritis pada Lyotard. Pertama, bukankah dengan mengatakan bahwa grand narrative sebagai pelegitimasi pengetahuan harus diganti dengan aneka little narrative, Lyotard justru telah membangun suatu grand narrative yang baru, yaitu grand narrative pluralitas sistem pemikiran (paralogi)? Kedua, apabila kita tidak boleh memberikan penilaian terhadap narasi-narasi kecil yang sifatnya lokal, bukankah dengan dengan demikian kita justru memberi kesempatan luas pada pelbagai penindasan dan ketidakadilan lokal untuk merajalela? Berikutnya...

Kalau kita mengikuti Lyotard secara konsisten, maka kita juga harus mengakui relativisme moral dan kita tidak boleh menilai sistem moralitas suatu daerah tertentu. Akan tetapi bukankah kita belakangan ini ramai berbicara mengenai hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai keadilan global? Kalau tidak ada tolok ukur moral dan kemanusiaan yang berlaku global maka kita tidak boleh mengutuk pembantaian 6 juta orang Yahudi oleh Nazi, atau pun mencela aksi terorisme yang meruntuhkan World Trade Center di New York akhir-akir ini! Pada kenyataannya tetap ada nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas yang berlaku universal. Ironisnya Lyotard sendiri meski menganggap konsensus sebagai nilai yang kolot dan perlu dicurigai namun mengatakan, ”Tetapi keadilan sebagai nilai tidak kolot dan juga tidak perlu dicurigai”.[41] Bukankah dengan ini Lyotard justru mengakui bahwa keadilan sebagai nilai tetap berlaku universal?[42] Lagi pula, bagaimana kita bisa mencapai keadilan bagi semua jikalau tak ada “adil” yang diterima semua? Pintu perdebatan masih terbuka.

 

Daftar Pustaka:

   Bambang Sugiharto, I., Postmodernisme, Tantangan bagi Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1996.
   Bertens, K., Filsafat Barat Kontemporer Prancis, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.
   Drucker, Peter F., Post-Capitalist Society, New York: HarperBussiness, 1993.
   Donny Gahral Adian, Arus Pemikiran Kontemporer, Yogyakarta: Jalasutra, 2001.
   Lechte, John, 50 Filsuf Kontemporer, dari Strukturalisme sampai Postmodernitas, Yogyakarta: Kanisius, 2001.
   Lyotard, Jean-François, The Postmodern Conditon: A Report on Knowledge, transl. from French La Condition Postmoderne: rapport sur savoir (Minuit, 1979) by Geoff    Bennington and Brian Massumi, Manchester: Manchester University Press, 1991.
   Matthews, Eric, Twentieth-Century French Philosophy, Oxford & New York: Oxford Unversity Press, 1996.
   Mudhafir, Ali, Kamus Filsuf Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
   Sim, Stuart (ed,), The Icon Critical Dictionary of Postmodern Thought, Cambridge: Icon Books, 1998.

Catatan Kaki

* Penulis adalah mahasiswa STF Driyarkara.

[1] Buku La Condition Postmoderne: rapport sur savoir ini diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi The Postmodern Condition: A
Report on Knowledge
(1984). Sedangkan Le Différend diterjemahkan menjadi The Differend: Phrases in Dispute (1988). Keduanya diterbitkan oleh Manchester University Press. [2] John Lechte, 50 Filsuf Kontemporer, dari Strukturalisme sampai Postmodernitas, Yogyakarta: Kanisius, 375.
[3] J.F. Lyotard, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge,…hlm.xxiii.
[4] Ibid. hlm. xxv. Cf. Ali Mudhahir, Kamus Filsuf Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hlm. 329.
[5] J.F. Lyotard, op.cit., hlm.4.
[6] Peter F. Drucker secara lebih ekstem bahkan mengatakan: “The basic economic resource—â€the means of production’, to use the economist’s term—is no longer capital, nor natural resources (the economist’s “land”), nor â€labor’. It is and will be knowledge....The economic challenge of the post-capitalist society will therefore be the productivity of knowledge work and the knowledge worker”, (Peter F. Drucker, Post-Capitalist Society, New York: HarperBusiness, 1993, hlm. 8)
[7] J.F. Lyotard, op.cit., hlm.5.
[8] Dengan kata lain relasinya menjadi relasi antara unit-unit pengetahuan yang dipertukarkan untuk mendapatkan kerja (payment knowledge) dengan â€dana’ pengetahuan yang diinvestasikan untuk mengoptimalisasikan kinerja (performance) sebuah proyek (investment knowledge).
[9] Our working hypothesis is that the status of knowledge is altered as societies enter what is known as the postindustrial society and cultures enter what is known as the postmodern age. Ibid., hlm.3.
[10] Ibid. hlm. 8.
[11] Ibid. hlm. 8-9.

[12] Contoh pragmatic beragam permainan bahasa tersebut adalah sbb. Misalnya, sebuah penyataan denotatif : “Universitas ini tidak bermutu”. Pernyataan ini menempatkan sender (yang mengeluarkan pernyataan) sebagai pihak yang memiliki pengetahuan; referent sebagai hal yang harus diidentifikasi dan diekspresikan secara benar; dan addressee (penerima/pendengar pernyataan) sebagai pihak yang harus memberi persetujuan atau penolakan terhadap kebenaran penyataan tersebut. Sementara itu, dalam sebuah pernyataan performatif—misalnya pernyataan “Universitas dibuka” oleh seorang rektor dalam suatu kuliah pembukaan—sender berposisi sebagai pihak yang memiliki otoritas sedangkan addressee tidak berada dalam posisi harus menyetujui atau menolak (mem-verifikasi) pernyataan tersebut, akan tetapi berada dalam konteks baru yang diciptakan oleh pernyataan itu. Yang penting bagi referent bukanlah benar salahnya pernyataan yang merujuk padanya melainkan perubahan situasi pada momen pengungkapan pernyataan tersebut, yakni universitas telah dibuka karena memang telah dinyatakan dibuka oleh rektor (sender yang memiliki otoritas) dalam kesempatan kuliah pembukaan. Dalam pernyataan preskriptif, misalnya “Bayarkan uang pada universitas”, sender jelas dalam posisi yang memiliki otoritas; sedangkan addressee berada dalam posisi harus melakukan apa yang di-refer oleh sender. Lih. J.F. Lyotard, The Postmodern Condition...., hlm. 9-10.

[13] K. Bertens, Filsafat Barat Abad XX, Inggris-Jerman, Jakarta: Gramedia, 1983, hlm.50.
[14] J.F. Lyotard, op.cit., hlm. 13.
[15] I am not claiming that the entirety of social relations is of this kind (language games)... but... language games are the minimum relation required for society to exist..... Ibid., hlm. 15.
[16] “It is therefore impossible to judge the existence or validity of narrative knowledge on the basis of scientific knowledge and vice versa: the relevant criteria are different. All we can do is gaze in wonderment at the diversity of discursive species, just as we do at the diversity of plant or animal species.”, ibid. hlm.26.
[17] Ibid.hlm.18.
[18] ...they (popular narratives) are legitimated by the simple fact that they do what they do. Ibid. hlm. 23.
[19] Ibid. hlm. 26.
[20] Scientific knowledge cannot know and make known that it is the true knowledge without resorting to the other, narrative, kind of knowledge which from its own point of view is not knowledge at all. Ibid. hlm. 29.
[21] Ibid. hlm.30.
[22] Ibid. hlm.31.
[23] Lih. K.Bertens, Filsafat Barat Kontemporer Prancis, Jakarta: Gramedia, hlm. 348.
[24] “Speculation” here is the name given the discourse on the legitimation of scientific discourse. Schools are functional; the university is speculative, that is to say, philosophical. J.F. Lyotard, op.cit., hlm. 33.
[25] Ibid., hlm. 35.
[26]


Posted: 10:19 AM, Oct. 30, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Fikih

Oleh Zuhairi Misrawi

02/05/2004

Tafsir KPU atas UU Nomor 23/2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa seorang kandidat harus sehat fisik. Terlepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya fikih memandang kesehatan fisik seorang pemimpin? Jawaban yang normatif adalah pandangan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Walayat al-Diniyyah. Bagaimana ulama pasca-al-Mawardi memandang persyaratan tersebut?
\Minggu ini sejumlah kandidat Presiden sedang melakukan uji kesehatan jasmani. Siapa yang dinyatakan sehat secara medis, ia akan melenggang kangkung sebagai kandidat Presiden, dan siapa yang dinyatakan �tidak sehat� pasti akan gigit jari alias tidak bisa mengikuti bursa pemilihan Presiden pada 5 Juli nanti. Begitulah tafsir KPU atas UU Nomor 23/2003 tentang pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menjelaskan bahwa seorang kandidat harus sehat fisik.

Terlepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya fikih memandang kesehatan fisik seorang pemimpin? Jawaban yang bersifat normatif yang dipegangi para ulama sedari dulu hingga sekarang adalah pandangan al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Walayat al-Diniyyah. Kitab ini memang menjadi rujukan penting dalam hal hukum tata negara dan kepemimpinan dalam Islam. Hal tersebut dimaklumi, karena tidak ada buku yang selengkap dan sedetail buku tersebut tatkala membahas sistem ketatanegaraan dalam Islam. Al-Mawardi menulis, bahwa syarat-syarat seorang pemimpin adalah adil, mempunyai kompetensi ijtihad, sempurna dan sehat panca-indra, tidak cacat secara fisik, mempunyai visi kemaslahatan sosial, tegas dan berani, serta mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy.

Bagaimana ulama pasca-al-Mawardi memandang persyaratan tersebut? Setahu penulis hampir sebagian besar ulama menerima pandangan tersebut secara taken for granted. Buktinya, para profesor saya di Universitas al-Azhar dalam mata kuliah al-Nudzum al-Islamiyah (sistem pemerintahan Islam) mengadopsi pendapat al-Mawardi secara utuh sebagai blue print persyaratan kepemimpinan dalam Islam. Dari saking pentingnya, mata kuliah tersebut diajarkan setiap tahun hampir di seluruh jurusan, termasuk jurusan akidah-filsafat.

Tapi belakangan mulai gencar kritikan terhadap persyaratan terakhir, yaitu perihal mempunyai garis keturunan dari suku Quraisy. Khalil Abdul Karim dalam Quraisy min al-Qabilah ila al-Dawlah al-Markaziyyah menemukan satu titik problematis dari kecenderungan umum konstruk nalar kearaban yaitu hegemoni Quraisy yang begitu kentara sejak pra-Islam hingga dalam bentang sejarah keislaman yang cukup lama, mungkin sampai detik ini. Bahkan Nashr Hamid Abu Zayd menemukan pemikiran Imam Syafi�ie adalah karakteristik Quraisy yang amat politis. Pemikiran keagamaan mempunyai kesesuaian dengan kepentingan kekuasaan pada zamannya: kepentingan suku Quraisy.

Bila salah satu persyaratan seorang pemimpin tersebut sudah mulai disoroti secara tajam, maka syarat-syarat yang lain pun semestinya bisa ditinjau secara kritis pula. Apalagi ditengarai kitab yang ditulis al-Mawardi sangat politis, sehingga amat dimungkinkan terdapat kepentingan politik di dalamnya. Untuk menegaskan pendapat tersebut, bisa dilihat dari salah satu pendapat al-Mawardi, bahwa kepala negara diangkat atau dipilih oleh ahl al-halli wa al-�aqdi dan penyerahan mandat dari kepala negara sebelumnya. Ini juga bisa dicermati sebagai permainan politik kaum Quraisy untuk mempertahankan komunitasnya sebagai kelompok penguasa, sehingga peralihan kekuasaan diregulasi sedemikian rupa untuk kepentingan mereka.

Lalu pertanyaannya, apakah persyaratan kesehatan panca-indra dan tidak cacat mempunyai muatan politis? Jawabannya: bisa �ya� dan bisa pula �tidak�. Faktanya sejumlah dunia Islam setidaknya masih memberikan apresiasi terhadap orang-orang yang tidak sempurna secara fisik (buta) untuk menduduki posisi strategis. Di Mesir, Thaha Husein, sastrawan dan pemikir muslim, pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula, Abdullah bin Baz, mufti kerajaan Arab Saudi juga tidak sempurna panca-indra. Bahkan sejumlah dekan di Universitas al-Azhar adalah orang-orang yang tidak bisa melihat (buta).

Dengan demikian, sesungguhnya terdapat apresiasi yang sangat tinggi terhadap orang-orang yang panca-indranya tidak sempurna. Bahkan mereka menduduki tempat-tempat strategis di pelbagai jabatan yang memungkinkan mereka memberikan dedikasi yang setinggi-tingginya.

Namun persoalannya, bagaimana dengan posisi kepala negara? Sejauh pengamatan saya, bahwa kecenderungan umum para ulama fikih adalah �mengiyakan� pandangan al-Mawardi, bahwa kesehatan fisik menjadi syarat seorang kepala negara. Hal tersebut melihat pada nalar kemaslahatan umum. Seorang kepala negara adalah tokoh panutan yang seluruh ucapan dan tindakannya akan dijadikan teladan oleh masyarakat. Karena itu, kesempurnaan fisik menjadi penting agar kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan umum. Di sini kaidah fikih yang bisa digunakan adalah menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan muncul dari ketidaksempurnaan panca-indra seorang pemimpin (dar al-mafasid muqaddam �ala jalb al-mashalih). Kepala negara mewakili kepentingan masyarakat banyak, karenanya untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih besar, maka kesempurnaan fisik seorang pemimpin menjadi penting.

Terlepas itu semua, sebenarnya ada hal penting dari persyaratan seorang kepala negara, sebagaimana disampaikan al-Mawardi di atas, yaitu menyangkut kompetensi dan visi seorang pemimpin. Seorang kepala negara, sebagaimana digariskan fikih adalah seorang yang adil dan betul-betul mempunyai keahlian dalam kepemimpinan. Seorang pemimpin diandaikan seorang kreator dan mampu mengambil keputusan yang berdimensi pencerahan dan pembebasan. Karena itu, kemahiran seorang kepala negara harus di atas rata-rata, karena ia nantinya akan menjadi panutan masyarakat. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya, bahwa seorang pemimpin harus mempunyai visi kerakyatan serta tegas dan berani dalam membela hak-hak rakyat.

Hemat saya, kompetensi dan visi kerakyatan bisa dimasukkan dalam katagori persyaratan maksimal (al-hadd al-a�la) seorang kepala negara. Seorang kepala negara sejatinya harus membuat kontrak sosial (�aqdun ijtima�iyyun) yang jelas dengan rakyat, sehingga tatkala menjadi pemimpin betul-betul mewakili dan membawa aspirasi rakyat untuk kemaslahatan bersama. Seorang pemimpin tak boleh melihat rakyat seperti �sapi perahan� dan �binatang gembala�, melainkan sebagai pihak yang harus dilindungi dan diprioritaskan di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya. Untuk itu, persyaratan kompetensi dan keberpihakan pada kepentingan rakyat jauh lebih penting daripada kesehatan fisik.

Sedangkan kesehatan fisik menjadi persyaratan minimal (al-hadd al-adna), terutama dalam rangka menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk dari ketidaksempurnaan fisik (panca-indra). Di sini, tentu saja pemimpin yang sempurna secara fisik akan mempunyai nilai lebih bila dibandingkan pemimpin yang tidak sempurna secara fisik.

Dengan demikian, persyaratan yang direkomendasikan fikih adalah seorang pemimpin yang sempurna secara leadership, adil dan mempunyai visi kerakyatan, serta akan lebih afdhal bila sempurna secara fisik.

Zuhairi Misrawi, Alumnus Universitas al-Azhar, Kairo-Mesir dan kontributor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

 


Posted: 10:17 AM, Oct. 30, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Analisis Materil LAPAR Makassar Tentang Sejumlah Regulasi Yang Terkait Dengan PKL Di Kota Makassar

Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat

Institute of Educational and Advocasy For People 
 

Jl. Toddopuli X No. 18 Makassar 90233 Sul Sel

Tlp./Fax. (0411) 459030, E-mail: laparmks@indosat.net.id 
 

Analisis Materil LAPAR Makassar Tentang Sejumlah Regulasi Yang Terkait Dengan PKL Di Kota Makassar 
 

Perda No. 10 Tahun 1990 Tentang Pembinaan PKL dalam Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang: 

Secara umum Perda ini meletakkan posisi pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada tiga posisi sekaligus, yakni; sebagai pengatur, pengawas, dan pemberi sanksi. Aspek “Pembinaan”, sebagaimana nama perda ini justeru tidak diakomodasi secara ril, dan tidak mendapatkan proporsi yang memadai. Yang dominan dan dinarasikan secara detail justeru aspek pengaturan, pengawasan, dan sanksi bagi PKL yang melanggar perda ini.

Dibawah ini analisis LAPAR pasal demi pasal dari perda N0. 10 tahun 1990:

  • Pasal 1, bagian (d) tentang definisi PKL. Disebutkan; “PKL ialah mereka yang dalam usahanya termasuk pengusaha golongan ekonomi lemah dan dalam kegiatan usahanya menggunakan pelataran”.

Pelataran yang dimaksudkan sebagaimana bagian (e) pasal 1, adalah; bidang tanah, lapangan, taman, jalanan, jalur hijau, trotoar, atau lain-lain bidang tanah yang dimiliki, dikuasai, ataupun dibawah pengawasan pemerintah daerah.

Jika diperhatikan kondisi saat ini, PKL dalam menjalankan usahanya tidak semata-mata menggunakan pelataran sebagai tempat usaha. Pertanyaannya, bagaimana dengan PKL yang menjalankan usahanya diluar pelataran? Apakah perda ini berlaku bagi mereka, atau tidak?

  • Pasal 2, bagian (1) disebutkan; “Kepala daerah menentukan/mengatur tempat pelataran yang dapat dipergunakan oleh para PKL secara kelompok maupun perorangan sebagai tempat berdagang/usaha”. Pasal ini memperlihatkan dominasi negara/aparatusnya dalam hal pengelolaan PKL di kota Makassar. Inipun menyiratkan keringnya nilai-nilai demokrasi dalam perda ini.
  • Pasal 2, bagian (2) disebutkan; “Dilarang berdagang/berusaha dibagian jalan, trotoar, dan tempat-tempat umum lainnya diluar ketentuan dimaksud pada ayat (1) pasal ini”. Dalam faktanya, PKL yang berusaha/berdagang selain dipelataran sebagaimana pasal 1 bagian (e), misalnya di depan rumah seseorang, juga tergusur atas nama perda ini.
  • Pasal 3, bagian (1), disebutkan; “Setiap PKL yang menggunakan tempat berdagang/berusaha dimaksud pada pasal 2  ayat (1), harus mendapat izin dari kepala daerah”. Problemnya, mekanisme kepengurusan izin dalam faktanya cenderung terjebak dalam birokrasi berbelit-belit, belum lagi pungli-pungli dari aparatus negara yang terkait.
  • Pasal 4 mengenai pembinaan PKL. Di bagian-bagian pasal ini yang dominan dijelaskan bukan pembinaan, melainkan pengaturan (ayat 2 dan 3). Misalnya, ayat 3 pasal ini mensyaratkan untuk mengakses pembinaan, seorang PKL harus terdaftar dan mendapat izin dari pemerintah daerah. Perda ini seolah melihat sama antara pembinaan dan pengaturan. Padahal, keduanya bermakna beda. Wilayah kerja pembinaan, bukanlah wilayah kerja pengaturan, begitupula sebaliknya.
  • Sanksi yang dimaksud dalam perda ini hanya berlaku untuk PKL, tidak ada sanksi bagi aparatus yang melanggar perda ini (pasal 5). Padahal, aspek pembinaan yang dimaksdukan perda ini merupakan tugas dan tanggungjawab aparatus negara. Ketika aparatus negara (unsur terkait di pemerintahan kota Makassar) tidak menunaikan tugas dan tanggungjawab pembinaan itu, sesungguhnya terjadi pelanggaran terhadap perda ini. Sanksi terhadap pelanggaran seperti inilah yang tidak diakomodasi dalam perda ini.
  • Pada pasal 6 tentang ketentuan penyidikan dalam perda ini, jika diamati seolah menempatkan PKL yang melanggar perda ini sebagai pelaku kriminalitas. Kriminilasasi ini tentu saja tidak mencerminkan keadilan dan rasa kemanusiaan.
  • Pasal 7 tentang pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini, menunjukkan dominasi tinggi negara dan aparatusnya.

 

Keputusan Walikota Makassar No. 44 Tahun 2002 Tentang Penunjukan Beberapa Tempat Pelataran Yang Dapat dan Yang Tidak Dapat Dipergunakan Oleh PKL dalam Wilayah Kota Makassar: 

  • Penunjukan beberapa tempat yang tidak dapat dipergunakan oleh PKL sebagaimana pasal 2 keputusan ini, tidak diikuti argumentasi rasional mengapa tempat-tempat tersebut aktivitas PKL dilarang.
  • Persyaratan berjualan bagi PKL, sebagaimana pasal 4 terkadang sulit dipenuhi PKL karena birokrasi berbelit ditingkat pemerintahan. Belum lagi praktik pungli terhadap rakyat kecil, seperti PKL akrab terjadi ketika bersentuhan dengan birokrasi pemerintahan.
  • Pasal 5 ayat (3) yang sebunyi dengan pasal 6 seolah menunjukkan bahwa hukum di negara ini setara dengan hukum rimba; yang kuat adalah pemangku otoritas, sementara yang lemah adalah kelompok sosial yang harus diperlakukan sewenang-wenang oleh yang kuat. “Yang kuat” = negara dan aparatusnya, “yang lemah” dalam konteks keputusan ini adalah PKL. PKL yang belum mengambil barangnya dalam 1x24 jam pasca pemindahan, barang-barang tersebut dalam keputusan ini dianggap barang tak bertuan yang dapat dibuang ketempat pembuangan sampah (pasal 5 ayat 3). Begitupula dengan bunyi pasal 6, bahwa barang-barang PKL yang ditemukan dilokasi yang tidak diizinkan untuk berjualan yang tidak diambil pemiliknya dalam waktu 3x24 jam dari tanggal yang ditentukan pun dianggap sebagai barang tak bertuan dan dapat dibuang ditempat pembuangan sampah tanpa tuntutan dari siapapun.
  • Pasal 7 ayat (1) memberikan otoritas kepada kepala kantor Satuan Polisi Pamong Praja mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan keputusan ini. Tentu saja terbit pertanyaan besar, karena dipasal lain menunjukkan peran Camat sebagai organaizer bagi PKL (pasal 5, khususnya ayat 1). Dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 20 tahun 2004 Tentang Prosedur tetap (Protap) penertiban bangunan dan pembinaan pedagang sektor informal (PKL) dalam wilayah kota Makassar secara nyata menunjuk Camat se Kota Makassar selaku penanggungjawab terhadap pembinaan PKL (Pasal 5 ayat (1) Keputusan Walikota Makassar Nomor 20 tahun 2004).

 

Perda Kota Makassar No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar: 

Secara umum, perda ini menunjukkan dominasi negara melalui tangan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar, khususnya dalam hal wewenang pengurusan pasar dan pengawasan (pelaksanaan terhadap perda ini). Aspirasi dan kepentingan publik dalam kepengurusan pasar tidak mendapatkan tempat dalam perda ini. Sementara, difahami bahwa peruntukan pasar adalah fasilitas publik.

Selain itu, keberadaan PKL juga disebutkan dalam perda ini, khusunya pasal 15 tentang pembinaan pedagang oleh direksi PD Pasar raya Kota Makassar. Pada tingkat ini terjadi kerancuan, karena pada pasal 1 tentang ketentuan umum tidak diakomodasi/tidak disebutkan PKL. 

Keputusan Walikota Makassar Nomor 20 tahun 2004 Tentang Prosedur Tetap (Protap) Penertiban Bangunan dan Pembinaan Pedagang Sektor Informal (PKL) dalam Wilayah Kota Makassar: 

  • Keputusan Walikota ini lebih dominan mengatur tentang tertib bangunan di Kota Makassar. Dan jika diamati secara seksama, keputusan Walikota ini sesungguhnya berpotensi menghilangkan PKL. Karena yang disasar dalam keputusan ini adalah setiap bangunan (tentu saja termasuk bangunan tempat berjualan PKL) yang tanpa/tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana yang diatur Pemkot Makassar. Sementara kita fahami bahwa mengantongi/memiliki IMB bukanlah hal mudah khsusunya ditingkat rakyat bawah, seperti PKL; disamping mahal, sarat dengan pungli, juga birokratis—yang kesemua ini tentu sulit dijangkau PKL.
  • Kaburnya bentuk tanggungjawab atas pembinaan PKL yang dibebankan kepada pihak Camat, sebagaimana pasal 5 ayat (1). Dan jika diamati secara seksama BAB III Pembinaan Pedagang Sektor Informal (PKL) pasal-demi pasal (pasal 5 dan 6) sesungguhnya bukan aspek “pembinaan” bagi PKL yang diakomodasi. Yang dominan justeru aspek pengaturan dan penertiban PKL menurut Pemkot Makassar.
  • Kekaburan bentuk pembinaan PKL yang dimaksudkan semakin nampak pula ketika diamati pasal 9 yang menyebut “Untuk kepentingan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pedagang Sektor Informal ( PKL ), Dilarang melaksanakan kegiatan diluar Jadwal waktu yang ditetapkan”. Disini aspek “pembinaan” dikaitkan dengan “larangan” melaksanakan kegiatan ber-PKL diluar jadwal menjual yang ditetapkan pemkot Makassar.
  • Tidak jelasnya proses penetapan lokasi/area yang dapat ditolerir terhadap aktivitas bagi PKL dan malah cenderung menunjukkan dominasi pemerintah (dalam hal ini melalui Lurah dan Camat) dalam penetapan lokasi/area yang dapat ditolerir terhadap aktivitas bagi PKL [pasal 5 ayat (2)]. Seharusnya penetapan lokasi/area yang dimaksud diproses secara demokratis dari tingkat bawah dengan melibatkan PKL. Hasilnya kemudian diusulkan oleh Lurah melalui Camat.
  • Pasal 8 ayat (1) menyebut “Penempatan bangunan hanya diperuntukkan kepada pedagang sektor informal ( PKL ) seperti pedagang asongan, es / es buah keliling, pagandeng, loper koran, warung makan / kopi dan lain-lain sejenisnya”. Disini tidak diakomodasi PKL penjual buah-buahan yang dalam faktanya tidak sedikit jumlahnya.  

Rekomendasi

Dalam konteks reformasi dan Otonomi Daerah (Otoda), secara material sejumlah regulasi diatas tidak relevan. Karena substansi reformasi dan otoda adalah menempatkan rakyat sebenar-benarnya sebagai pemangku kedaulatan. Adapun penyelenggara negara, dalam konteks reformasi dan otoda diinginkan agar benar-benar menjadi pelayan sosial bagi rakyat, bukan “penguasa” untuk kerangka terfaktakannya “rakyat sebagai pemangku kedaulatan” di negara ini. Itu sebabnya sebuah produk regulasi harus mencerminkan kemanfaatan ril terhadap kelompok sosial yang disasar.

Terkait dengan itu, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar merekomendasikan kepada pengambil kebijakan di tingkat Kota Makassar untuk;

  1. Meninjau ulang sejumlah regulasi yang terkait dengan PKL, khususnya Perda dan sejumlah keputusan Walikota diatas. Karena secara materil, sejumlah regulasi diatas sama sekali tidak mencerminkan kepentingan PKL, menempatkan PKL sebagai objek semata, dan kontra produktif dengan semangat—substansi reformasi dan otoda.
  2. Segera melakukan de-regulasi tentang pengelolaan PKL secara partisipatif dan demokratis. Dalam kerangka ini hendaknya dilakukan dengan menganut asas-asas hukum yang berkeadilan, dan bermanfaat.
  3. Dalam kerangka de-regulasi yang dimaksudkan hendaknya melibatkan publik, khususnya PKL, dan stakeholders yang terkait.

 

Makassar,   Maret 2006 

Lembaga Advokasi dan Pendidikan

Anak Rakyat (LAPAR) Makassar 

Abdul Karim

Kadiv. Advokasi & Pengorganisasian Rakyat,-


Posted: 10:15 AM, Oct. 30, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

MENCARI INDONESIA DI MASA SILAM DAN MASA DEPAN


Oleh : Nor Pud Binarto*

Kandungan terpenting dalam memahami kecenderungan politis di Indonesia, yakni bagaimana kita memahami aspek keragaman sosial itu sendiri. Sementara itu, dalam kontek pemahaman demokrasi, terletak pada kemampuan kita mengelola dengan baik potensi-potensi sosial tersebut menjadi semacam modal kultural. Sehingga, keragaman sosial itu, dapat kita jadikan semacam potensi sosial, guna memperkuat nilai-nilai demokrasi. Harapan dan angan-angan membangun masyarakat Indonesia yang demokratis, bagaimanapun juga harus dikuasai sebagai variabel pendukung pembaharuan, bukan justru dijadikan sumber masalah, untuk kemudian dijadikan alasan terjadinya konflik sosial. Pada tahap bahwa keragaman sosial dinyatakan sebagai kekayaan atas bentuk demokrasi "model Indonesia", menurut hemat penulis akan melahirkan beragam bentuk prasyarat-prasyarat politis- yang intinya lebih banyak melakukan beragam akomodasi- dan bukan berupa represi kultural, seperti pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru. Oleh sebab itu, kekuasan negara di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang serba multi-kultural ini, hendaknya penguasa politik tidak mungkin hanya menyederhanakan masalah melalui praktek politik jargon-jargon seperti: integrasi, kebhinekaan dan bentuk kekuasaan feodal yang hegemonik.

Sebaliknya, apabila potensi sosio-kultural itu tidak dikelola dengan baik, besar kemungkinannya akan melahirkan pergesekan-pergesakan kultural yang berjung pada ketidak-stabilan politik. Selama kurun perubahan politik pasca kejatuhan Orde Baru, telah kita saksikan betapa buruknya pengelolaan potensi sosial oleh kekuasaan negara. Terlebih, apabila kita melihat bangkitnya gerakan sparatisme akhir-akhir ini, dengan kasat mata, kekuasaan politik terlalu mudah menyederhanakan masalah. Keragaman tuntutan dimaknai hanya sebagai bentuk kerewelan daerah-serta dianggap menggangu kedudukan pusat kekuasaan. Padahal, suka atau tidak suka, tuntutan perubahan dari beragam bangsa-bangsa di Indonesia, akan terus menerus menjadi sebuah keniscayaan politik yang sulit untuk kita bendung. Keragaman sebagai keniscyaan wacana multikulturalisme hendaknya dijadikan paradigma baru dalam merajut kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh konflikstual. Saat ini muncul kesadaran masif bahwa diperlukan kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya, sampai dengan orientasi politik. Tawaran paradigma berupa kesadaran multikulturalisme,memang, bukanlah hal yang baru. Masalahnya, bagaimana caranya kita dapat memobilisasikan konsep keberagaman tersebut melalui proses pengambilan keputusan politis. Pasalnya, selang bertahun-tahun, konsep keberagaman yang dijabarkan secara politis ke dalam konsep Kebhinekaan, hanya bekerja pada tataran kognitif semata. Sebaliknya, dalam praktek kekuasaan yang ada, justru melakukan tindak penolakan (ketidak-konsistensi), seperti tergambarkan melalui sentralisasi politik dan sosial. Penyelewengan konsepsi bernegara semacam itu, setidaknya berhasil menghadirkan kondisi yang buruk- seperti melahirkan stigma politis atas hak-hak manusia Indonesia. Berdasarkan sudut pandang seperti itu, sudah semestinya, yang kita butuhkan sekarang adalah model kekuasaan Indonesia yang cerdas, dalam arti mampu melihat ancaman menjadi potensi. Konsepsi Indonesia dengan segala bentuk keragaman kulturalnya, pada tahapan teoritik, akan membawa masyarakat Indonesia pada bentuk kesadaran, bahwa kita merupakan bangsa yang majemuk (plural), bangsa yang kaya ragamnya (diversity) dan sebagai bangsa multikultural. Dengan kenyataan semacam ini, konklusi yang hendak ditawarkan di sini adalah; bagaimana para pelaku politik mempunyai tanggung jawab yang memadai- dan dengan maksud mampu mengakomodir segala bentuk kemajemukan sosial. Sifat hetrogenik semacam ini, bilamana tidak dijadikan sebagai landasan kerja politik , menurut hemat penulis akan semakin menjauhkan posisi para politisi negara/aparatus negara dengan massa pendukungnya. Terlebih, apabila kita kaitkan kondisi tersebut dengan tuntutan perubahan ke depan. Secara terang benderang, para politisi telah meramalkan suatu kondisi dunia dengan meningkatnya kesadaran etnositas yang serba tidak tunggal (majemuk) dan penuh konflik jangka pendek.

Indikasi kebenaran teoritik tersebut, secara kasatmata sudah kita rasakan saat ini. Persoalannya, model demokrasi yang menekankan kesadaran pluralitas, harus didasarkan semangat egaliterisme- dengan muatan dan prasayarat yang sangat kompleks. Hal ini sejalan dengan pandangan ahli filsafat bernama James Mills yang menyatakan bahwa demokrasi bersifat plural tidak dapat dipraktekan dengan semena-mena. Hal itu menyangkut persiapan kelembagaan, sistem kenegaraan dan moralitas bangsa dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang dibawa oleh sifat keterbukaan pluralisme. Bilamana model demokrasi yang menekankan pluralitas hendak diterapkan, sepatutnya kita mencermatinya secara lebih kritis lagi. Salah praktek, akibatnya akan mengakibatkan anarkisme kekuasaan dan kemudian dibarengi oleh anarkisme sosial yang cenderung distruktif. Maka dari itu, di tengah bangkitnya kesadaran lokal yang kian hari kian meningkat, sudah sepatutnya beragam piranti negara jauh lebih serius, manakala kita menghendaki geo-politik Indonesia hendak dipertahankan. Dengan lain perkataan, apakah kita akan tetap mempertahankan konsepsi politik negara dalam bentuk wacana integratif atau kita mengubahnya menjadi bentuk negara yang lebih pluralisti-seperti kita memikirkan kembali bentuk negara feredartif. Tanpa kesiapan untuk melakukan perubahan paradigma negara secara lebih mendasar, saya mengkhawatirkan cara-cara penanggulangan masalah seperti yang diberlakukan terhadap Aceh, akan sangat tidak bermanfaat dalam perspektif Indonesia ke depan. Sejarah telah membuktikan, tidak ada satu pun kasus yang dapat membuktikan bahwa dengan cara-cara pendekatan represif mampu menyelesaikan secara tuntas akar permasalahan sparatisme. Alasannya sepele saja, perlawanan-perlawana itu akan menjadi obor baru bagi perlawanan berikutnya, bilamana negara melakukan kekerasan politik terhadap sebuah entitas politik. Kita dapat merujuk pada kasus di Kashmir, Liberia, Chec bahkan kasus negara tetangga seperti yang terjadi di Philipinan Selatan, kesemuanya gagal diselesaikan melalui jalan kekerasan politik. Pada tataran semacam itu, penulis mengkhawatirkan, apabila kita di masa mendatang justru memaskui wilayah perubahan yang "tidak kita kenali". Lebih parah lagi apabila para politisi justru menempatkan diri seperti pernah dinyatakan oleh mantan Direktur Program Kajian Asia Tenggara, Ohio University, serta Associate Professor, Department of Philosophy, Ohio University, Athens, Ohio, Elizabeth Fuller Collins sebagai berikut :

"(suatu) proses transisi politik yang bergolak pasti hampir selalu melibatkan upaya-upaya dari elit-elit yang bertikai untuk memobilisasi bagian-bagian tertentu dari masyarakat, termasuk diantaranya para pekerja, yang saat ini dikecualikan secara resmi dari kehidupan politik. Dibawah situasi seperti itu, tampaknya akan sangat mungkin...bagi partai-partai politik dan organisasi-organisasi lain, yang mewakili bagian-bagian tertentu dari elit politik, untuk mencoba memperkokoh posisi mereka di dalam konfigurasi politik pasca-Suharto."

Karenanya, kerumitan akaibat luasnya ruang lingkup konflik di tanah air, merupakan potensi gangguan kekerasan. Bentuk keragama denga konsekuensi menguatnya politik kekerasan, muncul karena adanya berbagai macam alasan, seperti kegagalan lembaga-lembaga politik dan hukum untuk menyediakan perangkat/aturan bagi penyelesaian konflik maupun mengatasi keluhan-keluhan, konsolidasi (penguatan) identitas-identitas komunal dimana kelompok-kelompok bersaing mendapatkan akses untuk atau kendali atas sumber-sumber ekonomi, dan penggunaan kekerasan yang dijatuhkan oleh negara (state-sanctioned violence) untuk menghasut atau menekan konflik. Dalam kontek ini, klaim bahwa Indonesia adalah suatu budaya yang penuh kekerasan (a violent culture) hanyalah sebuah klaim politik yang dapat dimanfaatkan untuk membenarkan kembalinya penguasa yang otoriter dan kekerasan negara berikutnya. Berdasarkan realitas politik seperti itu, paham multikulturalisme diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap proses demokratisasi. Upaya terus menerus mengetangahkan persamaan hak politik di tingkat sosial yang lebih luas, akan menghubungkan multikulturalisme dengan demokrasi. Terlebih jika kita melihat sisi keragaman budaya itu, sebagai modal sosial, maka yang kita lihat bahwa hetrogenitas itu menawarkan jalur-jalur baru yang kelak kemudian hari akan memberi jalan alternatif pembaharuan politik di Indonesia. Karena multikulturalsisme itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Dasar untuk menempatkan hakekat kemanusiaan, menjadi memiliki relevansi, terlebih melihat kondisi politik Indonesia, yang kian hari kian menunjukan tindak anarkisme. Politik Indonesia membutuhkan pintu baru, sebuah cara untuk mengenali kembali akar sosialnya sendiri. Meskipun begitu, di bawah interpretasi-interpretasi yang penuh bias itu adalah demokrasi dan semangat pembaharuan yang pluralistik merupakan pilihan yang sangatlah sulit bagi kehidupan di tanah air.Langkah untuk mengetahui, meskipun sulit untuk mengatakan, mengapa dan bagaimana demokrasi menjadi jalan yang terjal untuk sebuah prasyarat perubahan, kita dapat kembali memaknai seluruh peristiwa perubahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk terus menjadikan masa lalu yang buruk untuk membangun kembali, sekian catatan kegagalan bangsa ini mencari bentuknya yang paling ideal. Bahwa kesadaran, catatan dan harapan yang kini tak ubahnya sulit kita pahami, tetapi setidaknya kesadaran akan perubahan bisa memberikan cukup informasi untuk mengetahui bahwa kekerasan, bahkan kebrutalan politik, bukanlah satu-satunya modal kultural yang kita miliki. Masih terdapat banyak cara, untuk menyusun kembali "puzzle" keragaman Nusantara dalam kerangka Indonesia moderen yang jauh lebih manusiawi. Bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang ramah-tamah, sopan, halus dan lembut mungkin akan sekedar menjadi kenangan masa lalu. Kebuntuan aspirasi yang selama ini terjadi akibat sumbatan rejim Orde Baru seolah-olah diledakkan sekaligus. Kenang-kenangan Indonesia yang damai, akan menajdi bagian yang terpisahkan dari harapan sebagian besar bangsa kita. Namun, semuanya akan benar-benar menjadi kenangan kolektif, bilama kita tidak menyadari perubahan itu adalah keniscayaan sejarah dari rentetan pulau dan kehidupan Nusantara. Maka, dari mana kita memulai semua ini ? Mungkin benar, ujar Hobes: pahamilah masalah.

* Penulis adalah peniliti dan pekerja sosial

 


Posted: 10:13 AM, Oct. 30, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Percah Percah Postmodernisme


... dari Redaksi di STF



Percah Percah Postmodernisme

Apakah postmodernisme itu? Bolehkah kita mengajukan pertanyaan ini? Bukankah pertanyaan ini menjurus pada pencarian esensi dari â€postmodernisme’? Ini berarti berusaha mencari suatu pengertian definitif (definire = membatasi) atau suatu kesatuan representasi atas referent yang kemudian diberi nama â€postmodernisme’? Bolehkah? Entahlah...!! Jadi, bagaimana......???

Donny Gahral Adian membedakan postmodernisme dari postmodernitas. Postmodernitas, tulisnya, merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk menggambarkan realitas sosial masyarakat postindustri. Masyarakat postindustri adalah masyarakat yang ekonominya telah bergeser dari ekonomi manufaktur ke ekonomi jasa di mana ilmu pengetahuan memainkan peranan sentral. Postmodernitas ini ditandai dengan fenomena-fenomena : negara bangsa pecah menjadi unit-unit yang lebih kecil atau melebur ke unit yang lebih besar, partai-partai politik besar menurun dan digantikan oleh gerakan-gerakan sosial (LSM-LSM), kelas sosial terfragmentasi dan menyebar ke kelompok-kelompok kepentingan yang memfokuskan diri pada gender-etnisitas-atau orientasi seksual, serta prinsip kesenangan dan dorongan mengkonsumsi yang menggantikan etika kerja yang menekankan disiplin, kerja keras, anti kemalasan, dan panggilan spiritual (kerja = ibadah). Sementara itu postmodernisme dimengertinya sebagai wacana pemikiran baru yang menggantikan modernisme. Postmodernisme meluluhlantakkan konsep-konsep modernisme seperti adanya subyek yang sadar diri dan otonom, adanya representasi istimewa tentang dunia, dan sejarah linier (Adian, 2001: 95-97).

Senada dengan Gahral Adian, Anthony Giddens ternyata juga membedakan postmodernisme (postmodernism) dari postmodernitas (postmodernity). Postmodernisme, jika sungguh-sungguh ada, menurut Giddens sebaiknya diartikan sebagai gaya atau gerakan di dalam sastra, seni lukis, seni plastik, dan arsitektur. Gerakan ini memperhatikan aspek-aspek aesthetic reflection dari modernitas. Sementara itu postmodernitas dimengertinya sebagai tatanan sosial baru yang berbeda dengan institusi-institusi modernitas. Namun, alih-alih menggunakan istilah postmodernitas, Giddens lebih suka menggunakan istilah “modernitas yang teradikalisasi” (radicalized modernity) untuk menggambarkan dunia kita yang mengalami perubahan hebat dan sedang melaju kencang bak Juggernaut yang tak bisa lagi dikendalikan, suatu dunia yang mrucut (runaway world). Alih-alih setuju dengan postmodernitas yang mewartakan berakhirnya epistemologi, Giddens lebih percaya bahwa apa yang terjadi sekarang ini adalah “modernitas yang sadar diri” (Giddens, 1990: 45-53, 150-173).

Sementara itu, Bambang Sugiharto mengatakan bahwa “postmodernisme” memang merupakan istilah yang kontroversial sekaligus ambigu. Postmodernisme itu bagaikan rimba belantara yang dihuni oleh aneka satwa....suatu istilah yang “memayungi” segala aliran pemikiran yang satu sama lain seringkali tak persis saling berkaitan. Namun kiranya cukup jelas, katanya, bahwa dalam postmodernisme gagasan-gagasan seperti “filsafat”, “rasionalitas”, dan “epistemologi” dipertanyakan kembali secara radikal. Problem postmodernisme menurut dia adalah problem keterbatasan bahasa, khususnya keterbatasan fungsi deskriptif bahasa. Dia mengusulkan agar bahasa dilihat fungsi transformatifnya. Muncullah metafor—mula-mula diperkenalkan oleh Ricoeur—yang dapat menjadi titik terang untuk melihat persoalan-persoalan yang diajukan oleh postmodernisme. Metafor tidak menunjukkan suatu kebenaran absolut, melainkan suatu “kebenaran yang bertegangan” (tensional truth) (Bambang Sugiharto, 1996: 16-18).   Penulis yang lain lagi, sang penantang postmodernisme, Terry Eagleton, mengungkapkan dalam The Illusions of Postmodernism bahwa biasanya memang dibedakan antara postmodernisme dan postmodernitas. Pembedaan ini cukup berguna baginya. Akan tetapi, dia sendiri lebih senang menggunakan istilah postmodernisme, sebab istilah ini dapat mencakup keduanya. Postmodernitas biasanya dimengerti sebagai gaya berpikir yang curiga terhadap pengertian klasik tentang kebenaran-rasionalitas-identitas-obyektivitas, curiga terhadap ide kemajuan universal atau emansipasi, curiga akan satu kerangka kerja, grand narrative atau dasar-dasar terdalam dalam penjelasan. Berlawanan dengan norma-norma Pencerahan ini, postmodernitas melihat dunia sebagai yang kontigen, tak berdasar, tak seragam, tak stabil, tak dapat ditentukan, seperangkat kebudayaan yang plural atau penafsiran yang melahirkan skeptisisme terhadap obyektivitas kebenaran, sejarah dan norma-norma, kodrat yang terberikan serta koherensi identitas. Sementara itu postmodernisme dimengerti sebagai gaya kebudayaan yang merefleksikan sesuatu dalam perubahan jaman ini ke dalam suatu seni yang diwarnai oleh ketakmendalaman, ketakterpusatan, ketakberdasaran; seni yang self-reflexive, penuh permainan, ekletik, serta pluralistik. Seni semacam ini mengaburkan batas antara budaya â€tinggi’ dan budaya â€pop’, antara seni dan hidup harian (Therry Eagleton, 1996: vii-viii).

Sekarang bagaimana dengan Anda...., apa yang akan Anda katakan tentang postmodernisme? Silakan membaca artikel-artikel dalam edisi Percah-Percah Postmodernisme ini. Anda akan bertemu dengan Lyotard, Vattimo, Bauman, Harvey, Deleuze, dan Ricoeur. Pasti Anda akan terbantu untuk dapat mengatakan lebih banyak lagi tentang postmodernisme. Istilah postmodernisme dipilih di sini karena kedengarannya lebih keren. Itu saja. Selamat membaca....

 


Posted: 10:12 AM, Oct. 30, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Jejak Hitam Suharto

Senyum Suharto: Yang Buram dari Manusia Langka

SUMBER informasi tentang Jenderal Suharto tentulah cukup melimpah, baik sumber “klasik” seperti karya OG Roeder, Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto, Prof Dr Donald W Wilson, The Long Journey From Turmoil To Self-Sufficiency, tentu saja juga otobiografinya yang dituliskan oleh Brigjen G Dwipayana dan Ramadhan KH dan masih banyak lagi, tentu termasuk buku yang dicetak luks, Jejak Langkah Pak Harto. Belakangan terdapat cukup banyak sumber “posmo” seperti Soeharto, Ramuan Kecerdasan dan Masa Kecil yang Liat, berisi kajian kepribadian dan tingkah laku politik, dan masih banyak lagi seputar Suharto dalam hubungannya dengan pembahasan rezim Orba dengan segala macam aspek dan tetek bengeknya (lihat Daftar Pustaka). Dan yang mutakhir adalah karya akademisi Australia Robert E Elson, Suharto, A Political Biography (Oktober 2001) yang diluncurkan di Jakarta pada 21 Januari 2002 di CSIS.

Hal ini amat berbeda bila kita hendak mencari informasi tentang DN Aidit, Syam Kamaruzaman, Letkol Untung dan yang lain. Apalagi bahan-bahan tentang mereka ini telah diringkus oleh penguasa Orba, selama 32 tahun bagi mereka yang mencoba-coba hendak menyentuhnya serta merta terkena palu subversi. Tentulah daya tarik Suharto jauh lebih hebat, juga setelah tumbang, dengan bahan bertebaran di seluruh media massa selama 32 tahun kekuasaan dan sesudahnya.

Hal itu tidak berarti bahwa segala sesuatu tentang Jenderal Suharto lalu menjadi terang benderang. Masih sederet masalah yang buram, atau barangkali sebagian akan tetap buram di sepanjang sejarah sampai ia meningggalkan kita semua. Mungkin menarik untuk dianalisis dari segi ilmu psikologi seperti yang dicontohkan oleh Laboratorium Psikologi Sosial Universitas Indonesia terhadap Suharto berupa analisis psikobiografi dan analisis kualitatif terhadap pidato-pidato nonteksnya (Bagus Takwin cs 2001:8).

Mungkin saja Suharto menikmati timbulnya keburaman sejarah seputar dirinya seperti soal Surat Perintah 11 Maret. Sedang keburaman tentang soal Serangan Umum 1 Maret 1949, belakangan dengan telak telah dibuktikan bahwa dengan sengaja telah disebarkan oleh Suharto. Pembengkokan dan pemalsuan sejarah yang dilakukannya sekedar untuk memberikan tambahan legitimasi terhadap dirinya.

Tidak berlebihan kalau sosok Suharto disebut sebagai manusia langka. Selanjutnya muncul berbagai macam spekulasi akan latar belakang keluarga, budaya, pendidikan, serta strategi dan taktiknya untuk mendapatkan kekuasaan (Bagus Takwin cs 2001:11). Mungkin sekali hal ini berhubungan dengan berbagai keburaman yang sengaja atau tidak sengaja ditebar sekitar dirinya sebagaimana riwayat Ken Arok pun penuh misteri, yang melalui pundak kambing hitam Kebo Ijo telah melakukan kudeta terhadap raja Jayakatwang dari Tumapel pada abad ke 13, bahkan sekaligus mempersunting permaisuri cantik jelita Ken Dedes.

Buku asli OG Roeder berjudul The Smiling General, President Soeharto of Indonesia (Gunung Agung, 1969). Seperti kita ketahui di depan publik Suharto memang boleh dibilang selalu tersenyum. Dalam kata pendahuluan ditulis, “Dengan senyum khas menyelubungi segala emosi yang sanggup membikin para diplomat kehilangan akal...” (Roeder, 1977:xiii).

Dalam buku lain yang ditulisnya, Indonesia, A Personal Introduction (1987), Roeder mengartikan senyum orang Indonesia dapat juga “be ironical, cunning and tricky” (“berarti kebalikannya, licik dan penuh tipu daya”), kita tidak tahu yang mana mungkin hendak diterapkan oleh Roeder untuk senyum Suharto.

Suharto memulai karier militernya sebagai kopral KNIL (Koninklijk Nederlands-Indisch Leger) alias tentara penjajah Belanda pada 1940-an di Batalion XIII di Rampal, Malang. Karena prestasinya ia segera naik pangkat menjadi sersan. “Kariernya menjadi buah pembicaraan kawan-kawan sesama tentara, oleh karena umumnya orang-orang dari Jawa mengalami diskriminasi dalam KNIL jika dibandingkan dengan orang Maluku dan Sulawesi Utara yang dianggap â€lebih setia’…” (Roeder 1977:171).

Perjalanan karier yang cemerlang ini di samping karena ketekunan Kopral KNIL Suharto tentunya juga kesetiaannya menjadi pertimbangan penting. Pada saat yang sama Bung Karno dan banyak pemimpin perlawanan terhadap penjajahan Belanda sedang mengalami pembuangan; bahkan seorang jurnalis perintis, pemimpin Sarekat Islam sekaligus sastrawan komunis Mas Marco telah beberapa tahun meninggal di pembuangan Boven Digul*. (Bersambung)


*Mas Marco [Kartodikromo] (1890-1935), pernah menjabat Sekretaris Sarekat Islam Sala, pendiri Inlandsche Journalisten Bond 1914. Karena artikel-artikelnya ia dijebloskan ke penjara pada 1917-1919. Ia masuk PKI bersama Semaun, Darsono, Tan Malaka, Alimin dsb. Dibuang ke Boven Digul pada 1927 dan meninggal di sana pada 1935. Salah satu novelnya Student Hijo (1918) telah diterbitkan kembali pada tahun 2000 dalam dua versi masing-masing oleh Aksara Indonesia dan Bentang, keduanya dari Yogya.

Suharto dan Tujuh Jenderal Korban G30S

PERTAMA-TAMA perlu kita simak bagaimana hubungan Mayjen Suharto dengan ketujuh jenderal rekannya yang kemudian menjadi target pembunuhan G30S. Menurut Letkol Untung mereka tergabung dalam Dewan Jenderal yang akan melakukan kudeta terhadap Presiden Sukarno. Jenderal Nasution luput dari percobaan penculikan dan pembunuhan, sedang enam jenderal yang lain yang terbunuh, Letjen Ahmad Yani, Mayjen Suprapto, Mayjen S Parman, Mayjen Haryono MT, Brigjen Sutoyo, Brigjen Panjaitan.

Ketika Kolonel Suharto menjabat sebagai Panglima Diponegoro, ia dikenal sebagai sponsor penyelundupan dan berbagai tindak pelanggaran ekonomi lain dengan dalih untuk kesejahteraan anak buahnya. Suharto membentuk geng dengan sejumlah pengusaha seperti Lim Siu Liong, Bob Hasan, dan Tek Kiong, konon masih saudara tirinya. Dalam hubungan ini Kolonel Suharto dibantu oleh Letkol Munadi, Mayor Yoga Sugomo, dan Mayor Sujono Humardani. Komplotan bisnis ini telah bertindak jauh antara lain dengan menjual 200 truk AD selundupan kepada Tek Kiong.

Persoalannya dilaporkan kepada Letkol Pranoto Reksosamudro yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Staf Diponegoro, bawahan Suharto. Maka MBAD membentuk suatu tim pemeriksa yang diketuai Mayjen Suprapto dengan anggota S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo. Langkah ini diikuti oleh surat perintah Jenderal Nasution kepada Jaksa Agung Sutarjo dalam rangka pemberantasan korupsi untuk menjemput Kolonel Suharto agar dibawa ke Jakarta pada 1959. Ia akhirnya dicopot sebagai Panglima Diponegoto dan digantikan oleh Pranoto. Kasus Suharto tersebut akhirnya dibekukan karena kebesaran hati Presiden Sukarno (D&R, 3 Oktober 1998:18).

Nasution mengusulkan agar Suharto diseret ke pengadilan militer, tetapi tidak disetujui oleh Mayjen Gatot Subroto. Kemudian ia dikirim ke Seskoad di Bandung. Suharto sendiri dalam otobiografinya mencatat persoalan itu sebagai menolong rakyat Jawa Tengah dari kelaparan, maka ia mengambil prakarsa untuk melakukan barter gula dengan beras dari Singapura (Soeharto 1989:92). Ia tidak menyinggung sama sekali adanya tim penyelidik dari MBAD. Selanjutnya ketika Suharto hendak ditunjuk sebagai Ketua Senat Seskoad, hal itu ditentang keras oleh Brigjen Panjaitan dengan alasan moralitas (Detak, 5 Oktober 1998:5), artinya moral Suharto sebagai manusia, apalagi sebagai prajurit, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Silang pendapat dengan Jenderal Yani lebih serius, hal itu bersangkutan dengan bagaimana seharusnya peranan Kostrad dengan merujuk sejarah Kostrad (Crouch 1999:104). Demikianlah sedikit banyak Suharto memiliki pengalaman pribadi yang tidak menyenangkan dengan ke tujuh rekannya tersebut dalam perjalanan kariernya. Selama 32 tahun kekuasaannya para anggota geng Suharto mendapatkan tempat terhormat yang setimpal, sebaliknya dengan lawan-lawannya termasuk Jenderal Nasution setelah dicopot sebagai ketua MPRS dan juga dengan Mayjen Pranoto yang kemudian ditahan bertahun-tahun tanpa proses. Perkembangan sejarah menunjukkan bahwa Suharto benar-benar tidak “sebodoh” yang diperkirakan Jenderal Nasution, juga tidak sekedar koppig seperti yang disebut oleh Bung Karno.

Jenderal Suharto dan Jenderal Suwarto

Di Bandung Kolonel Suharto bertemu dengan Kolonel Suwarto, Wadan Seskoad, hal ini sangat berpengaruh terhadap perjalanan hidup Suharto selanjutnya. Sekolah Komando Angkatan Darat (Seskoad) di Bandung yang telah berdiri sejak 1951 ini merupakan sebuah think tank AD, pendidikan militer Indonesia tertua, terbesar dan paling berpengaruh. Seskoad telah menjadi tempat penggodogan perkembangan doktrin militer di Indonesia. Sampai 1989 telah meluluskan 3500 perwira. Para alumninya menjadi tokoh terkemuka dalam pemerintahan. Hampir 100 orang menjadi sekretaris jenderal, gubernur, pimpinan lembaga-lembaga nasional atau badan-badan non departemental. Presiden, Wakil Presiden, dan lebih 30 menteri merupakan alumni Seskoad.

Suwarto sendiri pernah menempuh pendidikan Infantry Advance Course di Fort Benning pada 1954 dan Command and General Staff College di Fort Leavenworth, AS pada 1958. Ia bersahabat dengan Prof Guy Pauker, konsultan RAND (Research and Development Corporation) yang dikunjunginya pada 1963 dan 1966. Suwartolah yang menjadikan Seskoad sebagai think tank politik MBAD, mengarahkan para perwira AD menjadi pemimpin politik potensial (Sundhaussen 1988:245).

Seskoad memancarkan pamornya sebagian besar karena jasa Suwarto, sangat besar perannya dalam perkembangan politik. Karena jasanya pula maka Seskoad menjadi pusat pemikiran politik serta menghadapi perkembangan PKI (Hidayat Mukmin 1991:125). Guy Pauker adalah pengamat masalah Asia, orang penting dalam Rand Corporation, kelompok pemikir (think tank) CIA*. Sejak itu Seskoad biasa disebut sebagai negara dalam negara, membuat garis politiknya sendiri, bahkan mempunyai perjanjian kerjasama dan bantuan dari AS terlepas dari politik pemerintah RI.

Suharto, murid baru yang masuk pada Oktober 1959 ini telah mendapatkan perhatian besar dari sang guru. Pada awal 1960-an Suharto dilibatkan dalam penyusunan Doktrin Perang Wilayah serta dalam kebijaksanaan AD dalam segala segi kegiatan pemerintah dan tugas kepemerintahan. Peran Suharto dalam civic mission menempatkan dirinya dan sejumlah opsir yang condong pada PSI dalam pusat pendidikan dan pelatihan yang disokong oleh CIA lewat pemerintah AS, suatu program bersifat politik (Scott 1999:81). Pada masa Bandung Kolonel Suharto inilah agaknya hubungan Suwarto-Syam-Suharto-CIA mendapatkan dimensi baru (Hanafi 1998:20-25).

Penyempurnaan Doktrin Perang Wilayah dan civic mission menjadi suatu doktrin strategis intervensi politik AD menjelang 1965, suatu proses ideologis mempersiapkan dan mematangkan AD dalam melakukan pengoperan kekuasaan. Perkembangan selanjutnya, Jenderal Suwarto menjadi orang penting sebagai penasehat politik Jenderal Suharto. Doktrin tersebut yang mewarnai pernyataan Jenderal Suharto pada 16 Agustus 1966 untuk memenuhi desakan Pauker bahwa AD harus memainkan peran kepeloporan di semua bidang (Scott 1999:82).

Dalam sambutannya ketika melantik Letjen Panggabean menjadi Wapangad pada hari tersebut, Jenderal Suharto mengatakan bahwa pengesahan Supersemar oleh MPRS berarti penugasan pemerintahan dengan ruang lingkup luas. Hal itu merupakan penghargaan dan kepercayaan kepada ABRI umumnya dan AD khususnya. Doktrin Tri Ubaya Cakti yang telah menegaskan tuntutan AD untuk memiliki peran politik mandiri disusun kembali oleh Jenderal Suwarto dan mengenai peran AD ditegaskan lebih lanjut seperti penekanan Pauker dalam peran kontra revolusionernya (Scott 1999:82-83). Dengan belajar dari Rand Corporation kemudian Ali Murtopo cs dengan restu Suharto mendirikan lembaga kajian yang disebut CSIS (Centre for Strategic and International Studies) sebagai think tank Orde Baru. (Bersambung)



* Rand Corporation didirikan pada 1948, mula-mula sebagai think tank AU Amerika (USAF) kemudian meluas bagi pemerintah AS. Kajian yang dilakukannya di samping masalah-masalah militer juga meliputi masalah politik, sosial, ekonomi, budaya, hubungan internasional, kekuatan-kekuatan lokal-regional-global. Kaki mereka berpijak pada pemerintah AS (CIA), lembaga pendidikan tinggi, dan perusahaan-perusahaan industri raksasa. Badan ini melakukan kontak dan hubungan informal termasuk dengan Seskoad di Bandung (Lihat Harry Tjan Silalahi â€Think Tank’ dalam CSIS Sekar Semerbak, Kenangan Untuk Ali Moertopo, Yayasan Proklamasi CSIS, Jakarta, 1985:334-341).

Suharto dan Feodalisme Baru

SEMENTARA orang menganggap Suharto termasuk tokoh langka, ia berkuasa selama 32 tahun terus-menerus tanpa istirahat sejenak pun. Sepanjang kekuasaannya ia terus-menerus mematerikan sosok dirinya agar menjadi ciri tak terpisahkan dari bangsa ini. Ia biasa berbicara dengan menggunakan akhiran â€ken’ dan â€aken’ yang tidak dikenal dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar alias bahasa baku, dan ini memang digunakan oleh banyak penutur bahasa Jawa ketika berbahasa Indonesia, terutama dalam jaman baheula. Di samping itu ia tak putus-putusnya menggunakan gaya bahasa khas dirinya yakni â€daripada’ dan â€semangkin’ yang sudah begitu dikenal oleh seluruh bangsa dan yang sering membuat kesal pemerhati bahasa Indonesia.

Dan pada jamannya gaya itu, lengkap dengan â€ken’ dan â€aken’, beramai-ramai diteladani oleh para pembesar Orde Baru, sejak yang berasal dari suku Batak sampai Papua dan suku lain, tak usah dibilang lagi yang berasal dari suku Jawa.

Ketika berkuasa Suharto amat menyukai segala macam upacara seremonial yang biasanya menghabiskan waktu dan biaya serta melibatkan banyak tenaga. Upacara-upacara semacam itu tentu saja beramai-ramai diteladani juga oleh para pengikutnya yang takut ketinggalan kereta. Pada ujungnya upacara semacam itu melibatkan para pengusaha dan rekanan dengan punglinya. Hal ini selalu diacungi jempol oleh Suharto sebagai memelihara dan melestarikan budaya bangsa, sementara apa yang dinamai pembangunan telah merusak budaya suku-suku Papua atau Dayak misalnya, sementara rezim Orba sedang membangun dan memelihara feodalisme baru.

Seperti kita ketahui Suharto amat menyukai simbol-simbol budaya Jawa. Ketika membicarakan Bapak Bangsa Sukarno lama setelah wafatnya, tak jemu-jemunya ia mengucap mikul dhuwur mendhem jero, seolah ia benar-benar orang yang menghormati Bung Karno, menghormati jasa-jasanya, tidak ingin dan tidak suka mengungkit-ungkit kesalahan dan aibnya, seolah tak ingin sedikit pun melukai hati para kerabat dan pengikut setia Bung Karno. Tetapi apa sebenarnya yang telah diperbuatnya terhadap Bung Karno sebagai Presiden maupun sebagai pribadi setelah kekuasaannya ia jarah? Terutama pada tahun-tahun akhir hayatnya, Bapak Bangsa itu sungguh-sungguh diperlakukan dengan tidak adil dan sewenang-wenang oleh rezim Suharto dan Suharto pribadi.

Mungkin ada orang yang mengatakan berlebihan kalau penulis menyimpulkan bahwa Suharto merupakan tipe orang yang munafik, bertolak belakangnya antara kata dan perbuatan. Coba bayangkan Suharto dengan senyum tipis cerah memberikan perintah kepada seorang komandan tempur: “Bereskan!” Sang komandan bisa berdegup jantungnya karena itu artinya tak lain daripada â€bunuh’.

Kata-kata mikul dhuwur mendhem jero itu ia ulangi berkali-kali pada masa akhir kekuasaannya. Agaknya ia memberikan sinyal atau menuntut diperlakukan sebaik-baiknya ketika tak lagi menjadi presiden nanti karena jasa-jasanya telah memberikan corak warna luar biasa pada negara dan bangsa ini, lengkap dengan juara dunia korupsinya. Pendeknya jangan diungkit-ungkit aib korupsi yang memalukan bangsa ini, sedang jutaan rakyat menderita berkepanjangan antara lain karena ulah para koruptor itu.

Ungkapan Jawa itu pun diartikan Suharto sebagai menjaga rahasia keluarga, kalau perlu dengan pengorbanan jiwa dan raga. Dalam rangka menjaga nama baik keluarga inilah diduga orang sebagai faktor yang mempengaruhi perilaku politiknya, terutama dalam menutupi dan membela perilaku buruk [dan jahat, hs] bisnis anak-anaknya (Bagus Takwin cs 2001:25).

Ada ungkapan-ungkapan Jawa lain yang tidak begitu populer. Suharto pernah mengucapkan tekad yang berbunyi apa mukti apa mati, tekad itu diperkuat dengan tiji tibeh (mati siji mati kabeh), mati untuk mukti bersama kroninya, sesuatu yang tidak dikenal dalam ajaran Jawa. Suharto juga dikenal sebagai “penganut kejawen”, antara lain melaksanakan apa yang disebut sebagai laku prihatin, yang konon dipraktekkan oleh Suharto misalnya dengan kungkum di sungai pada tengah malam gelap gulita sesuai dengan petunjuk sang “penasehat spiritual” alias pak dukun sebagai yang sering didesas-desuskan. Masih dalam kerangka petunjuk ini terdapat catatan seorang mantan tapol di Nusakambangan yang mungkin belum pernah diceritakan orang.

Menjelang pemilu tahun 1971, dengan helikopter datang tamu istimewa ke Nusakambangan, Brigjen Sujono Humardani, pembantu [dukun] penting Presiden Suharto. Ia tidak mengenakan seragam jenderalnya, tetapi memakai pakaian adat Jawa, juga semua pengiringnya. Maka sejumlah [budak bernama] tapol dikerahkan untuk memikul perahu kayu ke pantai selatan Nusakambangan dengan menembus hutan bagi rombongan sang jenderal untuk mengangkutnya menuju sebuah pulau kecil tak jauh dari pantai.

Konon di pulau itu tumbuh kembang Wijayakusuma yang sudah begitu tersohor dalam dongeng di kalangan suku Jawa. Jenderal Humardani bertapa seorang diri di pulau tersebut, menunggu merekahnya kembang Wijayakusuma. Konon hal itu atas permintaan Suharto, atau barangkali usulan Humardani yang disetujui Suharto. Tugas pun diselesaikan dengan sukses karena bunga Wijayakusuma kembang merekah ketika Jenderal Humardani menyepi di situ, hal itu pertanda pemilu akan dimenangkan oleh Golkar. Demikian catatan yang sempat dibuat seorang tapol (Ir Djoko Sri Muljono, naskah belum terbit, 1999).

Tentu masih segar dalam ingatan kita semua akan kata-kata Suharto yang juga diucapkan beberapa kali sebelum benar-benar turun, atau terpaksa turun oleh tekanan rakyat dengan mahasiswa sebagai pelopornya, lengser keprabon, atau lengkapnya lengser keprabon madeg pandhito ratu. Memang selama berkuasa ia bertindak sebagai Raja RI. Ketika Ramadhan KH mulai menyusun Soeharto, Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, maka Brigjen G Dwipayana begitu hormatnya dengan bahasa Jawa krama halus sambil mengangkat ibu jarinya dengan kata-kata meniko, meniko (Ramadhan dalam Chambert-Loir1999:585).*

Dalam salah satu kesempatan Ramadhan, si penulis mempertanyakan kalimat Suharto berikut kepada Dwipayana, “Mengenai kesalahan, saya berpikir, â€Siapa yang mengukur salah itu? Siapa yang menyalahkan?’ Sekarang, misalnya, pekerjaan saya sudah saya laksanakan, berjalan baik dan berhasil, menurut ukuran saya. Tetapi kalau ada orang lain yang melihat hasil pekerjaan saya itu dari segi yang lain, lalu menilai salah atau gagal, maka saya akan berkata, â€Itu urusan mereka’. Saya percaya, bahwa apa yang saya kerjakan, setelah saya memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, itu adalah hasil bimbingan Tuhan” (Soeharto 1989:563).

Maka Dwipayana menjawab, “Begitulah Pak Harto. Dan pemimpin Jawa tidak boleh kelihatan cacatnya di depan rakyat” (Ramadhan/Chambert-Loir 1999:599). Demikianlah pada saat Sang Raja RI tanpa cela mengundurkan diri baik-baik dengan kemauan baiknya untuk selanjutnya mengabdikan dirinya kepada Yang Maha Agung sebagaimana dongeng raja-raja jaman dahulu kala, tentulah akan diperlakukan baik-baik juga.

Bagaimana mungkin seorang yang mempunyai kemauan begitu baik, mengundurkan diri dan melepaskan diri dari segala kekuasaan, guna mengabdi kepada sesuatu yang lebih tinggi, akan diseret sebagai koruptor penjahat kriminal? Bagaimana mungkin seorang semacam itu hendak diseret ke pengadilan lain karena kejahatan terhadap kemanusiaan? Bahkan Prof Richard Tanter dari Kyoto Seika University menyarankan adanya pengadilan internasional bagi Jenderal Suharto dan sejumlah jenderal lain karena kejahatan terhadap kemanusiaan, paling tidak dua kejahatan besar yakni pembunuhan besar-besaran pada 1965/1966 serta pembunuhan ratusan ribu warga Timor Lorosae ketika dicaplok oleh Indonesia Orde Baru (Tanter Inside Indonesia Jul-Sept 1998:1).

Ada kejahatan “lebih kecil” yang terang-terangan diakui Presiden Suharto pada 1988 dalam otobiografinya, yakni apa yang disebut â€penembak misterius’ alias â€petrus’ yang telah membunuh ribuan mereka yang disebut terlibat kejahatan kriminal keterlaluan. Suharto mengakui bahwa itu perintahnya. “Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan…” (Soeharto 1989:389-390). Dengan yang “kecil” ini saja Suharto sudah dapat diseret ke meja hijau. Seperti kita ketahui para â€petrus’ itu setelah membunuh korbannya secara gelap, sering memasukkan mayat itu ke dalam karung dan meletakkan di pinggir jalan, di perempatan, dilempar ke kali dsb yang mudah dilihat khalayak ramai.

Sebelumnya ketika PBB pun mempersoalkan kejadian itu, maka bahasa diplomatik pun menjelaskan sebagai “itu terjadi karena tembak-menembak antargeng” (Ramadhan/Chambert-Loir 1999:590). (Bersambung)




1 Ketika Ramadhan menjawab mau pikir-pikir untuk menuliskan riwayat Suharto, maka Birgjen G Dwipayana menyatakan, “…saya tidak mau dengar Pak Ramadhan menolak!” Sang penulis pun seperti terpaksa mengingat isterinya sebagai pegawai negeri, “…Mau coba-coba melawan keinginan Presiden Soeharto waktu itu?” Selanjutnya “…di tengah suasana yang sudah mencekam terbentuk menakutkan kalau kita melawannya”. Pada penutup penuturannya Ramadhan menyatakan, “Waktu pekerjaan saya rampung sudah dan bukunya terbit, bukan main senangnya saya…”.


Suharto, Semar dan Supersemar

SEPERTI kita ketahui dalam pewayangan Jawa, Semar bukan sekedar ayah spiritual anak-anaknya yakni Gareng, Petruk dan Bagong, ia juga pengasuh para ksatria. Di samping itu Ki Semar juga merupakan aktualisasi atau penjelmaan Dewa dari kahyangan untuk ikut melempangkan kehidupan dunia manusia yang carut-marut. Ki Semar dan kerabatnya selalu membuat gara-gara dalam artian positif dalam adegan goro-goro ketika para penonton wayang kulit semalam suntuk mulai mengantuk maka mereka perlu dibangunkan dengan mengocok perut, berisi celetukan dan sekaligus kritik santai dan kocak tentang kehidupan sehari-hari.

Ki Semar selalu memberikan pendapat dan nasehatnya yang bijak bestari bukan saja kepada kerabatnya, utamanya juga kepada para ksatria yang resminya menjadi majikan tempat mereka mengabdi.

Dalam banyak kesempatan pada puncak kekuasaannya, Suharto mengidentifikasikan dirinya dengan tokoh Semar, penjelmaan sang dewata. Bagi Suharto bukanlah kebetulan kalau ia ditakdirkan untuk menjadi pengemban apa yang disebut Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret), Semar yang super, lebih dari sekedar Ki Semar. Jean-Luc Maurer menyebut akronim ini sebagai “mahabintang permainan kata-kata akronim” sepanjang Orba. Seperti ditulis Niels Mulder,

“…tak bisa disangkal bahwa banjir formula bak mantra (seperti Kebangkitan Nasional Kedua, tinggal landas, manusia Pancasila, Pesta Demokrasi, poleksosbudhankam….), semakin menggila pada zaman Orde Baru. Kemunculannya saja sudah diawali dengan kata bertuah Supersemar, yang mendatangkan berkah Tuhan Jawa, nenek moyang ras Jawa. Kata Super itu bahkan menunjuk manifestasi ketuhanannya yang sempurna…” (Mulder 2001:99).

Di sepanjang sejarah modern di Jawa ketika krisis memuncak dan terus-menerus mendera kehidupan rakyat luas sebagai tak tertanggungkan, maka harapan akan datangnya Ratu Adil menjadi kepercayaan yang menghibur rakyat banyak dan membuatnya bertahan hidup.

“Belakangan harapan mesianistis seperti itu tampaknya dilekatkan pada Semar, roh penunggu Jawa jang… mereprentasikan rakyat jelata berikut kesengsaraan mereka” (Mulder 2001:24).

Dengan raibnya Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) sampai saat ini, sedang yang ada dua macam fotokopi, maka tak lain seluruh tindakan Jenderal Suharto berdasarkan surat perintah palsu atau yang dipalsukan. Dan itulah yang selalu digembar-gemborkan Suharto sebagai tindakan konstitusional yang diamini lembaga tertinggi negara MPRS dan para pakar pendukungnya.

Suharto: â€Mr Alibi’

Dengan agak kocak tetapi dengan landasan sejarah yang amat menarik untuk diteliti lebih cermat, sejarawan Dr Asvi Warman Adam memberikan julukan kepada Jenderal Besar Suharto sebagai â€Mr Alibi’. Yang dimaksudkan sejarawan ini, Suharto ahli dalam mencari alibi, orang patut mencurigainya.

Ketika terjadi G30S ia berada di rumahnya di Jl Haji Agus Salim setelah pulang dari RSPAD Gatot Subroto dan segera tidur. Waktu Supersemar ia tidak menghadiri sidang kabinet dan juga tidak menghadap Presiden Sukarno dengan alasan sakit, padahal malam harinya memimpin rapat di Kostrad. Ketika terjadi kerusuhan 13-14 Mei 1998 ia ada di Kairo.

Julukan Mr Alibi ternyata tepat bila kita runut riwayat Suharto ke belakang. Sejak dini sebagai Republik muda, negeri ini telah diliputi gonjang ganjing politik di samping menghadapi ancaman kembalinya penjajah Belanda. Salah satu peristiwa menggemparkan yang tersohor selama revolusi fisik yakni penculikan Perdana Menteri Syahrir pada 28 Juni 1946 dan percobaan kudeta yang terkenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946.

Letkol Suharto sebagai Komandan Resimen yang membawahi Yogyakarta sebagai ibukota Republik ketika itu berada juga di balik komplotan tersebut. Pada 2 Juli 1946 dua batalion tentara komplotan berkumpul di markas Letkol Suharto, lalu dikerahkan untuk menguasai beberapa sektor strategis seperti RRI dan Telkom. Satu batalion di bawah Letkol Suharto, yang lain di bawah Mayor Abdul Kadir Yusuf. Setelah itu mereka menyerbu penjara Wirogunan untuk membebaskan para penggerak penculikan Syahrir dan dibawa ke markas Suharto.

Keesokan harinya percobaan kudeta 3 Juli 1946 gagal. Pada saat yang tepat Suharto berbalik arah, ia menangkapi anggota komplotan, yang sebagian sudah ada di markasnya. Ia berdalih keberadaannya dalam komplotan untuk menggagalkan mereka. Seperti dicatat dalam sejarah komplotan itu dikendalikan oleh kelompok Tan Malaka bersama Mayjen Sudarsono, Panglima Divisi III Yogyakarta, atasan langsung Letkol Suharto.


Menurut pengakuan Suharto kepada penulis biografinya, setelah ia dipanggil oleh Presiden Sukarno yang ketika itu mengambil alih pemerintahan untuk sementara di tangannya dengan perintah menangkap Mayjen Sudarsono, ia “mengundang” atasannya itu ke markasnya dan melakukan “musyawarah”. Selanjutnya pengakuan Suharto menyatakan ia akan melindungi pemerintah terhadap komplotan jahat dari perwira-perwira yang memberontak.

Kemudian Suharto juga mencatat bahwa karena atasannya Mayjen Sudarsono hendak menipu dirinya karena ia dianggap tidak mengerti persoalannya, maka ia pun kemudian ganti menipunya dengan melaporkan ke Istana Presiden tentang rencana atasannya tersebut. Keesokan harinya pada 3 Juli ketika Mayjen Sudarsono cs muncul di istana, mereka ditangkap pengawal (Soeharto 1989:38).

Dengan berlalunya berbagai kemelut maka Suharto muda mencatat, “Saya sebagai perwira muda saat itu sadar tidak akan melibatkan diri ke dalam politik. Saya membaca berbagai peristiwa politik itu, dan dengan diam-diam saya menganalisanya” (Soeharto 1989:50). Benar, Suharto berulang kali berhasil berkelit dan melewati berbagai kemelut dan krisis, pada puncaknya dengan sukses ia memanjat pundak mereka yang dikorbankannya pada 1 Oktober 1965.

Pada akhir 1956 ketika rencana pengangkatan Kolonel Bambang Supeno sebagai Pangdam Diponegoro bocor, terjadi rapat gelap di Kopeng dihadiri sejumlah perwira yang dikoordinir oleh Letkol Suharto melalui anak buahnya Mayor Yoga Sugomo sebagai Asisten I Divisi di Semarang, Suharto sendiri tidak hadir. Dari puluhan perwira yang hadir hanya Kolonel dr Suhardi yang menandatangani setuju pencalonan Letkol Suharto dan menolak pencalonan Kolonel Bambang Supeno sebagai Pangdam. Suharto yang ingin merebut kedudukan ini berpacu dengan waktu karena pencalonan Bambang Supeno tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Akhirnya komplotan tersebut berhasil.

Seandainya tidak, maka rapat gelap itu akan diusut, dan yang paling terbukti adalah Kolonel dr Suhardi, sedang Suharto tidak terbukti tersangkut karena Suharto menjadi â€Mr Alibi’. Masalah tersebut dicatat juga oleh Ali Murtopo yang ketika itu Kapten dan Komandan Raiders yang diminta Yoga Sugomo untuk melakukan operasi intelijen soal pencalonan Suharto (Yoga Sugomo 1990:20-30). Selanjutnya Yoga Sugomo mencatat bahwa rapat di Kopeng itu dihadiri oleh Sudarmo Djojowiguno, Suryo Sumpeno, Surono, Pranoto, Suwito Haryoko (Asisten II), Suwarno (Asisten IV), dan Munadi (AsistenV). Ia dan Mayor Suryo Sumpeno berangkat ke Jakarta menemui Kolonel Zulkifli Lubis di MBAD untuk menggagalkan pencalonan Bambang Supeno dan menggantinya dengan Suharto. Usaha mereka berhasil (Yoga Sugomo 1990:80-82).

Inilah trio pertama Suharto-Ali Murtopo-Yoga Sugomo. Trio ini pula kelak melakukan usaha-usaha menikam politik konfrontasi Presiden Sukarno dengan penyelundupan ke Malaysia dan Singapura serta kontak-kontak politik gelap dengan pihak Malaysia melibatkan tenaga militer, politisi sipil anti komunis, pengusaha. Kontak-kontak trio ini di lapangan melibatkan Ali Murtopo, Benny Murdani, AR Ramly, selanjutnya di Malaysia dengan Des Alwi, Prof Sumitro (Yoga Sugomo 1990:139; Hanafi 1998:206).

Trio ini pula kemudian menangani peristiwa G30S. Pagi-pagi pada 1 Oktober 1965 sebelum orang lain mengetahui keadaan yang sebenarnya, Kolonel Yoga menyatakan, “…Ini mesti perbuatan PKI…”. Selanjutnya, “Siapkan semua penjagaan, senjata, bongkar gudang. Ini PKI berontak”. Selanjutnya Letkol Ali Murtopo mencatat, “…berdasar penjelasan Pak Yoga kepada Pak Harto, maka kita bertiga kumpul lagi di ruang Pak Harto. Disini kita tentukan lagi nasib bangsa selanjutnya” (Yoga Sugomo 1990:37,148). Yang dimaksud Ali Murtopo dengan kata â€lagi’ dalam “Di sini kita tentukan lagi nasib bangsa selanjutnya”, bahwa komplotan semacam itu telah pernah mereka lakukan sebelumnya ketika merancang operasi intelijen perebutan jabatan Panglima Diponegoro untuk Suharto seperti tersebut di atas.

Ketika Jenderal Suharto sudah menjadi Pejabat Presiden, pada 7 Juli 1967 di Yogya para Panglima AD se Jawa dan Panglima Kostrad serta RPKAD mengeluarkan pernyataan keras agar diambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang hendak mengembalikan kekuasaan pemimpin Orla Dr Ir Sukarno. Dalam â€Sumpah Yogya’ ini tidak terdapat tandatangan Jenderal Suharto (Roeder 1977:249). Rupanya ini â€Mr Alibi’ yang lain.

Demikianlah Suharto dengan amat cerdiknya bagaikan dongeng Sang Kancil selalu berada di tempat yang aman, berkelit dari berbagai macam gejolak dan memetik buah untuk keuntungannya sendiri, muncul dengan senyum tipis penuh misteri sebagai pemenang. (Bersambung)

Suharto Penuh Dusta

DALAM analisis psikobiografi dan analisis kualitatif berdasar teori kepribadian dan tingkah laku politik oleh Laboratorium Psikologi UI disebutkan bahwa ungkapan verbal Suharto tampil sebagai upaya untuk memberikan penjelasan sekaligus memberikan dalih (Bagus Takwin cs 2001:44) alias alasan yang dicari-cari untuk membenarkan tindakan itu. Di samping itu terdapat sejumlah indikasi kebohongan dalam penjelasannya. Ketika menjelaskan pembelian kapal perang bekas dari Jerman, Suharto menyatakan tidak setahu Menristek Habibie, karena yang bersangkutan ketika itu tidak dapat dihubungi, ternyata ia pergi ke Jerman (Bagus Takwin cs 2001:45-46). Terdapat penjelasan terhadap serentetan kejadian yang nampak jelas Suharto cenderung berbohong, atau kemudian terbukti jelas-jelas berbohong.

Riwayat Suharto sendiri di sana sini terdapat beberapa hal yang buram, tentang ayahnya, tentang saudara-saudaranya, hingga timbul berbagai spekulasi. Konon ia mempunyai seorang saudara tiri bernama Tek Kiong alias Sutikno, seorang pengusaha yang siap menggantikannya masuk tahanan dalam hubungannya dengan kejahatan ekonomi yang dilakukan Kolonel Suharto sebagai Panglima Diponegoro (D&R, 3 Oktober 1998:18). Suharto membentuk geng ekonomi bersama Lim Siu Liong, Bob Hasan, anak angkat Jenderal Gatot Subroto dan Tek Kiong, sang saudara tiri.

Di masa konfrontasi terhadap Malaysia, Indonesia melakukan embargo terhadap Malaysia dan Singapura. Sementara itu AL dan AU melakukan penetrasi ke kedua tempat tersebut, kebanyakan mengalami kegagalan. Dalam suatu rapat ketika Ali Sadikin sebagai Menteri Perhubungan Laut mempertanyakan adanya penyelundupan ke Malaysia dan Singapura, Suharto menjelaskan bahwa sudah lama ia melakukan penetrasi pasukannya ke Malaysia. Martadinata sebagai Menteri Panglima AL membantah kebenaran keterangan Suharto, dengan kata lain hal itu bohong belaka. Yang terjadi sebenarnya adalah penyelundupan barang dagangan atas perintah Suharto (Omar Dani 2001:49-51). Perbuatan Suharto ini tentu saja merupakan pelanggaran berat, karena berarti memberikan bantuan kepada musuh. Membantu musuh adalah suatu pengkhianatan.

Tentang Jenderal Nasution, Suharto mencatat pada 1 Oktober 1965, “Menjelang senja, kira-kira pukul setengah enam muncullah Jenderal Nasution di Kostrad, atas permintaan saya, agar lebih aman bagi beliau daripada di tempat persembunyiannya yang tidak terjaga” (Soeharto 1989:126). Suharto sama sekali tidak mencatat adanya pesan Nasution dalam kapasitasnya sebagai Menko Hankam/Kasab yang dikirimkan jam 09.00 pagi hari itu, kemudian disusul instruksi tertulis kepadanya dalam menghadapi situasi. Keduanya dikirimkan dari persembunyian Nasution (Nasution 6 1988:229-230).

Dalam hal ini pembaca buku otobiografi Suharto mendapatkan kesan bahwa seolah-olah Jenderal Nasution tidak mempunyai peran apa pun, sekedar sebagai tokoh luluk bawang yang meminta perlindungan di markas Suharto, meskipun setelah menunjukkan isi hatinya tentang musibah yang menimpa sang senior, Suharto menulis, “Tetapi kami orang-orang lapangan mengerti apa yang disebut tugas” (Soeharto 1989:126).

Terbayang pada pembaca, Jenderal senior yang kakinya sedang cedera itu seolah tenggelam dalam kesedihan tanpa daya karena menunggu nasib anaknya yang terluka parah karena tembakan yang ditujukan pada dirinya. Ketika markas Kostrad membentuk Posko-2 di Senayan dan Posko-3 di Cipete, tak sepatah pun Suharto mencatat inisiatif yang dilakukan jenderal senior itu. Juga tidak pembicaraan mereka berdua di ruang makan di sebuah rumah bertingkat tempat pemondokan para olahragawan di Senayan pagi hari 2 Oktober 1965. Nasution membuat rencana secara maksimal mempertahankan Jenderal Suharto pada posisinya, sekaligus Nasution akan melanjutkan tekanannya kepada Jenderal Pranoto (Nasution 6 1988:255-256).

Daftar dusta Suharto cukup panjang. Ia berdusta dan memalsu tentang SU 1 Maret 1949, ia berdusta ketika melakukan penyelundupan di Jawa Tengah disebutnya sebagai menolong rakyat yang kelaparan. Ia berdusta dan menusuk dalam lipatan ketika melakukan penyelundupan ke Malaysia selama konfrontasi. Ia berdusta terhadap pertemuannya dengan Kolonel Latief di RSPAD Gatot Subroto pada 30 September 1965, dusta ini amat kritis sifatnya karena menunjukkan keterlibatan Mayjen Suharto dengan G30S yang tak terbantahkan. Begitu tega ia mengorbankan sejumlah jenderal teman-temannya sendiri.

Dusta ini masih dilengkapi dengan dusta pidatonya pada 4 Oktober 1965 di Lubang Buaya. Sepanjang kekuasaannya selama 32 tahun rezim Orba Suharto antara lain dilandasi dengan dusta konsepsional seperti anggaran berimbang [tentu saja ini melibatkan para teknokrat profesor doktor jawara ekonomi yang secara sadar ikut membodohi rakyat yang untung tidak seluruhnya bodoh], dan setumpuk dusta yang tak habis-habisnya untuk ditulis. Betapa celakanya, ketika ia sudah tumbang, Jenderal Besar Suharto masih berdusta di hadapan 200 juta rakyat dengan mengatakan tidak punya simpanan sesen pun! Apa ora hebat dustanya!

Ketika G30S telah lewat dan Jenderal Suharto menjadi Presiden RI, ia suka menyampaikan kisah kepada para diplomat bahwa sebenarnya nama Mayjen Suharto juga masuk daftar hitam G30S yang hendak dibunuh. Dengan geli ia menceritakan akan kebodohan para pelaku G30S yang kebingungan akan tempat Suharto berada, dan itu menyebabkan ia lolos dari maut (Crouch 1999:148). Rupanya ia menganggap para diplomat itu pun orang-orang yang mudah dibodohinya dengan kisah menggelikan yang tidak lucu itu. Hal ini bertentangan dengan cerita Suharto sendiri kepada Roeder.

“Kemudian ketika ditanya, Jenderal Suharto menyatakan acuh tak acuh bahwa namanya tidak tercantum dalam daftar nama-nama yang akan diculik, â€Karena mereka menganggap saya sebagai seorang perwira bawahan yang dapat diurus kemudian’” (Roeder 1977:31). Prof Dr Donald Wilson juga menyatakan bahwa hal itu disebabkan oleh soal sepele saja yakni karena perangai Suharto yang pendiam dan low profile, maka pemberontak luput perhatiannya,“…simply overlooked because of his quiet and low profile to be on the assassins’ list,” (Wilson 1989:1).

Paling tidak terdapat tiga puncak yang menjulang dari dusta Suharto yakni soal Serangan Umum 1 Maret 1949, sebagai landasan legitimasi historis, tragedi G30S dengan perannya sebagai penyelamat negara dan bangsa, serta Supersemar sebagai landasan konstitusional yang begitu diagungkan. Tentu saja puncak tertinggi gunung es itu adalah tragedi G30S beserta pembunuhan para jenderal dan pembantaian berdarah yang mengikutinya. Sekedar untuk mendapatkan legitimasi lebih kokoh dari sejarah hidupnya, ia tidak malu-malu berbohong dan melakukan pemalsuan, seolah semuanya bakal langgeng karena semuanya berada dalam cengkeraman kekuasaannya.

Padahal masih cukup banyak saksi hidup yang jujur yang akan memberikan kesaksian apa adanya tanpa terpengaruh cengkeraman kekuasaannya. Terlebih lagi terdapat dokumen yang menunjang seperti kasus klaim Suharto terhadap SU 1 Maret 1949. (Bersambung)





Posted: 1:16 PM, Oct. 29, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Politea Partita

usiamu semakin dewasa wahai himapolku, telah banyak pembangkan engkau lahirkan.........

semoga engkau selalu mengahdirkan pembangkan yang kuat dan idealis...bukan pecundang !!!
jayalah himapolku
himapolmu.....
himapol kita.........

Buat para Alumni : hadirilah moment paling membahagiakan ini......tunjukkan kecintaanmu terhadap HIMAPOL yang pernah membesarkanmu !!
Buat para warga HIMAPOL : hiasilah Ia dengan senyum.........kedamaian......kreatifitas.......dan idealismemu.

Ultah HIMAPOL kita : Baruga AP. Pettarani UNHAS, 11 mei 2006
Pukul : 19.30 WITA s/d selesai

semoga moment paling indah ini bermakna bagi kita semua demi membangun sebuah kebersamaan.


Posted: 12:49 PM, Oct. 29, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Mari Belajar Filsafat

filsafat

INI ITU FILSAFAT

Kata-kata "filsafat", "filosofi", "filosofis", "filsuf", "falsafi" bertebaran di sekeliling kita. Apakah pemakaiannya dalam kalimat-kalimat sudah tepat atau sesuai dengan arti yang dimilikinya, kita acapkali tidak merisaukan hal itu, mungkin karena kita sendiri juga kurang paham dan belum berkesempatan memeriksa beberapa literatur atau pun bertanya kepada mereka yang berkompeten menjelaskan hal itu. Sementara itu, kita mengerti bahwa beberapa peristilahan ada karena memiliki latar belakang yang unik.

Suatu peristilahan perlu dipahami konteks-nya untuk memperoleh kejelasan maknanya, baik itu konteks sosial, budaya bahkan politik. Karena suatu peristilahan pada hakikatnya adalah melukiskan atau pun mewakili suatu konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dari yang dilukiskan atau diwakilinya. Submenu Terminologi memperlihatkan bagaimana istilah-istilah yang disebutkan tadi bisa digunakan. Dalam bagian ini juga dapat diperoleh uraian lebih lanjut mengenai relasi antara filsafat, ilmu dan agama; hal yang tak jarang menjadi bahan persoalan.

Pada subemenu Sejarah, kita akan melihat ringkasan sejarah filsafat Timur dan Barat. Kita akan berjumpa dengan pergulatan jaman dengan para pemikir, filsuf dan masyarakatnya. Kita mulai dengan mengenal sejumlah nama-nama : jaman atau periode apa ia disebut, siapa-siapa filsuf yang berpengaruh, pemikiran atau filsafat apa yang berkembang, dan seterusnya. Uraian yang lebih komprehensif tentang nama-nama ini justru terdapat dalam pembahasan berikutnya, seperti dalam Aliran, Cabang, dan Filsuf, Hidup dan Karyanya serta Filsafat Hari Ini; sambil nama-nama itu sesekali diuraikan dengan turut menampilkan semangat jamannya.

Last but not least, filsafat terbagi dalam beberapa cabang dan aliran. Kita akan mengetahuinya melalui submenu Cabang dan Aliran yang memang dikhususkan untuk pembahasan itu. TERMINOLOGI

Filsafat

Memberikan rumusan yang pasti tentang apa yang termuat dalam kata "filsafat" adalah suatu pekerjaan yang terlalu berani dan sombong! Saya ingin mulai dari sini. Memang, para peminat filsafat, kita sulit mendefinisikan kata yang satu ini. Bahkan para filsuf (ahli filsafat) pun mengakuinya. Apa yang membuatnya demikian adalah oleh karena terdapatnya beragam-ragam paham, metode dan tujuan, yang dianut, ditempuh dan dituju oleh masing-masing filsuf. Namun, sebuah pengertian awal mesti diberikan; maksudnya sebagai kompas agar kita tidak tersesat arah di dalam perjalanan memahami filsafat. Mengingat maksud ini, maka pengertian tersebut haruslah bersifat dapat dipahami sebanyak-banyak orang, sehingga dapat dijadikan tempat berpijak bersama.

Baiklah kita menilik dahulu kata "filsafat" ini dari akar katanya, dari mana kata ini datang. Kata "filsafat" berasal dari bahasa Yunani, philosophia: philein artinya cinta, mencintai, philos pecinta, sophia kebijaksanaan atau hikmat. Jadi filsafat artinya "cinta akan kebijaksanaan". Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti hasrat atau keinginan yang sungguh akan kebenaran sejati. Demikian arti filsafat pada mulanya.

Dari arti di atas, kita kemudian dapat mengerti filsafat secara umum. Filsafat adalah suatu ilmu, meskipun bukan ilmu vak biasa, yang berusaha menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Bolehlah filsafat disebut sebagai: suatu usaha untuk berpikir yang radikal dan menyeluruh, suatu cara berpikir yang mengupas sesuatu sedalam-dalamnya. Hal yang membawa usahanya itu kepada suatu kesimpulan universal dari kenyataan partikular atau khusus, dari hal yang tersederhana sampai yang terkompleks. Filsafat, "Ilmu tentang hakikat". Di sinilah kita memahami perbedaan mendasar antara "filsafat" dan "ilmu (spesial)" atau "sains". Ilmu membatasi wilayahnya sejauh alam yang dapat dialami, dapat diindera, atau alam empiris. Ilmu menghadapi soalnya dengan pertanyaan "bagaimana" dan "apa sebabnya". Filsafat mencakup pertanyaan-pertanyaan mengenai makna, kebenaran, dan hubungan logis di antara ide-ide dasar (keyakinan, asumsi dan konsep) yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris. Philosophy: Inquiry into the nature of things based on logical reasoning rather than empirical methods (The Grolier Int. Dict.). Filsafat meninjau dengan pertanyaan "apa itu", "dari mana" dan "ke mana". Di sini orang tidak mencari pengetahuan sebab dan akibat dari suatu masalah, seperti yang diselidiki ilmu, melainkan orang mencari tahu tentang apa yang sebenarnya pada barang atau masalah itu, dari mana terjadinya dan ke mana tujuannya. Maka, jika para filsuf ditanyai, "Mengapa A percaya akan Allah", mereka tidak akan menjawab, "Karena A telah dikondisikan oleh pendidikan di sekolahnya untuk percaya kepada Allah," atau "Karena A kebetulan sedang gelisah, dan ide tentang suatu figur bapak membuatnya tenteram." Dalam hal ini, para filsuf tidak berurusan dengan sebab-sebab, melainkan dengan dasar-dasar yang mendukung atau menyangkal pendapat tentang keberadaan Allah. Tugas filsafat menurut Sokrates (470-399 S.M.) bukan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam kehidupan, melainkan mempersoalkan jawaban yang diberikan.

Sampai dengan kedua pengertian di atas, marilah kita simak apa kata Kattsoff (1963) di dalam bukunya Elements of Philosophy untuk melengkapi pengertian kita tentang "filsafat":

  • Filsafat adalah berpikir secara kritis.
  • Filsafat adalah berpikir dalam bentuk sistematis.
  • Filsafat harus menghasilkan sesuatu yang runtut.
  • Filsafat adalah berpikir secara rasional.
  • Filsafat harus bersifat komprehensif.

Kemudian Windelband, seperti dikutip Hatta dalam pendahuluan Alam Pikiran Yunani, "Filsafat sifatnya merentang pikiran sampai sejauh-jauhnya tentang suatu keadaan atau hal yang nyata." Berikutnya...

ERMINOLOGI

Ilustrasi Franz von MagnisDemikian kata Magnis, "Filsafat sebagai usaha tertib, metodis, yang dipertanggungjawabkan secara intelektual untuk melakukan apa yang sebetulnya diharapkan dari setiap orang yang tidak hanya mau membebek saja, yang tidak hanya mau menelan mentah-mentah apa yang sudah dikunyah sebelumnya oleh pihak-pihak lain. Yaitu untuk mengerti, memahami, mengartikan, menilai, mengkritik data-data dan fakta-fakta yang dihasilkan dalam pengalaman sehari-hari dan melalui ilmu-ilmu. Filsafat sebagai latihan untuk belajar mengambil sikap, mengukur bobot dari segala macam pandangan yang dari pelbagai penjuru ditawarkan kepada kita. Kalau kita disuruh membangun masyarakat, filsafat akan membuka implikasi suatu pembangunan yang misalnya hanya mementingkan kerohanian sebagai ideologi karena manusia itu memang bukan hanya rohani saja. Atau, kalau pembangunan hanya material dan hanya mengenai prasarana-prasarana fisik saja, filsafat akan bertanya sejauh mana pembangunan itu akan menambah harapan manusia kongkrit dalam masyarakat untuk merasa bahagia. Dan kalau pelbagai otoritas dalam masyarakat mau mewajibkan sesuatu kepada kita, filsafat dapat membantu kita dalam mengambil sikap yang dewasa dengan mempersoalkan hak dan batas mereka untuk mewajibkan sesuatu. Terhadap ideologi kemajuan akan dipersoalkan apa arti maju bagi manusia. Atau orang yang mau mengekang kebebasan kita atas nama Tuhan yang Mahaesa, filsafat akan menarik perhatian kita pada fakta bahwa yang mau mengekang itu hanyalah manusia saja yang mengatasnamakan Tuhan, dan bahwa Tuhan tidak pernah identik dengan suara manusia begitu saja. Dan kalau suatu rezim fanatik mau membawahkan segala nilai pada kemegahan negara saja, filsafat dapat saja menunjuk pada seorang filsuf yang dua ribu tahun yang lalu telah berpikir ke arah itu, yaitu Plato, dan bagaimana dia dilawan oleh seorang filsuf lain jaman itu, Aristoteles" (Franz Magnis-Suseno, Berfilsafat Dari Konteks, Jakarta, Gramedia, 1999).

Untuk menutup pemahaman awal kita mengenai terminologi "filsafat", baiklah dicatat nuansa perbedaan arti "filsafat" dengan istilah-istilah yang hampir serupa dengan ini, yakni "falsafah", "falsafi" atau "filsafati", "berpikir filosofis" dan "mempunyai filsafat hidup" yang sering kita dengar, kita baca, atau bahkan mungkin kita pakai dalam hidup keseharian kita. "Falsafah" itu tidak lain filsafat itu sendiri. "Falsafi" atau "filsafati" artinya: "bersifat sesuai dengan kaidah-kaidah filsafat". "Berpikir filosofis", sesungguhnya begini: berpikir dengan dasar cinta akan kebijaksanaan. Bijaksana adalah sifat manusia yang muncul sebagai hasil dari usahanya untuk berpikir benar dan berkehendak baik. Berpikir benar saja ternyata belum mencukupi. Dapat saja orang berpikir bahwa memfitnah adalah tindakan yang jahat. Tetapi dapat pula ia tetap memfitnah karena meskipun diketahuinya itu jahat, namun ia tidak menghendaki untuk tidak melakukannya. Cara berpikir yang filosofis adalah berusaha untuk mewujudkan gabungan antara keduanya, berpikir benar dan berkehendak baik. Sedangkan, "mempunyai filsafat hidup" mempunyai pengertian yang lain sama sekali dengan pengertian "filsafat" yang pertama. Ia bisa diartikan mempunyai suatu pandangan, seperangkat pedoman hidup atau nilai-nilai tertentu. Misalnya, seseorang mungkin mempunyai filsafat bahwa "tujuan menghalalkan cara".

Sekarang kita melangkah untuk melihat lebih dekat tentang hubungan antara filsafat, ilmu dan agama. Masalah tentang hubungan antara ketiganya adalah suatu masalah yang sering dipersoalkan. Ada yang menyatakan pendapat bahwa filsafat hendak menyaingi sains dan agama, demikian pula sebaliknya. Akhirnya, terjadi saling curiga mencurigai antara ketiganya, yang tak jarang merugikan bagi kepentingan pencarian akan kebenaran itu sendiri.

Relasi Filsafat, Ilmu dan Agama

Sudah diuraikan di atas bahwa yang dicari oleh filsafat adalah kebenaran. Demikian pula ilmu. Agama juga mengajarkan kebenaran. Kebenaran dalam filsafat dan ilmu adalah "kebenaran akal", sedangkan kebenaran menurut agama adalah "kebenaran wahyu". Kita tidak akan berusaha mencari mana yang benar atau lebih benar di antara keduanya, akan tetapi kita akan melihat apakah keduanya dapat hidup berdampingan secara damai, Berikutnya...

TERMINOLOGI

... secara damai, apakah keduanya dapat bekerjasama atau bahkan saling bermusuhan satu sama lain. Meskipun filsafat dan ilmu mencari kebenaran dengan akal, hasil yang diperoleh baik oleh filsafat maupun ilmu juga bermacam-macam. Hal ini dapat dilihat pada aliran yang berbeda-beda, baik di dalam filsafat maupun di dalam ilmu. Demikian pula terdapat bermacam-macam agama yang masing-masing mengajarkan kebenaran. Bagaimana mencari hubungan antara ilmu, filsafat dan agama akan diperlihatkan sebagai berikut:

Perhatikan ilustrasi ini. Jika seseorang melihat sesuatu kemudian mengatakan tentang sesuatu tersebut, dikatakan ia telah mempunyai pengetahuan mengenai sesuatu. Pengetahuan adalah sesuatu yang tergambar di dalam pikiran kita. Misalnya, ia melihat manusia, kemudian mengatakan itu adalah manusia. Ini berarti ia telah mempunyai pengetahuan tentang manusia. Jika ia meneruskan bertanya lebih lanjut mengenai pengetahuan tentang manusia, misalnya: dari mana asalnya, bagaimana susunannya, ke mana tujuannya, dan sebagainya, akan diperoleh jawaban yang lebih terperinci mengenai manusia tersebut. Jika titik beratnya ditekankan kepada susunan tubuh manusia, jawabannya akan berupa ilmu tentang manusia dilihat dari susunan tubuhnya atau antropologi fisik. Jika ditekankan pada hasil karya manusia atau kebudayaannnya, jawabannya akan berupa ilmu manusia dilihat dari kebudayaannya atau antropologi budaya. Jika ditekankan pada hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, jawabannya akan berupa ilmu manusia dilihat dari hubungan sosialnya atau antropologi sosial.

Dari contoh di atas nampak bahwa pengetahuan yang telah disusun atau disistematisasi lebih lanjut dan telah dibuktikan serta diakui kebenarannya adalah ilmu. Dalam hal di atas, ilmu tentang manusia.

Selanjutnya, jika seseorang masih bertanya terus mengenai apa manusia itu atau apa hakikat manusia itu, maka jawabannya akan berupa suatu "filsafat". Dalam hal ini yang dikemukakan bukan lagi susunan tubuhnya, kebudayaannya dan hubungannya dengan sesama manusia, akan tetapi hakikat manusia yang ada di balik tubuh, kebudayaan dan hubungan tadi. Alm. Anton Bakker, dosen Fakultas Filsafat Universitas Gajah Mada menggunakan istilah "antropologi metafisik" untuk memberi nama kepada macam filsafat ini. Jawaban yang dikemukan bermacam-macam antara lain:

  • Monisme, yang berpendapat manusia terdiri dari satu asas. Jenis asas ini juga bermacam-macam, misalnya jiwa, materi, atom, dan sebagainya. Hal ini menimbulkan aliran spiritualisme, materialisme, atomisme.
  • Dualisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang masing-masing tidak berhubungan satu sama lain, misalnya jiwa-raga. Antara jiwa dan raga tidak terdapat hubungan.
  • Triadisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri atas tiga asas, misalnya badan, jiwa dan roh.
  • Pluralisme, yang mengajarkan bahwa manusia terdiri dari banyak asas, misalnya api, udara, air dan tanah.

Di samping itu, ada beberapa pernyataan mengenai manusia yang dapat digolongkan sebagai bernilai filsafati. Misalnya:

  • Aristoteles:
    • Manusia adalah animal rationale.
      Karena, menurutnya, ada tahap perkembangan: Benda mati -> tumbuhan -> binatang -> manusia
      • Tumbuhan = benda mati + hidup ----> tumbuhan memiliki jiwa hidup
      • Binatang = benda mati + hidup + perasaan ----> binatang memiliki jiwa perasaan
      • Manusia = benda mati + hidup + akal ----> manusia memiliki jiwa rasional
    • Manusia adalah zoon poolitikon, makhluk sosial.
    • Manusia adalah "makhluk hylemorfik", terdiri atas materi dan bentuk-bentuk. Berikutnya...

ERMINOLOGI

  • Ernest Cassirer: manusia adalah animal simbolikum Manusia ialah binatang yang mengenal simbol, misalnya adat-istiadat, kepercayaan, bahasa. Inilah kelebihan manusia jika dibandingkan dengan makhluk lainnya. Itulah sebabnya manusia dapat mengembangkan dirinya jauh lebih hebat daripada binatang yang hanya mengenal tanda dan bukan simbol.

Demikianlah disebutkan beberapa contoh mengenai bentuk jawaban yang berupa filsafat. Dari contoh tersebut, filsafat adalah pendalaman lebih lanjut dari ilmu (Hasil pengkajian filsafat selanjutnya menjadi dasar bagi eksistensi ilmu). Di sinilah batas kemampuan akal manusia. Dengan akalnya ia tidak akan dapat menjawab pertanyaan yang lebih dalam lagi mengenai manusia. Dengan akalnya, manusia hanya mampu memberi jawaban dalam batas-batas tertentu. Hal ini sesuai dengan pendapat Immanuel Kant dalam Kritiknya terhadap rasio yang murni, yaitu manusia hanya dapat mengenal fenomena belaka, sedang bagaimana nomena-nya ia tidak tahu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka yang dapat menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai manusia adalah agama; misalnya, tentang pengalaman apa yang akan dijalani setelah seseorang meninggal dunia. Jadi, sesungguhnya filsafat tidak hendak menyaingi agama. Filsafat tidak hendak menambahkan suatu kepercayaan baru. Bertrand Russel mencatat August Comte pernah mencobanya, namun ia gagal. "Dan ia patut bernasib demikian," demikian Russel.

Selanjutnya, filsafat dan ilmu juga dapat mempunyai hubungan yang baik dengan agama. Filsafat dan ilmu dapat membantu menyampaikan lebih lanjut ajaran agama kepada manusia. Filsafat membantu agama dalam mengartikan (menginterpretasikan) teks-teks sucinya. Filsafat membantu dalam memastikan arti objektif tulisan wahyu. Filsafat menyediakan metode-metode pemikiran untuk teologi. Filsafat membantu agama dalam menghadapi masalah-masalah baru. Misalnya, mengusahakan mendapat anak dengan in vitro fertilization ("bayi tabung") dapat dibenarkan bagi orang Kristen atau tidak? Padahal Kitab Suci diam seribu bahasa tentang bayi tabung. Filsafatlah, dalam hal ini etika, yang dapat merumuskan permasalahan etis sedemikian rupa sehingga agama dapat menjawabnya berdasarkan prinsip-prinsip moralitasnya sendiri.

Sebaliknya, agama dapat membantu memberi jawaban terhadap problem yang tidak dapat dijangkau dan dijawab oleh ilmu dan filsafat. Meskipun demikian, tidak juga berarti bahwa agama adalah di luar rasio, agama adalah tidak rasional. Agama bahkan mendorong agar manusia memiliki sikap hidup yang rasional: bagaimana manusia menjadi manusia yang dinamis, yang senantiasa bergerak, yang tak cepat puas dengan perolehan yang sudah ada di tangannya, untuk lebih mengerti kebenaran, untuk lebih mencintai kebaikan, dan lebih berusaha agar cinta Allah kepadanya dapat menjadi dasar cintanya kepada sesama sehingga bersama-sama manusia yang lain mampu membangun dunia ini.

Dengan cara menyadari keadaan serta kedudukan masing-masing, maka antara ilmu dan filsafat serta agama dapat terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung. Karena, semakin jelas pula bahwa seringkali pertanyaan, fakta atau realita yang dihadapi seseorang adalah hal yang sama, namun dapat dijawab secara berbeda sesuai dengan proporsi yang dimiliki masing-masing bidang kajian, baik itu ilmu, filsafat maupun agama. Ketiganya dapat saling menunjang dalam menyelesaikan persoalan yang timbul dalam kehidupan.

Demikianlah pemahaman yang kita miliki sekarang mengenai terminologi "filsafat" dan kedudukannya di antara ilmu dan agama.

Aliran

Dalam perjalanannya, problem yang dihadapi oleh manusia makin kompleks, sehingga membutuhkan jawaban yang kompleks pula. Jawaban yang diberikan terhadap suatu problem tidak selalu dapat tuntas, bahkan kadang-kadang hanya sebagian kecil darinya yang terjawab dengan baik. Karena latar belakang yang berbeda-beda, baik dilihat dari manusianya maupun tantangan atau problemnya, maka berakibat juga pada beragamnya bagaimana suatu jawaban diberikan.

Oleh karena itu, suatu problem yang sama, karena dilihat dari berbagai sudut dan arah, menimbulkan jawaban yang berbeda. Timbullah bermacam-macam aliran dalam filsafat.

Manusia memegang peranan yang penting dalam munculnya aliran-aliran dalam filsafat. Pada hakikatnya, karena ia mempunyai unsur kejiwaan, yaitu cipta, rasa dan karsa, maka setiap orang dapat menghasilkan filsafatnya sendiri. Namun pada sisi yang lain, kenyataan menunjukkan bahwa hanya orang-orang tertentu yang dapat mengemukakan pendapat serta ajaran yang bernilai filsafati. Hambatan-hambatan yang ditimbulkan oleh kata dan susunan kalimat dalam suatu bahasa seringkali memaksa seorang filsuf untuk menyusun kalimat atau rangkaian kata baru semata-mata untuk bisa membuat representasi yang mendekati apa yang terkandung dalam pikirannya. Oleh karena filsafat merupakan hasil permenungan jiwa manusia yang terdalam, maka corak (sifat, khas) dalam tiap-tiap aliran tidak terlepas dari unsur-unsur yang menyusun manusia itu sendiri.

  1. Corak yang sesuai dengan unsur jiwa dan raga:
    Manusia terdiri atas jiwa dan raga, karenanya filsafat ada yang menintikberatkan atau mengagungkan jiwa atau memberi tempat yang tinggi kepada jiwa atau unsur-unsur dalam. Aliran yang termasuk jenis ini antara lain adalah:
    • Idealisme, yang memberi tempat tertinggi pada idea.
    • Spiritualisme, yang memberi tempat tertinggi pada jiwa.
    • Rasionalisme, yang memberi tempat tertinggi pada akal.


Sebaliknya, ada yang menempatkan unsur-unsur ragawi, unsur-unsur luar, sebagai yang tertinggi. Termasuk dalam aliran ini antara lain adalah:

    • Materialisme, yang memberi tempat tertinggi pada materi.
    • Empirisme, yang memberi tempat tertinggi pada pengalaman.
    • Sensisme, yang memberi tempat tertinggi pada panca indera.
  1. Corak yang sesuai dengan sifat individu dan sosial:
    Manusia memiliki sifat individu dan sosial, karena itu pengejawantahan dari sifat ini terlihat pula dalam corak aliran filsafat. Ada yang mengagungkan sifat individunya. Aliran yang termausk jenis ini antara lain adalah:
    • Individualisme, yang memberi tempat tertinggi pada individu.
    • Liberalisme, yang mengagungkan hak mutlak setiap individu.



Sebaliknya, ada yang mengagungkan sifat sosialnya. Termasuk dalam aliran ini adalah:

    • Altruisme, yang mengutamakan kepentingan orang lain semata-mata.
    • Sosialisme, yang mengutamakan kepentigan sosial lebih dari kepentingan individu.

Berikutnya...

  1.  
  2. Corak yang menyangkut hubungan manusia dengan "Yang Mahakuasa":
    Dalam hal ini, aliran di dalam filsafat ada yang bercorak teistik, ada pula yang ateistik. Misalnya, Tomisme memberi tempat yang tinggi kepada Tuhan, sedangkan Positivisme menolak teologi.
  3. Corak perpaduan:
    Karena ada aliran kefilsafatan yang menekankan atau mengagungkan salah satu unsur, maka terjadi jurang pemisah antara keduanya. Karena ada jurang pemisah itu, timbullah usaha untuk menghubungkan kedua sisinya yaitu dengan membuat jembatan. Beberapa contoh di antaranya adalah:
    • Immanuel Kant (lahir 1724 di Koningsbergen) berusaha menjembatani antara Rasionalisme dan Empirisme.
    • G.W.F. Hegel (lahir 1770 di Stuttgart) membuat jembatan antara pendapat Fichte dengan pendapat Friedrich Yoseph Schelling.
      Sistem fichte adalah idealisme subjektif, sedang Schelling adalah idealisme objektif. Jembatan yang dibuat oleh Hegel adalah idealisme absolut. Inilah bentuk metode dialektik Hegel yaitu Tesis-Antitesis-Sintesis. Karena Sintesis pada hakikatnya adalah suatu Tesis Baru, maka dari padanya akan timbul Antitesis baru, demikian pula akan timbul Sintesis Baru, dan seterusnya.

Pada bagian kali ini, kami akan mengangkat satu aliran filsafat yang sangat berpengaruh di Barat pada abad kedua puluh, terutama setelah selesainya Perang Dunia Kedua. Ialah "Eksistensialisme". Pembahasan berikut ini akan menjadi model pembahasan bagi aliran-aliran filsafat lainnya; di mana kami secara rutin akan menambahkan materi-materi baru dalam bagian ini, sehingga, mudah-mudahan, seluruh aliran filsafat, utamanya aliran-aliran yang besar, mendapat kesempatan untuk disajikan ke hadapan pembaca.

 

Eksistensialisme

Dalam filsafat dibedakan antara esensia dan eksistensia. Esensia membuat benda, tumbuhan, binatang dan manusia. Oleh esensia, sosok dari segala yang ada mendapatkan bentuknya. Oleh esensia, kursi menjadi kursi. Pohon mangga menjadi pohon mangga. Harimau menjadi harimau. Manusia menjadi manusia. Namun, dengan esensia saja, segala yang ada belum tentu berada. Kita dapat membayangkan kursi, pohon mangga, harimau, atau manusia. Namun, belum pasti apakah semua itu sungguh ada, sungguh tampil, sungguh hadir. Di sinilah peran eksistensia.

Eksistensia membuat yang ada dan bersosok jelas bentuknya, mampu berada, eksis. Oleh eksistensia kursi dapat berada di tempat. Pohon mangga dapat tertanam, tumbuh, berkembang. Harimau dapat hidup dan merajai hutan. Manusia dapat hidup, bekerja, berbakti, dan membentuk kelompok bersama manusia lain. Selama masih bereksistensia, segala yang ada dapat ada, hidup, tampil, hadir. Namun, ketika eksistensia meninggalkannya, segala yang ada menjadi tidak ada, tidak hidup, tidak tampil, tidak hadir. Kursi lenyap. Pohon mangga menjadi kayu mangga. Harimau menjadi bangkai. Manusia mati. Demikianlah penting peranan eksistensia. Olehnya, segalanya dapat nyata ada, hidup, tampil, dan berperan. Adapun tanpa eksistensia, segala sesuatu tidak nyata ada, apalagi hidup dan berperan. Berikutnya...

Eksistensialisme adalah aliran filsafat yang menekankan eksistensia. Para pengamat eksistensialisme tidak mempersoalkan esensia dari segala yang ada. Karena memang sudah ada dan tak ada persoalan. Kursi adalah kursi. Pohon mangga adalah pohon mangga. Harimau adalah harimau. Manusia adalah manusia. Namun, mereka mempersoalkan bagaimana segala yang ada berada dan untuk apa berada. Oleh karena itu, mereka menyibukkan diri dengan pemikiran tentang eksistensia. Dengan mencari cara berada dan eksis yang sesuai, esensia pun akan ikut terpengaruhi. Dengan pengolahan eksistensia secara tepat, segala yang ada bukan hanya berada, tetapi berada dalam keadaan optima. Untuk manusia, ini berarti bahwa dia tidak sekadar berada dan eksis, tetapi berada dan eksis dalam kondisi ideal sesuai dengan kemungkinaan yang dapat dicapai. Dalam kerangka pemikiran itu, menurut kaum eksistensialis, hidup ini terbuka. Nilai hidup yang paling tinggi adalah kemerdekaan. Dengan kemerdekaan itu, keterbukaan hidup dapat ditanggapi secara baik. Segala sesuatu yang menghambat, mengurangi, atau meniadakan kemerdekaan harus dilawan. Tata tertib, peraturan, hukum harus disesuaikan atau, bila perlu, dihapus dan ditiadakan. Karena adanya tata tertib, peraturan, hukum dengan sendirinya sudah tak sesuai dengan hidup yang terbuka dan hakikat kemerdekaan. Semua itu membuat orang terlalu melihat ke belakang dan mengaburkan masa depan, sekaligus membuat praktik kemerdekaan menjadi tidak leluasa lagi.

Dalam hal etika, karena hidup ini terbuka, kaum eksistensialis memegang kemerdekaan sebagai norma. Bagi mereka, manusia mampu menjadi seoptima mungkin. Untuk menyelesaikan proyek hidup itu, kemerdekaan mutlak diperlukan. Berdasarkan dan atas norma kemerdekaan, mereka berbuat apa saja yang dianggap mendukung penyelesaian proyek hidup. Sementara itu, segala tata tertib, peraturan, hukum tidak menjadi bahan pertimbangan. Karena adanya saja sudah mengurangi kemerdekaan dan isinya menghalangi pencapaian cita-cita proyek hidup. Sebagai ganti tata-tertib, peraturan, dan hukum, mereka berpegang pada tanggung jawab pribadi. Mereka tak mempedulikan segala peraturan dan hukum, dan tidak mengambil pusing akan sanksi-sanksinya. Yang mereka pegang adalah tanggung jawab pribadi dan siap menanggung segala konsekuensi yang datang dari masyarakat, negara, atau lembaga agama. Satu-satunya hal yang diperhatikan adalah situasi. Dalam menghadapi perkara untuk menyelesaikan proyek hidup dalam situasi tertentu, pertanyaan pokok mereka adalah apa yang paling baik yang menurut pertimbangan dan tanggung jawab pribadi seharusnya dilakukan dalam situasi itu. Yang baik adalah yang baik menurut pertimbangan norma mereka, bukan berdasarkan perkaranya dan norma masyarakat, negara, atau agama.

Segi positif yang sekaligus merupakan kekuatan dan daya tarik etika eksistensialis adalah pandangan tentang hidup, sikap dalam hidup, penghargaan atas peran situasi, penglihatannya tentang masa depan. Berbeda dengan orang lain yang berpikiran bahwa hidup ini sudah selesai, yang harus diterima seperti adanya, dan tak perlu diubah, etika eksistensialis berpendapat bahwa hidup ini belum selesai, tidak harus diterima sebagai adanya, dan dapat diubah, bahkan harus diubah. Ini berlaku untuk hidup manusia sebagai pribadi, masyarakat, bangsa, dan dunia seanteronya. Dalam arti itulah hidup dimengerti sebagai proyek. Orang yang memandang hidup sebagai sudah selesai, mempunyai sikap pasrah dan "menerima", sementara kaum eksistensialis yang memahami hidup sebagai belum selesai mempunyai sikap berusaha dan berjuang. Hidup ini perlu dan harus diperbaiki. Faktor penting untuk perbaikan hidup itu adalah tanggung jawab. Setiap orang harus bertanggungjawab atas hidupnya dan dengan sungguh-sungguh berupaya untuk mengembangkannya. Bagi orang yang merasa hidup sudah jadi, situasi hidup menjadi sama saja. Tidak ada situasi penting, mendesak, atau genting. Karena hidup selalu berjalan normal. Namun, bagi kaum eksistensialis yang memahami hidup belum selesai, setiap situasi membawa akibat untuk kemajuan kehidupan. Oleh karena itu, setiap situasi perlu dikendalikan, dimanfaatkan, diarahkan sehingga menjadi keuntungan bagi kemajuan hidup. Akhirnya, bagi orang yang menerima hidup sudah sampai titik dan puncak kesempurnaannya, masa depan tidak amat berperan karena masa depan pun keadaannya akan sama saja dengan masa yang ada sekarang. Namun, bagi kaum eksistensialis yang belum puas dengan hidup yang ada dan yang merasa perlu untuk mengubahnya, masa depan merupakan faktor yang penting. Karena hanya dengan adanya masa depan itu, perbaikan hidup dimungkinkan dan pada masa depan pula hidup baik itu terwujud. Dengan demikian, gaya hidup kaum eksistensialis menjadi serius, dinamis, penuh usaha, dan optimis menuju ke masa depan. Berikutnya...

Namun, oleh pandangan-pandangan yang terkandung di dalam dirinya, segi-segi positif etika eksistensialis itu menjadi berkurang positifnya. Kelemaham-kelemahan etika eksistensialis dapat disebut beberapa. Pertama, etika eksistensialis terperosok ke dalam pendirian yang individualistis. Dengan pendirian itu, di bawah nama melaksanakan proyek hidup, bisa-bisa para pengikut aliran eksistensialis hanya mencari dan mengejar kepentingan diri. Karena yang baik ditentukan sendiri, bukan berdasarkan norma, maka yang dianggap baik bukanlah kebaikan sejati, melainkan baik menurut dan bagi diri mereka sendiri. Cara memandang kebaikan yang individualistis itu dapat merugikan sesama, masyarakat dan dunia.

Kedua, dengan mengabaikan tata tertib, peraturan, hukum, kaum eksistensialis menjadi manusia yang anti-sosial. Tidak dapat disangkal bahwa ada norma masyarakat yang sudah usang. Namun, menyatakan segala norma tak berlaku sungguh melawan akal sehat. Karena norma masyarakat merupakan hasil perjalanan pencarian yang tidak begitu saja mudah ditiadakan. Jika tidak dapat dipergunakan sepenuhnya, paling sedikit masih dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dan titik tolak pencarian nilai hidup lebih lanjut. Kecuali itu, sikap para penganut aliran eksistensialis yang asosial merugikan usaha perbaikan hidup dan dunia. Karena usaha itu merupakan usaha raksasa sehingga tidak dapat diselesaikan secara perorangan, melainkan harus digarap bersama seluruh masyarakat.

Ketiga, dengan mengambil sikap bebas merdeka, kaum eksistensialis memandang kemerdekaan sebagai tidak terbatas. Padahal, dalam hidup ini tidak ada kemerdekaan yang tanpa batas. Karena dalam perwujudannya selalu akan dibatasi. Pembatasan itu berasal dari si pelaksana sendiri dan masyarakat. Seberapa "hebat"-nya manusia, tidak mungkinlah dia mampu mewujudkan kemerdekaannya secara penuh. Pembatasan juga datang dari masyarakat. Selama orang hidup dakam masyarakat, pelaksanaan kemerdekaan akan selalu dibatasi oleh pelaksanaan kebebasan orang lain. Mau tidak mau, dalam hidup masyarakat orang harus mau "memberi" dan "menerima", alias berkompromi.

Keempat, kaum eksistensialis amat memperhitungkan situasi. Namun, situasi itu mudah goyah. Kelemahan ini masih diperkuat oleh sikap individualistis yang dipegang kaum eksistensialis. Bila orang bersandar pada situasi dan diri sendiri saja, pandangannya menjadi terbatas, lingkup perbuatannya dipersempit, dan pendiriannya rapuh. Begitulah, etika eksistensialis memiliki unsur-unsur kebaikan yang positif. Namun, bila tak mengurangi dan melepaskan kelemahan-kelemahannya, eksistensialisme akan melemahkan arti dan sumbangan-sumbangannya yang memang berharga.

Nama "eksistensialisme" memang hanya disenangi oleh Jean-Paul Sartre. Filsuf-filsuf lain dari aliran ini lebih senang disebut "filsuf-eksistensi". Di antara mereka adalah S. Aabye Kierkegaard (1813-1855), Friedrich Nietzsche (1844-1900), Karl Jaspers (1883-1969), Martin Heidegger (1889-1976), Gabriel Marcel (1889-1973) dan M. Merleau-Ponty (1908-1961). Beberapa dari mereka nanti akan dibahas secara khusus di bagian Filsuf, Hidup dan Karyanya situs ini.

 


Posted: 12:39 PM, Oct. 29, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Supersemar Dalam Sejarah

KATA PENGANTAR

Brosurini menghimpun peraturan-peraturan, instruksi-instruksi,pengumuman-pengumuman dsb. jang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaanSurat Perintah Presiden/Pangi ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11 maret1966.

Berturut-turutdikeluarkan Perintah Harian Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRSNo. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966 tentang Pembubaran PKI serta semuaorganisasi jang seazas/berlindung bernaung dibawahnja dan pernjataanPKI sebagai organisasi terlarang, disusul dengan SERUAN tanggal 14Maret 1966 agar semua anggota pimpinan, kader-kader dan aktivis-aktivisPKI serta organisasi-organisasi massanja melaporkan diri , danInstruksi No. 1/3/ TAHUN 1966 agar semua Pimpinan Organisasi-organisasiPolitik dan Massa tidak menerima/menampung anggota-anggota ex-PKI sertaorganisasi-organisasi massanja.

Padatanggal 12 Maret 1966 dikeluarkan Pengumuman No. 1 jang menegaskan isiSurat Perintah Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS tanggal 11maret 1966 dan seruan kepada Rakjat untuk membantu Pemerintah dan ABRI,tidak bertindak sendiri-sendiri dan memelihara keamanan/ketertiban umumserta kelangsungan hidup sehari-hari. Disamping itu, diharapkan kepadasegenap Pengusaha dibidang produksi, distribusi dan djasa, agarmenghindarkan rakjat dari kesulitan ekonomi sehari-hari chususnja dibidang sabdang pangan (Pengumuman No. 2 tanggal 12 Maret 1966).Selandjutnja kepada Pemerintah Daerah diserukan agar memeliharakelantjaran pemerintahan, memelihara keamanan/ketertiban umum,mejelenggarakan kesedjahteraan Rakjat dan memupuk kewaspadaan Rakjatdalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" (pengumuman No. 3 tanggal13 Maret 1966). Djuga untuk seluruh apparat Pemerintah ditingkat Pusatdikeluarkan seruan jang serupa (Pengumuman No. 4 tanggal 13 Maret 1966).

Padatanggal 18 Maret 1966 JM Menteri/PANGAD mengeluarkan Pengumuman No.1/Peng/1966, dimana dikonstateer adanja gedjala-gedjala kegiatan massaRakjat jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh pihak nekolimsehingga perlu diambil tindakan-tindakan tegas jang dapatdipertanggung-djawabkan kepada Presiden/Pangti ABRI/PBR/MandatarisMPRS. Hari itu djuga dikeluarkan Pengumuman No. 5 tertanggal 18 Maret1966 mengenai tindakan pengamanan terhadap limabelas orang Menteri. Berhubung dengan itu, maka untuk menghindarkanterdjadinja vacuum dalam beberapa bidang pemerintahan dikeluarkanKeputusan Presiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 3 dan No.4/3/1966 tanggal 18 Maret tentang penundjukan Menteri-menteri adinterim.

Sementara itu,dengan mengingat bahwa pendidikan adalah unsur mutlak dalam nation dancharacter building, maka diinstruksikan kepada pimpinanSekolah-sekolah, Universitas-universitas dan Perguruan-perguruan Tinggiuntuk mulai lagi peladjaran dan kuliah (Instruksi No 2/3/Tahun 1966tanggal 18 Maret 1966).

Dibidangmass media (radio, televisi dan pers) dikeluarkan Surat PerintahPresiden/Pangti ABRI/PBR/Mandataris MPRS No. 8/3/1966 tanggal 16 Maret1966, Surat Perintah Kepala Puspenad No. Prin-001/Pus.P/3/1966 tanggal17 Maret 1966, dan Pengumuman Puspenad No. 001/Sus tanggal 18 Maretserta No. Sus/003 tanggal 23 Maret 1966.

Achirnjapada tanggal 27 Maret diumumkan susunan Kabinet Dwikora jangdisempurnakan lagi jang diberi pendjelasan oleh JM Menteri/PANGAD danKepres No. 62/1966 tanggal 27 Maret 1966 mengenai pengangkatanDjenderal AH Nasution sebagai Wakil Panglima Besar KOGAM dengankedudukan Menteri.

Djakarta, 28 Maret 1966

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SURAT PERINTAH

I. Mengingat :

1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional
1.2. Perintah Harian Panglima Tertingi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966

II. Menimbang : 2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2.Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakjatuntuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/PanglimaTertinggi/Pemimpin Besar Revolusi serta segala adjaran-adjarannja

III. Memutuskan/Memerintahkan :

Kepada : LETNAN DJENDERAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT

Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :

1.Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnjakeamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dandjalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaanPimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimin Besar revolusi/mandatarisM.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, danmelaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan peritah dengan Panlima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknja.

3. Supaya melaporkan segala sesuatu jang bersangkuta-paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.

IV. Selesai.

Djakarta, 11 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

SUKARNO

PERINTAH - HARIAN

Para Tamtama, Bintara dan Perwira TNI/Agkatan Darat chususnja serta Angkatan Bersendjata pada umumnja :

Rakjat Indonesia jang sangat saja tjintai,

1.Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris MPRS Bung Karno jang kita tjintai telahmemerintahkan kepada saja, untuk atas nama Presiden/PanglimaTertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS mengambil segalatindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan danketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannjaRevolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan pimpinanPresiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRSdemi keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakandengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar revolusi ;

2.Sungguh suatu tugas dan tanggung djawab jang sangat berat tetapi penuhkehormatan jang pada hakekatnja bukan sekadar bagi saja pribadi,melainkan bagi Angkatan bersendjata dan seluruh Rakjat Indonesia ;

3.Bagi Rakjat, hal ini berarti bahwa suara hati nurani Rakjat jang selamaini dituangkan dalam perdjoangan jang penuh keichlasan, kedjudjuran,heroisme dan selalu penuh tawakal kepada Tuhan Jang Maha Esa,benar-benar dilihat, didengar dan diperhatikan oleh Pemimpin BesarRevolusi Bung Karno jang sangat kita tjintai dan jang djuga merupakanbukti ketjintaan Pemimpin Besar revolusi kepada kita semua ;

4.Setiap bantuan, dukungan dan ikut-sertanja Rakjat dalam membantu sajahendaknja dilakukan dengan tertib dan tidak bertindak sendiri-sendiri;setiap gerakan dan tindakan dalam rangka bantuan terhadap tugas-tugasberat ABRI hendaknja tetap terpimpin dan terkendali, setiap keinginandan hasrat hendaknja disalurkan dalam rangka Demokrasi terpimpin;

5.Pertjajakan tugas-tugas tersebut kepada ABRI anak kandungmu; InsjaAllah ABRI akan melaksanakan Amanatmu, Amanat Penderitaan Rakjat, jaitumelaksanakan Revolusi kiri kerakjatan Indonesia, dengan tjiri-tjirianti feodalisme, anti kapitalisme, anti Nekolim dan mewudjudkanmasjarakat adil-makmur berdasarkan Pantja-Sila, masjarakat SosialisIndonesia, jang diridhoi oleh Tuhan Jang Maha Esa dalam taman sarinjasatu Dunia Baru tanpa segala bentuk penindasan dan penghisapan;

6. ABRI tidak hendak meng-kanankan Revolusi Indonesiaseperti jang dituduhkan oleh benalu-benalu dan tjetjunguk-tjetjungukRevolusi; ABRI djuga tidak akan membiarkan Revolusi dibawakekiri-kirian, sebab Revolusi kitang memang sudah kiri. Siapa sadja,golongan mana sadja, jang akan menjelewengkan garis Revolusi, merekaakan berhadapan dengan ABRI, dan akan ditindak oleh ABRI.

7. Para Tamtama, Bintara dan Perwira,
Marilahkita melaksanakan bersama tufas jang dipertjajakan kepadamu, denganpenuh rasa tangung-djawab demi Revolusija Rakjat, dari mana kitadilahirkan, oleh siapa kita dibesarkan, untuk siapa kita mengabdi,untuk siapa pula kita rela untuk mati.

8.Perdjalanan kita djauh, perdjoangan kita belum selesai. Badjakansemangatmu, pertebal imanmu dan pertinggi perngabdianmu kepada Rakjat.Sungguh tgas ini udjian berat bagimu dan Rakjat akan menilaipengabdianmu!

9. Dengansegala kerendahan hati, kita pandjatkan permohonan kehadirat Tuhan jangMaha Esa semoga meridhoi pengabdian kita bersama kepada Tanah Air,Bangsa dan Revolusi;

10. Sekian.

Djakarta, 12 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI/MANDATARIS MPRS

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

KEPUTUSANPRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI No. 1/3/1966

MENIMBANG :

1.Bahwa pada waktu-waktu jang achir ini makin terasa kembali aksi-aksigelap dilakukan oleh sisa-sisa kekuatan kontra-revolusi "Gerakan 30September"/Partai Komunis Indonesia;

2.Bahwa aksi-aksi gelap itu berupa penjebaran fitnah hasutan,desas-desus, adu-domba dan usaha penjusunan kekuatan bersendjata jangmengakibatkan terganggunja kembali keamanan Rakjat dan ketertiban;

3.Bahwa aksi-aksi gelap tsb njata-njata membahajakan djalannja Revolusipada umumnja dan mengganggu penjelesaian tingkat Revolusi dewasa ini,chususnja penanggulangan kesulitan ekonomi dan pengganjangan projekNekolim "Malaysia";

4.Bahwa demi tetap terkonsolidasinja persatuan dan kesatuan segenapkekuatan progresif-revolusioner Rakjat Indonesia dan demi pengamanandjalannja Revolusi Indonesia jang anti feodalisme, anti kapitalisme,anti Nekolim dan menudju terwudjudnja Masjarakat Adil-Makmurberdasarkan Pantjasila, masjarakat Sosialis Indonesia, perlu mengambiltindakan tjepat, tepat dan tegas terhadap Partai Komunis Indonesia;

MEMPERHATIKAN

Hasil-hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh "Gerakan 30 September"/Partai Komunis Indonesia;

MENGINGAT

SuratPerintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata RepublikIndonesia/Mandatarais MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11 Maret1966 ;

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Dengan tetap berpegang teguh pada LIMA AZIMAT REVOLUSI INDONESIA :

Pertama :
Membubarkan Partai Komunis Indonesiatermasuk bagian-bagian Organisasinja dari tingkat Pusat sampai kedaerahsemua Organisasi jang seazas/berlindung/bernaung dibawahnja ;

Kedua :
Menjatakan Partai Komunis Indonesia sebagai Organisasi jang terlarang diseluruh wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia ;

Ketiga :
Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 12 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS
MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

SERUAN :

1.Menjerukan kepada semua anggota pimpinan, kader-kader danaktivis-aktivis dari organisasi kontra revolusi Partai KomunisIndonesia (PKI) beserta organisasi-organisasi massanja jangberazas/bernaung/berlindung dibawahnja untuk masing-masing melaporkandiri kepada PEPELRADA/PEPERDA dan/atau pendjabat-pendjabat jangditundjuk olehnja, didaerah dimana Saudara-saudara berdiam,selambat-lambatnja sampai achir bulan Maret 1966.

2. Apabila djangka waktu jang telah ditetapkan tidak dipenuhi, maka jang berwadjib akan mengambil tindakan tegas.

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 MARET 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

No. : 1/3/TAHUN 1966

KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI,

Menimbang :

bahwademi pengamanan djalannja Revolusi Indonesia maka Organisasi-organisasipartai politik dan Organisasi-organisasi massa jang telah adaberdasarkan peraturan-peraturan jang berlaku, harus bersih darioknum-oknum kontra-revolusi Partai Komunis Indonesia (PKI) besertaOrgaisasi-organisasi massanja jang seazas/bernaung/berlindungdibawahnja ;

Mengingat :

1.Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan BersendjataRepublik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi tanggal 11Maret 1966;

2. KeputusanPresiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata RepublikIndonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No. 1/3/1966 tanggal12 Maret 1966;

3. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1950;

4. Penetapan Presiden No. 13 tahun 1960 jo Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960;

M E N G I N S T R U K S I K A N :

Kepada : SEMUA PIMPINAN ORGANISASI-ORGANISASI PARTAI POLITIK DAN ORGANISASI-ORGANISASI MASSA

Untuk :

1.Sambil menunggu ketentuan lebih landjut dari Pemerintah, untuksementara tidak menerima/menampung anggota-anggota ex Partai KomunisIndonesia (PKI) beserta Organisasi-organisasi massanja jangseazas/bernaung/berlindung di bawahnja;

2. Organisasi-organisasi jang melanggar ketentuan ini akan diambil tindakan tegas;

3. Usahakan setjepat mungkin mengikut-sertakan merela sebagai warga-negara Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam penjelesaian revolusi

4. Selesai

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

INSTRUKSI PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS

No. : 2/3/Tahun 1966

1.Demi kelantjaran pelaksanaan Surat Perintah P.J.. Presiden/panglimaTertinggi Angatan Bersendjata Republik Indonesia/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris MPRS kepada Letnan Djenderal SoehartoMenteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 11 maret 1966 dan berhubungdengan telah diambilnja beberapa tindakan dalam rangka mengamankandjalannja Pemerintahan dan Revolusi Indonesia.

2.Mengingat bahwa pada hari-hari achir ini adaSekolah-sekolah/Universitas-universitas jang mengehntikanpeladjaran/kuliah untuk sementara, baik oleh karena Perintah dari jangberwadjib maupun oleh kebidjaksanaan sendiri berhubung dengan keadaan.

3. Mengingat pula bahwa pendidikan adalah bagian mutlak penting dari Nation Building & Character Building bangsa kita.

4.Dengan ini diinstruksikan/diserukan kepada semua pimpinanSekolah-sekolah/Universitas-universitas/Perguruan-Perguruan Tinggitsb., untuk membuka/memulai kembali peladjaran/kuliah seperti biasa.

Dengandemikian pendidikan anak-anak kita dapat dilantjarkan kembali danmengedjar ketinggalan akibat hari-hari dihentikan peladjaran/kuliahselama ini.

5. KepadaPEPELRADA-PEPELRADA/Instansi-instansi Pemerintah setempat jangberwenang diinsruksikan untuk membantu/mengawasi terlaksananjaInstruksi/Seruan ini dengan sebaik-baiknja.

6. Selesai.

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/ PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS

atas nama beliau,
SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

Nomor : 2/3/1966

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA
TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN
BESAR REVOLUSI

MEMBATJA :

SuratPerintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PemimpinBesar Revolusi tanggal 11 Maret 1966 kepada Menteri/Panglima AngkatanDarat untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/MandatarisMPRS/Pemimpin Besar Revolusi BAB-III titik : 1 s/d 3.

MENIMBANG :

Pertimbangan Staf Angkatan Darat

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN :

Menempatkan dalam djabatan Militer-Militer Sukarela sebagaimana tertjantum namanja masing-masing seperti daftar lampiran Surat keputusan ini.

Dengantjatatan, bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam SuratKeputusan ini, akan diadakan pembetulan seperlunja.

Salinan : Surat Keputusan ini disampaikan kepada jang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan seperlunja, dan kepada :

1. JM. Para MENKO dan Menteri KABINET DWIKORA
2. Distribusi "A" ANGKATAN DARAT

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 14 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

No. 3/3/1966

MENIMBANG:1. Bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapaorang Menteri, maka djalannja kestabilan Pemerintahan sebagai jangdimaksud dalam Pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimanadimaksudkan dalam Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/PemimpinBesar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 harusterdjamin;

2. Bahwa oleh karena itu perlu untuk menundjuk Menteri Ad-Interim ;

MENGINGAT:

Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966 ;

M E M U T U S K A N :

MENETAPKAN :

MenundjukLetnan Djenderal TNI HIDAJAT sebagai Menteri Pos dan TelekomunikasiAd-Interim disamping djabatan Menteri jang dipegangnja selama ini.Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

No. 4/3/1966

MENIMBANG:

1.bahwa berhubung dengan adanja tindakan pengamanan terhadap beberapaorang Menteri maka kestabilan djalannja pemerintahan sebagaimanadimaksudkan dalam pasal 4 UUD 1945 dan djalannja Revolusi sebagaimanadimaksudkan dalam Surat Perintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATANBERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSItanggal 11 Maret 1966, harus tetap terdjamin ;

2. bahwa oleh karenanja perlu menundjuk Menteri-Menteri jang ada sebagai Menteri ad-interim ;

MENGINGAT :

SuratPerintah PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIKINDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI tanggal 11 Maret 1966;

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN : MENUNDJUK MENTERI-MENTERI AD-INTERIM SEBAGAI BERIKUT : Presidium Kabinet :

1. Sultan Hamengkubuwono IX
2. Adam Malik
3. Dr. Roeslan Abdulgani
4. Dr H Idham Chalid
5. Dr J. Leimena

Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri :
Dirangkap oleh Menko Adam Malik

Menteri Kehakiman :
Dirangkap oleh Menteri Ketua Mahkamah Agung, Wirjono Prodjodikoro SH

Menteri Urusan Bank Sentral :
Dirangkap oleh Menko Sumarno SH

Menteri Perburuhan :
Dirangkap oleh Menteri Perkebunan Drs. Frans Seda

Menteri Pertambangan :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Minjak dan Gas Bumi Maj. Djen. TNI Dr Ibnu Sutowo

Menteri Listerik dan Ketenagaan :
Dirangkap oleh Menko Ir Sutami

Menteri Pengairan Rakjat dan Pembangunan Masjarakat Desa :
Dirangkap oleh Menteri Pengairan Dasar Ir P.C. Harjasudirja

Menteri Transmigrasi dan Kooperasi :
Dirangkap oleh Menteri Drs A. Sukendro

Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan :
Dirangkap oleh Menteri Wakil ketua DPRGR, Brigdjen TNI Sjarif Thajeb

Menteri/Sekdjen Front Nasional :
Dirangkap oleh Menteri Wakil Ketua DPRGR Kjai H. Achmad Sjaichu

Menteri Penerangan :
Dirangkap oleh Menteri Ds J. Rumambi

Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Kepala Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raja :
Dirangkap oleh Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi, Maj. Djen. TNI Basuki Rachmat

Surat Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannja.

Ditetapkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 18 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

PENGUMUMAN No. 1

Diumumkan,bahwa Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/MandatarisMadjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, dengan surat perintahtanggal 11 Maret 1966, telah memerintahkan kepada Letnan Djenderal TNISOEHARTO, untuk atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris M.P.R.S.,

1.Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnjakeamanan dan ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintah dandjalannja Revolusi serta mendjamin Keselamatan Pribadi dan KewibawaanPIMPINAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI /PEMIMPIN BESARREVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S., demi untuk keutuhan bangsa dan NegaraRepublik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala AdjaranPEMIMPIN BESAR REVOLUSI ;

2. MegadakanKoordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-panglima Angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknja.

Maka diharapkan kepada seluruh Rakjat, hendaknja dalam kegiatan membantu Pemerintah dan Angkatan Bersendjata, untuk ;

1.Tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan selalu terpimpin danterkoordinir; 2. Tteap memelihara keamanan dan ketertiban umum sertakelangsungan hidup sehari-hari.

InsjaAllah, tuntutan jang mengandung ungkapan isi hati-nurani Rakjat, jangkonstruktif dan tidak merugikan Revolusi, karena memang telah didengardan diperhatikan oleh PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESARREVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S./PENJAMBUNG LIDAH RAKJAT, BUNG KARNO akanditampung sebaik-baiknja. Semoga Tuhan melindungi dan meridhoi kitasekailan, seluruh Bangsa Indonesia, dibawah Pimpinan PEMIMPIN BESAR REVOLUSI BUNG KARNO, oleh karena kita berada didjalan jang benar.

Djakarta, 12 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

PENGUMUMAN No. 3

Dalamrangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/PemimpinBesar Revolusi/mandataris M.P.R.S., maka kepada Pemerintah daerah, baikditingkat I, tingkat II, maupun Desa Pradja, dalam hal ini Sapta (Tri)Tunggal, Pantja Tunggal, Tjatur (Tri) Tunggal, supaja tetap memeliharakelantjaran pemerintahan didaerah masing-masing, terutama jag meliputi :

1.Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat, 2. Penjelenggaraankesedjahteraan rakjat, terutama pangan dan sandang rakjat.

Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia."Pangkal-tolak pengabdian kepada rakjat adalah penting, karena rakjatadalah tempat dari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.

Djakarta, 13 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

PENGUMUMAN No. 4

Dalamrangka pelaksanaan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/PemimpinBesar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. kepada seluruh aparat pemerintahanditingkat pusat, dibidang masing-masing supaja tetap memeliharakelantjaran pemerintahan, terutama jang meliputi :

1. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum rakjat,

2. Penjelenggaraan kesedjahteraan rakjat terutama pangan dan sandang rakjat.

Dengan tetap memupuk kewaspadaan rakjat, dalam rangka konfrontasi terhadap projek nekolim "Malaysia."

Pangkal-tolakpengabdian kepada rakjat adalah penting karena rakjat adalah tempatdari mana kita dilahirkan dan kepada siapa kita mengabdi.

Djakarta, 13 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

PENGUMUMAN No. 5

1. Bahwasanja kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945 (pasal 4) berada ditangan Presiden Republik Indonesia;

2.Bahwasanja berdasarkan Ketetapan Madjelis Permusjawaratan RakjatSementara Republik Indonesia No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960Presiden Republik Indonesia Bung Karno adalah Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris MPRS;

3.Bahwasanja Menteri-menteri menurut Undang-undang Dasar 1945 adalahsemata-mata hanja pembantu belaka daripada Presiden, dan tiak merupakanbentuk kolektif Pemerintahan, jang Pemerintahan itu berdasarkan pasal 4Undang-undang Dasar 1945 adalah hanja berada ditangan Presiden;

4.Bahwasanja diantara Menteri-menteri jang kini sedang mendjabat, adajang merupakan sasaran tuntutan Rakjat, karena penglihatan Rakjatmengenai adanja indikasi tersangkutnja dalam rangkaian kedjadian"Gerakan 30 September" atau setidak-tidaknja diragu-ragukan akaniktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris MPRS;

5.Bahwasanja "Gerakan 30 September", baik berdasarkan pernjataan dalamKeputusan Presiden No. 370 tahun 1965, maupun berdasarkan hasil-hasilpemeriksaan dan Putusan mahkamah Militer Luar Biasa serta penilaianRakjat sendiri, adalah merupakan petualangan kontra-revolusi;

6.Bahwasanja tuntutan Rakjat kepada Menteri-menteri itu harus dihindarkandari kemungkinan penunggangan oleh kaum kontra-revolusi,gerilja-politik antek-antek "Gerakan 30 September" dan Nekolim;

7.Bahwasanja oleh karena itu, tuntutan Rakjat jang diarahkan kepadaMenteri-menteri jang bersangkutan perlu disalurkan dan harus dibatasidalam proporsi jang sebenarnja dan seharusnja, untuk tidak dikaitkandengan kedudukan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin BesarRevolusi/Mandataris MPRS;

Berdasarkanhal-hal tersebut diatas, utnuk pengamanan penjelenggaraan Pemerintahanmenurut Undang-undang Dasar 1945, jang berada ditangan Presiden,kedudukan Menteri-menteri jang mendjadi sasaran tuntutan Rakjat tadiharus dipisahkan pengkaitannja dari kedudukan Presiden.

Makademi pengamanan penjelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-undangDasar 1945 pasal 4 berhubungan dengan pasal 17, serta untukterdjaminnja keamanan dan ketenangan, kestabilan djalannja Pemerintahandan djalannja Revolusi, terdjaminnja keselamatan pribadi dan kewibawaanPimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/MandatarisMPRS, untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, danmelaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi, makaAngkatan Bersendjata Republik Indonesia, dengan kesungguhan hati danpanggilan rasa tanggung-djawabnja harus menampung suara hati-nuraniRakjat jang dikemukakan dengan serta-merta dan djuga diadjukan setjaratertulis jang hakekatnja mentjerminkan permufakatan pendapat, telahterpaksa harus melakukan tindakan pengamanan, dengan maksud agar supajaMenteri-menteri jang dimaksud djustru djangan sampai mendjadi korbansasaran kemarahan Rakjat jang tidak terkendali dan djangan pulatuntutan hati Rakjat itu terlepas daripada iktikad-baiknja.

Tindakan pengamanan itu dilakukan terhadap :

  1. Dr Soebandrio;
  2. Dr Chairul Saleh;
  3. Ir Setiadi Reksoprodjo;
  4. Sumardjo
  5. Oei Tjoe Tat, S.H.;
  6. Ir Surachman;
  7. Jusuf Muda Dalam;
  8. Armunanti;
  9. Sutomo Martopradoto;
  10. Astrawinata, S.H.;
  11. Maj. Djen. TNI Achmadi;
  12. Drs Mohd. Achadi;
  13. Let. Kol. Inf. Imam Sjafi-ie;
  14. J. Tumakaka;
  15. Maj. Djen. TNI Dr Sumarno.

Demikiantindakan jang telah diambil dan dipertanggungan-djawabnja kepadaRakjat. Hendaknja Rakjat mengetahui, memahami dan tidak mengambiltindakan sendiri-sendiri.

Djakarta, 18 Maret 1966
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/MANDA- TARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

P E N G U M U M U M A N

No. : 1/Peng/1966

Menteri/Panglima Angkatan Darat, mengkonstatir adanja gedjala-gedjala kegiatan massarakjat, jang dapat memberikan kesempatan penunggangan oleh fihakNekolim, hingga karenanja dapat membahajakan keamanan dan ketertibanumum, - pun pula dapat membahajakan djalannja Revolusi dan kepemimpinanPemimpin Besar Revolusi, Bung Karno.

Dalam hubungannja dengan gedjala-gedjala itu, harus pula ditjegah tindakan-tindakan pasukan jang tidak terkendalikan.

Maka, berdasarkan SuratPerintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandatarisMPRS, tertanggal 11 Maret 1966, perlu segera mengambiltindakan-tindakan tegas, jang dapat dipertanggung-djawabkan kepadaPresiden/Panglima Tertinggi/Pemimpi Besar Revolusi/Mandataris MPRS.

Djakarta, 18 Maret 1966

MENTERI/PANGLIMA ANGKATAN DARAT,

SOEHARTO

SURAT -PERINTAH Nomor : 8/3/1966

PRESIDEN/PANGLIMATERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/ MANDATARIS MPRS

DASAR :

Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. tanggal 11 Maret 1966.

MENIMBANG :

Bahwa perlu adanja penertiban dalam soal-soal mass-media baik jang bersifat lokal maupun nasional.

MEMERINTAHKAN :

KEPADA :

1. BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO KA PUSPEN AD.
2. PAPELRADA-DJAJA
3. DIREKTUR PERHUBUNGAN AD.
4. KOLONEL HARSONO DEP. PENERANGAN R.I.

UNTUK :

1. Mengkoordinir dan menertibkan soal-soal mass-media, untuk ini Radio, T.V. dan Pers.
2. Tersebut No. ad 1 diatas (BRIGDJEN TNI IBNUSUBROTO) ditundjuk sebagai Koordinator.
3. Melaksanakan Perintah ini dengan penuh rasa tanggung-djawab, dan melaporkan hasilnja setelah selesai dikerdjakan.
4. Perintah ini berlaku sedjak dikeluarkan.
5. Selesai.

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada tanggal : 16 maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

atas nama beliau,

SOEHARTO
LETNAN DJENDERAL TNI

SURAT-PERINTAH Np. : PRIN-001/PUS.P/3/1966

KEPALA PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT

selaku

KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA

DASAR : 1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 2. SuratPerintah MEN/PANGAD Let. Djen. Suharto atas nama Presiden/PanglimaTertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, No. : 8/3/1966tanggal 16 Maret 1966.

PERTIMBANGAN :
Perlu melaksanakan Surat Perintah tersebut diatas.

MEMERINTAHKAN

KEPADA :

1. DIREKTUR DJENDERAL R.R.I. PUSAT
2. DIREKTUR T.V.R.I.

UNTUK : I.Hanja menjiarkan segala siaran-siaran kata dalam bidang politik,ekonomi dan militer jang telah mendapat persetudjuan dari Kepala PusatPenerangan Angkatan Darat selaku Koordinator/Penertib Mass-Media.

II.Segala sesuatunja mengenai pemberitaan/pekabaran/siaran dilaorkansetjara periodiek kepada Kepala Pusat Penerangan Angkatan Darat selakuKoordinator/Penertib Mass-Media.

III. Perintah ini berlaku sedjak tanggal dikeluarkan.

IV. Selesai.

Dikeluarkan di : DJAKARTA
Pada-tanggal : 17-3-1966
Pada - djam : 18.00

KEPALA PUSAT PENERANAN ANGKATAN DARAT
selaku,
KOORDINATOR/PENERTIB MASS-MEDIA

IBNUSUBROTO
BRIGADIR DJENDERAL TNI

Nomor : 001/SUS Tanggal : 18 Maret 1966

PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT MENGUMUMKAN SEBAGAI BERIKUT :

Berdasarkansurat perintah Menteri/Panglima Angkatan darat Letnan DjenderalSoeharto atas nama Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan BersendjataRepublik Indonesia/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi nomor8/3/1966, tertanggal 16 Maret 1966, maka sedjak dikeluarkannja perintahtersebut, soal-soal mass-media dalam berita RRI-TV, TVRI dan Persberada dalam asuhan, koordinasi dan pengawasan Kepala Pusat PeneranganAngkatan Darat Brigadir Djenderal Ibnusubroto selakukoordinator/penertib mass-media.

DEMIKIAN PUSAT PENERANGAN ANGKATAN DARAT.
PIDATO PENDJELASAN WAPERDAM A.I./MEN-PANGAD
LETNAN DJENDERAL SUHARTO, DISIARKAN MELALUI
R.R.I. PADA TANGGAL 27 MARET 1966

Saudara-saudara sebangsa dan setanah-air,
Sedjakdikeluarkannja Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi/PemimpinBesar Revolusi/Mandataris MPRS tanggal 11 Maret 1966 jang lalu kepadakami, jang pada pokoknja berisi Perintah untuk mengambil segalatindakan jang perlu guna mengamankan djalannja Revolusi, makakebidjaksanaan itu mendapat sambutan jang luar biasa dari Rakjat dansangat melegakan hati. Kami kemudian segera mengambil langkah-langkahjang perlu demi pengamanan djalannja revolusi, berdasarkan garis adildan benar daripada Tri Tuntutan Rakjat berdasarkan garis Revolusiadjaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno jang melandaskan diri padakekuatan Rakjat, dan mengabdikan diri kepada tuntutan hati-nuraniRakjat. Dalam amanat 17 Agustus 1965 "Tahun Berdikari", Bung Karnotelah memperingatkan : "Kesalahan kaum imperialis dan kaum reaksioneradalah meremehkan kekuatan rakjat djelata". Tntutan rakjat djelataharus mendjadi pedoman tindakan kita seperti jang sudah ditegaskan olehPBR Bung Karno dalam Deklarasi Ekonomi : "Sesuai dengan pertumbuhankesadaran sosial dan kesadaran ekonomi Rakjat Indonesia,maka tiap konsepsi dan tindakan Pemerintah harus dapat dirasakan dandimengerti oleh Rakjat, bahwa kepentingan mereka diperhatikan". Dengansegala kesungguhan hati dan penuh rasa tanggung-djawab, kami, dengandukungan Rakjat, telah membubarkan Partai Komunis Indonesia danmengambil tindakan kepada sedjumlah Menteri dan pedjabat-pedjabat lain,jang tjukup ada indikasi hubungannja dengan PKI/Gestapu, mereka jangdiragu-ragukan iktikad-baiknja dalam membantu Presiden/Pangti ABRI/PBRBung Karno dan mereka jang telah setjara a-moral dan a-sosial hidupbermewah-mewah diatas beban pundak Rakjat jang dideritakan karenanja.

Saudara-saudara,ABRI menjadari bahwa tindakan jang telah diambil itu baru merupakanpelaksanaan sebagian dari Tri Tuntutan Rakjat. Dan ABRI menjadari pulasepenuhnja bahwa Rakjat ini sedang dengan harap-harap tjemasmemperhatikan, apakah suara hatinja untuk perbaikan kehidupansosial-ekonomi akan dapat dipenuhi. Salah satu alat untuk melaksanakanperbaikan kehidupan sosial-ekonomi itu adalah pembentukan Kabinet Baru,jang dipertjajakan oleh Rakjat dan mampu melaksanakan segala programnja.

Denganpenuh perhatian dan tetap berpegang teguh pada Amanat Rakjat, baik jangdisalurkan melalui wakil-wakilnja dalam MPRS, DPR-GR, Front Nasional,maupun pernjataan-pernjataan langsung jang mereka berikan melaluiOrmas/Orpol/Organisasi-organisasi lain, maka ABRI berkesimpulan bahwaKabinet jang baru ini haruslah :

1.Mengenai struktur Kabinet : Sederhana, riil/rasionil, mudahdikendalikan, tidak bersimpang-siur, tegas tugas masing-masing Menteri,effisien dan efektif dan mampu melaksanakan programnja.

2.Mengenai menteri-menteri : Djudjur, tjakap, kompak, dipertjaja olehRakjat karena membela Rakjat, revolusioner, pantja Sila sedjati danbukan antek-antek PKI/Gestapu atau petualang plintat-plintut dlsb.

3.Mengenai program Kabinet : Mampu mengusahakan dan mewudjudkan dalamwaktu singkat kesedjahteraan Rakjat, terutama sandang-pangan, beranimengganjang segala bentuk kontra-revolusi dan penjelewengan; sertasedjauh kemampuan dan keuatan tetap meneruskan konfrontasi terhadap :Malaysia"/Nekolim dan menjelenggarakan Conefo.

Rakjat emoh pemimpin-pemimpin gadungan. Biar nasib mereka akan ditentukan oleh prosesnja hukum revolusi dan pengadilan revolusi.

Saudara-saudarajang kami tjintai, hanja Kabinet jang demikian itu akan mendapatkandukungan dan bantuan Rakjat dan mampu membawa Revolusi kita kearahmertjusuar dunia, sebab dasar dan tudjuan revolusi kita memangbersemajam dalam hati-nurani ummat. Manusia. Kita pasti mendjadi bangsajang besar, karena kita berkepribadian berani melihat kenjataan danberani berdiri diatas kaki sediri.

Rakjatperlu menjadari, bahwa memperdjuangkan prinsip-prisnip diatas adalahmerupakan pula satu perdjuangan tersendiri. Dan susunan Kabinet jangbaru dapat ditjapai sekarang ini adalah tahap pertama dan maksimal jangdapat kita tjapai hingga dewasa ini, tetapi hendaknja merupakan tahapdari suatu rangkaian tahap kemenangan perdjuangan jang akan datang.Meskipun demikian, dalam kemungkinan belum kesempurnaannja menuruttanggapan penglihatan Rakjat, semoga Kabinet ini dalam mengemban AmanatPenderitaan Rakjat selalu membuka kontrol dan support sosial jangdiiringi dengan rasa tanggung-djawab Rakjat karena memang Rakjatbersama-sama berada dalam perdjuangan kita. Demokrasi tanpa pimpinanberarti anarchi, sebaliknya Pimpinan tanpa Demokrasi berarti Diktator.Lembaga-lembaga Demokrasi kita, MPRS dan DPR-GR hendaknja benar-benarmerupakan tersalurnja dan terudjudnja keinginan Rakjat, agar rakjattidak lagi bergerak sendiri-sendiri. Djiwa Demokrasi menurutUndang-undang dasar 1945 adalah a-priori persatuan, musjawarah untukufakat dengan hikmah kebidjaksanaan dan samasekali bukansiasat-siasatan untuk kepentingan golongan atau ambisi pribadi.

Saudara-saudara jang kami hormati,
Denganrasa tanggung-djawab jang demikian itu hendaknja Rakjat dalam melakukanpenjorotan, memberikan kesempatan bekerdja kepada Kabinet ini. Dalamhubungan itu, ABRI, anak kandung Rakjat pasti selalu dipihak Rakjat.

Perdjoangan kita masih djauh. Meskipun demikian, fadjar harapan kemenangan sudah mulai nampak.

Semoga Tuhan meridhoi dan melindungi perdjuangan kita bersama. Sekian dan terimakasih.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 62 TAHUN 1966

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MENIMBANG: 1. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mensukseskan pelaksanaanDwikora, chususnja pengganjangan projek NEKOLIM "Malaysia" sesuaidengan situasi dan tingakt revolusi dewasa ini, perlu segera mengangkatWakil Panglima Besar Komando Ganjang Malaysia (Wapangsar KOGAM);

2. bahwa agar supaja Wakil Panglima Besar Komando Ganjang malaysia tersebut diatas dapat menunaikan tugas kewadjibannja seefektif mungkin, perlu memberikan kedudukan Menteri kepadanja ;

MENGINGAT : 1. Pasal 4 ajat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar tahun 1945;
2. Keputusan Presiden No. 40 tahun 1966;

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN: PERTAMA : Terhitung mulai pada tanggal keputusan ini ditetapkan,mengangkat DJENDERAL TNI Dr ABDUL HARIS NASUTION sebagai Wakil PanglimaBesar Komando Ganjang malaysia (Wapangsar KOGAM), dengan diberikankedudukan sebagai Menteri;

KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan; dengan tjatatan,bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalam keputusanini, akan diadakan pembetulan seperlunja.

Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal 27 Maret 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO

PENGUMUMAN KEPALA PUSPENAD

No. Sus/006/28-3-1966

Kepala Pusat Penerangan Angkaatn darat, Brigadir Djenderal TNI Ibnusubroto mengumumkan sbb;

I.Salah satu tugas jang dibebankan kepada Letnan Djenderal TNI Soeharto,Menteri/Panglima Angkatan Darat, seperti tertjantum dalam SuratPerintah Presiden/Pangti/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRStanggal 11 Maret 1966, adalah mendjamin keselamatan PribadiPresiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/MandatarisMPRS, Bung Karno

II. Dalammelaksanakan tugas tersebut, Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soehartotelah mengadakan musjawarah dengan Panglima-panglima Angkatan Laut,Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian, janga pada tanggal 22 Maret1966 telah menghasilkan mengeluarkan suatu Keputusan bersama No.6/3/1966 dari keempat Menteri Panglima Angkatan, jang masing-masingditanda-tangani oleh Men/Pangad Letnan Djenderal TNI Soeharto,Men/Pangal Laksamana Muda Laut Moeljadi, men/Pangau care-taker KomodorUdara Roesmin Nurjadin dan Men/Pangak Komisaris Djenderal SutjiptoJudodihardjo.

III. Dalamkeputusan bersama tersebut keempat Menteri Panglima Angakatnberpendapat, bahwa tugas mendjamin keselamatan PribadiPresiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRSjang kini dibebankan kepada Kesatuan Chusus/Resimen Tjakrabirawa,sementara sambil menunggu tersusunnja Kesatuan pengawalan jang baru,perlu diserahkan kepada Angkatan Darat. Djuga keempat Menteri PanglimaAngkatan bersepakat untuk menarik kembali semua anggauta Angkatan jangditugaskan dalam resimen Tjakrabirawa setelah Angkatan darat menjatakansiap untuk melaksanakan tugas mendjamin keselamatan tersebut diatas.

SelandjutnyaMenteri-menteri Panglima Angkatan Laut, Udara dan kepolisian telahbersepakat untuk dengan sepenuh hati membantu Angkatan Darat dalampelaksanaan tugas pengamanan ini.

IV.Sebagai realisasi daripada Keputusan bersama keempat Menteri PanglimaAngkatan itu, maka pada hari Senen pagi pada tanggal 28 Maret 1966bertempat di lapangan appel Markas Besar Direktorat Polisi Militer,Djl. Merdeka Timur Djakarta, telah dilakukan serah-terima tugasmendjamin keselamatan Pribadi Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/PemimpinBesar Revolusi/MandatarisMPRS beserta keluarganja, dari BrigadirDjenderal TNI Moh. Sabur kepada Brigadir Djenderal TNI Soedirgo,Direktur Polisi Militer (DIRPOM).

V.Sebagai pelaksana dari tugas pengamanan tersebut, Dirpom telahmenugaskan Bataljon Para Polisi Militer dengan Komandannja LetnanKolonel CPM NORMAN SASONO.

VI.Karena tugas mendjamin keselamatan Pribadi Presiden/PanglimaTertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/mandataris MPRS adalah kewadjibandari seluruh Rakjat Indonesia jang progresif-revolusioner, makaTNI/Angkatan darat berkejakinan, bahwa dalam melaksanakan tugasmendjamin keselamatan inipun pasti mendapat dukungan dan bantuansepenuhnja dari segenap lapisan dan golongan masjarakat jangprogresif-revolusioner.

SALINAN LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ABRI/MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI
NOMER : No. 2/3/1966

No.

Nama

Pangkat

Korps

Nrp

Djabatan lama

Djabatan baru

Terhitung mulai tgl.

Keterangan

1.

Djuhartono

Brigdjen

TNI

14351

Pemb. JM Menteri Sekdjen Front Nasional.

Pati dpb pada Men/Pangad

14-3-1966


2.

Djamin Gintings

Majdjen

TNI

12336

Ir Djen AD

Irdjen AD merangkap Pembantu JM Menteri Sekdjen Front Nasional

14-3-1966

Mendjabat semua tugas dan tanggungdjawab Brigdjen Djuhartono

Dikeluarkan di : DJAKARTA

Pada tanggal : 14 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN BERSENDJATA/

MANDATARIS MPRS/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI

atas nama beliau,

SOEHARTO

LETNAN DJENDERAL TNI


Posted: 12:36 PM, Oct. 29, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

CiTa CinTa

Hei wanita yang tanpa cinta
hei kaum hawa yang merindu lelaki
jangan sedih dan sepi
lupakan risau dan resahmu

gapai citramu
terbang bersama kesempurnaanmu
lupakan kesendirianmu
yang menafikkan dekapan lelaki

hei wanita yang merindu lelaki
jadikan aku cita cintamu
hei wanita yang tanpa cinta
jadikan cintaku penenang jiwamu
hingga lepas resah dan risaumu.........


Posted: 10:35 AM, Oct. 22, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Indonesiaku, Indonesiamu, Indonesia Kita

"Dari Sabang sampai merauke"Adalah penggalan lagu sebagai tanda persaudaran "PerseIndonesiaan",meski telah cacat dengan penghianatan Timor Leste. Kehadiran Indonesiaadalah sebuah wujud Cinta sang Pencipta nan Pecinta kepada Hambanya.Sifat Sang Pencipta nan pecinta yang melekat pada darah dan dagingmanusia tak berdaya mampu mewujudkan sebuahkekuatan,simbol,bangsa,cita-cita dan entah yang tak terlukiskan menjadiIndonesia.
Pendosa bagi yang menyangkal bahwa Indonesia lahir dariCinta. Cinta yang melekat Pada Jiwa kepahlawanan sang Pahlawanku. Cintauntuk sebuah masa depan, cinta untuk anak-anak dan cucunya kelak.Cintauntuk para Pendosa, pecundang, pengecut, Penghianat yang hidup kelak.entah,...apakah ini dosa karena Sang Pahlawanku telah memerdekakansebuah bangsa yang menjadi ladang pembantaian yang dihuni olehorang-orang penegecut dan pecundang serta pendosa. Sebuah bangsa yangtak terlihat rasa persaudaraan sebagai wujud dari "dari sabang sampaimerauke"

Posted: 10:28 AM, Oct. 22, 2006
Comments (0) | Add Comment | Link

Click to this site to get Free Money Making Site

Posted: 7:00 AM, Jan. 1, 1970
Comments (0) | Add Comment | Link